SuaraJawaTengah.id - Setelah ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu, kini Polresta Banyumas kembali menetapkan tersangka baru. Seorang warga Desa/Kecamatan Pekuncen resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Kita tetapkan satu tersangka baru lagi berinisial A umur 26 tahun. TKP-nya di Glempang, Kecamatan Pekuncen," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry melalui pesan singkat, Jumat (17/4/2020).
Menurut Berry, peran dari tersangka A diduga sebagai pelempar bambu ke arah mobil ambulans. Ia sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
"Sebelumnya jadi saksi, yang (kemudian) ditingkatkan menjadi tersangka (statusnya). Untuk sementara tidak kita tahan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Hingga saat ini Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah covid-19 di Kabupaten Banyumas.
Tiga tersangka lainnya adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja yang merupakan seorang PNS aktif dan diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah covid-19 di desa itu.
Dua tersangka lagi adalah S (45) dan K (46) warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang diduga berusaha menghalangi ambulans pengangkut jenazah positif covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada awal bulan ini.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Jenazah Positif Corona Ditolak Warga Banyumas, Bupati Turun ke Kuburan
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Penolak Jenazah Corona, Apakah Polisi Akan Periksa Bupati Banyumas?
-
3 Warga Banyumas Kumpulkan Massa untuk Menolak Pemakaman Jenazah Corona
-
Provokator Penolak Jenazah Corona di Banyumas: Halangi sampai Hasut Warga
-
3 Provokator Penolak Jenazah Positif Corona di Banyumas Ditangkap
-
Jenazah Corona Ditolak dan Diteriaki Warga, Bupati Banyumas Minta Maaf
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang