Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 13 April 2020 | 19:33 WIB
Mantan Camat Karangtengah yang menjadi tersangka kasus video mesum, Sunarto (bertopi merah) berjalan didampingi penyidik dan jaksa Kantor Kejari Wonogiri, Selasa (21/1/2020). [Solopos/Rudi Hartono]

Video itu tak terdapat adegan hubungan badan melainkan adegan oral seks. Sunarto membuat video itu untuk menjajal telepon selular (ponsel) baru miliknya, Vivo R15.

Dia tak segera menghapus video karena masih ingin menontonnya. Suatu ketika Sunarto berniat menghapusnya.

Sunarto meyakini sudah menghapusnya, tetapi beberapa lama kemudian ada rekannya sesama camat memintanya mengecek status WA.

Berpacaran Setahun

Baca Juga: Edan! Warga Wonogiri Tangkal Corona dengan Beli Jimat

Setelah mengecek dia baru sadar ternyata video yang menurutnya sudah dihapus justru terunggah menjadi status WA. Oleh karena itu, hakim berkeyakinan unsur pidana yang terpenuhi, yakni membuat pornografi.

Unsur menyebarkan pornografi tidak terungkap di persidangan. Konten pornografi tersebar melalui status WA terdakwa karena tidak sengaja.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” imbuh anggota majelis hakim kasus pornografi eks Camat Karangtengah, Wonogiri, itu.

Sarmila tidak pernah menghadiri sidang sebagai saksi meski sudah dipanggil tiga kali secara patut. Menurut JPU, Sarmila tidak lagi tinggal di rumahnya di Karangtengah.

Atas hal itu hakim hanya mendengarkan keterangan Sarmila dari berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di Polres Wonogiri yang dibacakan di persidangan.

Baca Juga: Lawan Virus Corona, Warga Wonogiri Justru Ramai-ramai Beli Jimat

Keterangan yang termuat dalam direktori putusan, Sarmila mengaku berpacaran dengan Sunarto selama setahun. Dia mau melakukan adegan tak terpuji itu karena cinta terhadap Sunarto.

Load More