SuaraJawaTengah.id - Paguyuban Kepala Desa di Kecamatan Pekuncen Banyumas meminta polisi meringankan hukuman salah satu perangkat Desa Glempang berinisial S (45) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi penolakan pemakaman jenazah Covid-19 beberapa waktu lalu.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Kepala Desa Se-Kecamatan Pekuncen Romli Haryadi bersama perwakilan warga, saat melakukan audiensi dengan Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka.
"Maksud kedatangan kami adalah untuk audiensi dengan Pak Kapolresta terkait adanya perangkat desa kami menjadi tersangka. Kebetulan beliau ini adalah selaku Gugus Covid-19," kata Romli seusai audiensi di Mapolresta Banyumas, Kamis (23/4/2020).
Dalam topik pembicaraannya, pihaknya menginginkan adanya keringanan meskipun harus melalui proses hukum. Dia beralasan semua itu terjadi karena ketidaktahuan warga terkait prosedur pemakaman jenazah Covid-19.
Baca Juga: 3 Warga Banyumas Kumpulkan Massa untuk Menolak Pemakaman Jenazah Corona
"Kalaupun harus dijalani melalui proses hukum ya berikan hukuman yang seringan-ringannya karena ketidaktahuan kami semua. Yang ada dibenak kami kan, virus ini bahaya, karena anggapan kami kan mobil itu membawa virus gitu loh. Kami sedang melindungi warga sebenarnya," ujarnya.
Pihaknya melakukan itu semua (penolakan jenazah Covid-19) karena mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang jenazah Covid-19 itu tidak berbahaya. Untuk saat ini, 16 desa yang ada di Kecamatan Pekuncen sudah menerima jika nantinya ada jenazah Covid-19.
"Mungkin malah seluruh desa di Kabupaten Banyumas ya sudah menerima semua siapapun jenazahnya," jelasnya.
Romli mengaku tidak ingin menghalangi proses hukum yang sudah berjalan. Hanya saja, meminta agar keempat tersangka diberikan hukuman seringan-ringannya.
"Nanti, misalkan hukum kan tidak semuanya, salah kamu dengan salahnya ini akan sama, kan tidak. Misalnya, ada yang lebih berat dan sedang ya monggoh itu kan urusan hukum, kami tidak paham dengan hukum," lanjutnya.
Baca Juga: Provokator Penolak Jenazah Corona di Banyumas: Halangi sampai Hasut Warga
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry membenarkan adanya permintaan keringanan hukuman bagi para tersangka penolakan jenazah covid-19, terutama untuk perangkat desa yang dijadikan tersangka.
Berita Terkait
-
Jazz Gunung Slamet 2024: Perkuat Pertumbuhan UMKM di Wanawisata Baturraden
-
Edukasi Para Perangkat Desa, LKPP Gelar Sosialisasi PBJ di Desa di Lingkungan Banyumas
-
Konser Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud di Banyumas Ricuh, Diduga karena Provokasi Pendukung Paslon Lain?
-
Kericuhan Konser Sahabat Ganjar di Purwokerto Berbuntut Panjang, Polisi Lakukan Ini
-
Konser Sahabat Ganjar Diwarnai Keributan, PDIP Lapor Polisi
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?
-
Misteri Kematian Siswa SMK di Semarang: Diduga Ada Luka Tembak, 2 Saksi Menghilang
-
Kalahkan Persik, PSIS Semarang Diguyur Bonus 200 Juta!
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya