SuaraJawaTengah.id - Sunarto, eks Camat Karangtengah, Wonogiri, Jawa Tengah, alkhirnya divonis bersalah dan mendapat hukuman enam bulan penjara dalam kasus pornografi. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Wonogiri, Kamis (9/4) pekan lalu.
Hakim PN Wonogiri, Ni Kadek Ismadewi, mewakili pejabat Humas PN, saat ditemui Solopos.com—jaringan Suara.com, Senin (13/4/2020), menyampaikan Sunarto maupun jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan tersebut.
Alhasil, putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Vonis tersebut lebih ringan satu bulan daripada tuntutan JPU. JPU menuntut Sunarto dengan pidana tujuh bulan penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memberi hukuman denda senilai Rp250 juta kepada eks Camat Karangtengah, Wonogiri, dalam kasus pornografi itu. Jika tak bisa membayar, Sunarto harus menjalani kurungan sebulan.
“Pidana penjara bagi terdakwa [Sunarto] dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa ditahan sejak 28 November 2019 atau empat bulan lalu,” kata dia.
Terbukti Membuat Konten Pornografi
Ini berarti Sunarto tinggal menjalani hukuman lebih kurang dua bulan di tengah wabah virus corona covid-19. Ni Kadek melanjutkan putusan hakim merujuk dakwaan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim menilai eks Camat Karangtengah, Wonogiri, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan membuat konten pornografi.
Berdasar fakta persidangan, Sunarto membuat konten berbentuk video di kamar hotel melati di Giriwoyo. Rekaman dibuat lebih kurang sebulan sebelum video beredar.
Baca Juga: Edan! Warga Wonogiri Tangkal Corona dengan Beli Jimat
Sunarto menyewa kamar seharga Rp 130.000 per malam. Rekaman dibuat selama lebih kurang tiga menit, tetapi yang terunggah menjadi status Whatsapp (WA) hanya 30 detik.
Video itu tak terdapat adegan hubungan badan melainkan adegan oral seks. Sunarto membuat video itu untuk menjajal telepon selular (ponsel) baru miliknya, Vivo R15.
Dia tak segera menghapus video karena masih ingin menontonnya. Suatu ketika Sunarto berniat menghapusnya.
Sunarto meyakini sudah menghapusnya, tetapi beberapa lama kemudian ada rekannya sesama camat memintanya mengecek status WA.
Berpacaran Setahun
Setelah mengecek dia baru sadar ternyata video yang menurutnya sudah dihapus justru terunggah menjadi status WA. Oleh karena itu, hakim berkeyakinan unsur pidana yang terpenuhi, yakni membuat pornografi.
Berita Terkait
-
Edan! Warga Wonogiri Tangkal Corona dengan Beli Jimat
-
Lawan Virus Corona, Warga Wonogiri Justru Ramai-ramai Beli Jimat
-
Mudik dari Jakarta karena Corona, Suami Dapati Istri Selingkuh dengan Kades
-
Harusnya Physical Distance, 2 Sejoli Malah Pamer Video Mesum di Facebook
-
Kunjungi Rumah Selingkuhan, Kades di Wonogiri Digerebek dan Dihajar Massa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
PKL Semarang Naik Kelas! Kini Punya Manajer Keuangan Canggih di Fitur Aplikasi Bank Raya
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan Terbaik 2025: Dari MPV Keluarga Sampai Sedan Nyaman
-
P! Coffee dan BRI Ajak Anak Muda Semarang Lari Bareng, Kenalkan Literasi Finansial
-
Didukung BRI, Flyover Sitinjau Lauik Hadirkan Akses Lebih Aman dan Efisien di Sumatra Barat
-
Balas Dendam Akademis Uya Kuya: Rumah Dijarah Akibat Hoax, Kini Lulus S2 Hukum IPK 3,72