SuaraJawaTengah.id - Setelah ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu, kini Polresta Banyumas kembali menetapkan tersangka baru. Seorang warga Desa/Kecamatan Pekuncen resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Kita tetapkan satu tersangka baru lagi berinisial A umur 26 tahun. TKP-nya di Glempang, Kecamatan Pekuncen," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry melalui pesan singkat, Jumat (17/4/2020).
Menurut Berry, peran dari tersangka A diduga sebagai pelempar bambu ke arah mobil ambulans. Ia sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
"Sebelumnya jadi saksi, yang (kemudian) ditingkatkan menjadi tersangka (statusnya). Untuk sementara tidak kita tahan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Hingga saat ini Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah covid-19 di Kabupaten Banyumas.
Tiga tersangka lainnya adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja yang merupakan seorang PNS aktif dan diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah covid-19 di desa itu.
Dua tersangka lagi adalah S (45) dan K (46) warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang diduga berusaha menghalangi ambulans pengangkut jenazah positif covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada awal bulan ini.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Jenazah Positif Corona Ditolak Warga Banyumas, Bupati Turun ke Kuburan
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Penolak Jenazah Corona, Apakah Polisi Akan Periksa Bupati Banyumas?
-
3 Warga Banyumas Kumpulkan Massa untuk Menolak Pemakaman Jenazah Corona
-
Provokator Penolak Jenazah Corona di Banyumas: Halangi sampai Hasut Warga
-
3 Provokator Penolak Jenazah Positif Corona di Banyumas Ditangkap
-
Jenazah Corona Ditolak dan Diteriaki Warga, Bupati Banyumas Minta Maaf
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya