SuaraJawaTengah.id - Sunarto, eks Camat Karangtengah, Wonogiri, Jawa Tengah, alkhirnya divonis bersalah dan mendapat hukuman enam bulan penjara dalam kasus pornografi. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Wonogiri, Kamis (9/4) pekan lalu.
Hakim PN Wonogiri, Ni Kadek Ismadewi, mewakili pejabat Humas PN, saat ditemui Solopos.com—jaringan Suara.com, Senin (13/4/2020), menyampaikan Sunarto maupun jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan tersebut.
Alhasil, putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Vonis tersebut lebih ringan satu bulan daripada tuntutan JPU. JPU menuntut Sunarto dengan pidana tujuh bulan penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memberi hukuman denda senilai Rp250 juta kepada eks Camat Karangtengah, Wonogiri, dalam kasus pornografi itu. Jika tak bisa membayar, Sunarto harus menjalani kurungan sebulan.
“Pidana penjara bagi terdakwa [Sunarto] dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa ditahan sejak 28 November 2019 atau empat bulan lalu,” kata dia.
Terbukti Membuat Konten Pornografi
Ini berarti Sunarto tinggal menjalani hukuman lebih kurang dua bulan di tengah wabah virus corona covid-19. Ni Kadek melanjutkan putusan hakim merujuk dakwaan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim menilai eks Camat Karangtengah, Wonogiri, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan membuat konten pornografi.
Berdasar fakta persidangan, Sunarto membuat konten berbentuk video di kamar hotel melati di Giriwoyo. Rekaman dibuat lebih kurang sebulan sebelum video beredar.
Baca Juga: Edan! Warga Wonogiri Tangkal Corona dengan Beli Jimat
Sunarto menyewa kamar seharga Rp 130.000 per malam. Rekaman dibuat selama lebih kurang tiga menit, tetapi yang terunggah menjadi status Whatsapp (WA) hanya 30 detik.
Video itu tak terdapat adegan hubungan badan melainkan adegan oral seks. Sunarto membuat video itu untuk menjajal telepon selular (ponsel) baru miliknya, Vivo R15.
Dia tak segera menghapus video karena masih ingin menontonnya. Suatu ketika Sunarto berniat menghapusnya.
Sunarto meyakini sudah menghapusnya, tetapi beberapa lama kemudian ada rekannya sesama camat memintanya mengecek status WA.
Berpacaran Setahun
Setelah mengecek dia baru sadar ternyata video yang menurutnya sudah dihapus justru terunggah menjadi status WA. Oleh karena itu, hakim berkeyakinan unsur pidana yang terpenuhi, yakni membuat pornografi.
Berita Terkait
-
Edan! Warga Wonogiri Tangkal Corona dengan Beli Jimat
-
Lawan Virus Corona, Warga Wonogiri Justru Ramai-ramai Beli Jimat
-
Mudik dari Jakarta karena Corona, Suami Dapati Istri Selingkuh dengan Kades
-
Harusnya Physical Distance, 2 Sejoli Malah Pamer Video Mesum di Facebook
-
Kunjungi Rumah Selingkuhan, Kades di Wonogiri Digerebek dan Dihajar Massa
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sumur Bor JadI Solusi Petani Tak Gagal Panen saat Kemarau