SuaraJawaTengah.id - Satu narapidana yang baru dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa setelah ada kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait memutus mata rantai wabah virus corona covid-19, Ade Kurniawan justru kembali menjadi kriminal.
Lelaki berusia 23 tahun warga Bolom, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah itu, tepergok mencuri sepeda motor di Solo, Rabu (8/4) pekan lalu.
Ade Kurniawan yang punya nama alias Bengbeng alias Bengkong ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarsari saat bersembunyi di Sukorejo, Kendal, Minggu (12/4/2020) sore.
Napi yang mencuri seped motor di Solo itu baru dibebaskan dari Lapas Ambarawa. Dia seharusnya menjalankan proses asimilasi di rumah per Jumat (3/4/2020) lalu.
Baca Juga: Lapas Manado Rusuh dan Terbakar, Pelakunya Napi Narkoba
Kapolsek Banjarsari Komisaris Demianus Palulungan kepada Solopos.com—jaringan Suara.com, Senin (13/4/2020), mengatakan Ade Kurniawan mencuri motor itu dengan merusak lubang kunci kendaraan.
Tertangkap di Kendal
Saat itu, sepeda motor Yamaha Jupiter berpelat nomor AD 3487 HU itu terparkir di teras rumah korban. Aksi Ade Kurniawan itu terekam kamera closed circuit television (CCTV).
"Kami memeriksa berbagai petunjuk seperti rekaman kamera CCTV. Dari situ kami mengetahui pelaku bersembunyi di rumah temannya di Kendal. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polsek Banjarsari untuk diproses hukum," ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.
Ia menjelaskan saat ditangkap, napi yang nyolong motor di Solo itu sudah mengubah barang bukti motor Yamaha Jupiter itu. Pelat nomor aslinya, AD 3487 HU, diganti menjadi H 2622 EM.
Baca Juga: Napi Bakar Lapas Manado, Ternyata Ingin Dibebaskan karena Corona
Polisi menyita sepeda motor hasil curian dan pelat nomor palsu itu sebagai barang bukti. Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan pelaku merupakan narapidana dengan kasus yang sama.
"Pada Jumat [3/4/2020] pelaku ini bebas mengikuti asimilasi di rumah karena wabah virus corona ini, lalu saat berkunjung ke Solo pada Rabu [8/4/2020] pelaku nekat mencuri sepeda motor lagi," ujarnya.
Ia menambahkan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Intip Menu Warung Makan Nunung di Solo: Bisnis yang Dibantu Raffi Ahmad
-
Hasil BRI Liga 1: Arema Sikat MU dalam Drama 6 Gol, Malut Hancurkan Persis Solo 3-0
-
Silsilah Darah Solo Thom Haye, Pantas Jersey Dipakai Jokowi
-
Kaesang Bongkar Alasan Gusti Bhre Mundur dari Pilkada Solo: Bukan Karena Mulyono
-
Jokowi Disindir Post Power Syndrome, Dinilai Tak Mau Lepas dari Panggung Politik
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis
-
Perebutan Suara NU: Luthfi-Yasin vs Andika-Hendi, Siapa Lebih Unggul?
-
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi di SMKN 7 Semarang, Siswa Sambut Antusias