SuaraJawaTengah.id - Paguyuban Kepala Desa di Kecamatan Pekuncen Banyumas meminta polisi meringankan hukuman salah satu perangkat Desa Glempang berinisial S (45) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi penolakan pemakaman jenazah Covid-19 beberapa waktu lalu.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Kepala Desa Se-Kecamatan Pekuncen Romli Haryadi bersama perwakilan warga, saat melakukan audiensi dengan Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka.
"Maksud kedatangan kami adalah untuk audiensi dengan Pak Kapolresta terkait adanya perangkat desa kami menjadi tersangka. Kebetulan beliau ini adalah selaku Gugus Covid-19," kata Romli seusai audiensi di Mapolresta Banyumas, Kamis (23/4/2020).
Dalam topik pembicaraannya, pihaknya menginginkan adanya keringanan meskipun harus melalui proses hukum. Dia beralasan semua itu terjadi karena ketidaktahuan warga terkait prosedur pemakaman jenazah Covid-19.
"Kalaupun harus dijalani melalui proses hukum ya berikan hukuman yang seringan-ringannya karena ketidaktahuan kami semua. Yang ada dibenak kami kan, virus ini bahaya, karena anggapan kami kan mobil itu membawa virus gitu loh. Kami sedang melindungi warga sebenarnya," ujarnya.
Pihaknya melakukan itu semua (penolakan jenazah Covid-19) karena mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang jenazah Covid-19 itu tidak berbahaya. Untuk saat ini, 16 desa yang ada di Kecamatan Pekuncen sudah menerima jika nantinya ada jenazah Covid-19.
"Mungkin malah seluruh desa di Kabupaten Banyumas ya sudah menerima semua siapapun jenazahnya," jelasnya.
Romli mengaku tidak ingin menghalangi proses hukum yang sudah berjalan. Hanya saja, meminta agar keempat tersangka diberikan hukuman seringan-ringannya.
"Nanti, misalkan hukum kan tidak semuanya, salah kamu dengan salahnya ini akan sama, kan tidak. Misalnya, ada yang lebih berat dan sedang ya monggoh itu kan urusan hukum, kami tidak paham dengan hukum," lanjutnya.
Baca Juga: 3 Warga Banyumas Kumpulkan Massa untuk Menolak Pemakaman Jenazah Corona
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry membenarkan adanya permintaan keringanan hukuman bagi para tersangka penolakan jenazah covid-19, terutama untuk perangkat desa yang dijadikan tersangka.
"Intinya dari audiensi ini menginginkan adanya keringanan berkaitan dengan ancaman segala macam agar bisa dicarikan solusi terbaik untuk para pelaku," katanya.
Untuk proses penyidikan, Berry menyatakan saat ini sudah memasuki tahap pertama. Berkas sudah masuk ke kejaksaan. Jadi proses masih terus berjalan. Terkait adanya penambahan tersangka baru, pihaknya masih akan diskusikan.
"Kita akan diskusikan, akan kita gelarkan, apakah akan ada pelaku lainnya. Yang jelas kita masih meminta keterangan saksi yang lain untuk pengembangan di TKP lain. Untuk saksi sesuai dengan berkas yang sudah dikirim ada 16 saksi dan empat tersangka," jelasnya.
Pihaknya meminta agar mengawal bersama proses hukum ini karena sudah sampai ke tahap kejaksaan untuk mencari solusi terbaik. Para tersangka tersebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan situasi dari para pelaku yang bertindak kooperatif.
Untuk diketahui, hingga saat ini Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Banyumas, yakni K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja yang merupakan seorang PNS aktif dan diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah covid-19 di desa tersebut.
Berita Terkait
-
Tersangka Penolakan Jenazah Covid-19 di Banyumas Bertambah Jadi Empat Orang
-
3 Warga Banyumas Kumpulkan Massa untuk Menolak Pemakaman Jenazah Corona
-
Detik-detik Bupati Banyumas Ngamuk, Mau Gali Kuburan Mayat Pasien Corona
-
Video Bupati Banyumas Ngamuk Warganya Tolak Penguburan Mayat Pasien Corona
-
Warga di Banyumas Tolak Penguburan Mayat Pasien Corona di Tanah Pemkab
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC