SuaraJawaTengah.id - Paguyuban Kepala Desa di Kecamatan Pekuncen Banyumas meminta polisi meringankan hukuman salah satu perangkat Desa Glempang berinisial S (45) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi penolakan pemakaman jenazah Covid-19 beberapa waktu lalu.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Kepala Desa Se-Kecamatan Pekuncen Romli Haryadi bersama perwakilan warga, saat melakukan audiensi dengan Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka.
"Maksud kedatangan kami adalah untuk audiensi dengan Pak Kapolresta terkait adanya perangkat desa kami menjadi tersangka. Kebetulan beliau ini adalah selaku Gugus Covid-19," kata Romli seusai audiensi di Mapolresta Banyumas, Kamis (23/4/2020).
Dalam topik pembicaraannya, pihaknya menginginkan adanya keringanan meskipun harus melalui proses hukum. Dia beralasan semua itu terjadi karena ketidaktahuan warga terkait prosedur pemakaman jenazah Covid-19.
"Kalaupun harus dijalani melalui proses hukum ya berikan hukuman yang seringan-ringannya karena ketidaktahuan kami semua. Yang ada dibenak kami kan, virus ini bahaya, karena anggapan kami kan mobil itu membawa virus gitu loh. Kami sedang melindungi warga sebenarnya," ujarnya.
Pihaknya melakukan itu semua (penolakan jenazah Covid-19) karena mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang jenazah Covid-19 itu tidak berbahaya. Untuk saat ini, 16 desa yang ada di Kecamatan Pekuncen sudah menerima jika nantinya ada jenazah Covid-19.
"Mungkin malah seluruh desa di Kabupaten Banyumas ya sudah menerima semua siapapun jenazahnya," jelasnya.
Romli mengaku tidak ingin menghalangi proses hukum yang sudah berjalan. Hanya saja, meminta agar keempat tersangka diberikan hukuman seringan-ringannya.
"Nanti, misalkan hukum kan tidak semuanya, salah kamu dengan salahnya ini akan sama, kan tidak. Misalnya, ada yang lebih berat dan sedang ya monggoh itu kan urusan hukum, kami tidak paham dengan hukum," lanjutnya.
Baca Juga: 3 Warga Banyumas Kumpulkan Massa untuk Menolak Pemakaman Jenazah Corona
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry membenarkan adanya permintaan keringanan hukuman bagi para tersangka penolakan jenazah covid-19, terutama untuk perangkat desa yang dijadikan tersangka.
"Intinya dari audiensi ini menginginkan adanya keringanan berkaitan dengan ancaman segala macam agar bisa dicarikan solusi terbaik untuk para pelaku," katanya.
Untuk proses penyidikan, Berry menyatakan saat ini sudah memasuki tahap pertama. Berkas sudah masuk ke kejaksaan. Jadi proses masih terus berjalan. Terkait adanya penambahan tersangka baru, pihaknya masih akan diskusikan.
"Kita akan diskusikan, akan kita gelarkan, apakah akan ada pelaku lainnya. Yang jelas kita masih meminta keterangan saksi yang lain untuk pengembangan di TKP lain. Untuk saksi sesuai dengan berkas yang sudah dikirim ada 16 saksi dan empat tersangka," jelasnya.
Pihaknya meminta agar mengawal bersama proses hukum ini karena sudah sampai ke tahap kejaksaan untuk mencari solusi terbaik. Para tersangka tersebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan situasi dari para pelaku yang bertindak kooperatif.
Untuk diketahui, hingga saat ini Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Banyumas, yakni K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja yang merupakan seorang PNS aktif dan diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah covid-19 di desa tersebut.
Berita Terkait
-
Tersangka Penolakan Jenazah Covid-19 di Banyumas Bertambah Jadi Empat Orang
-
3 Warga Banyumas Kumpulkan Massa untuk Menolak Pemakaman Jenazah Corona
-
Detik-detik Bupati Banyumas Ngamuk, Mau Gali Kuburan Mayat Pasien Corona
-
Video Bupati Banyumas Ngamuk Warganya Tolak Penguburan Mayat Pasien Corona
-
Warga di Banyumas Tolak Penguburan Mayat Pasien Corona di Tanah Pemkab
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim