SuaraJawaTengah.id - Paguyuban Kepala Desa di Kecamatan Pekuncen Banyumas meminta polisi meringankan hukuman salah satu perangkat Desa Glempang berinisial S (45) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi penolakan pemakaman jenazah Covid-19 beberapa waktu lalu.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Kepala Desa Se-Kecamatan Pekuncen Romli Haryadi bersama perwakilan warga, saat melakukan audiensi dengan Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka.
"Maksud kedatangan kami adalah untuk audiensi dengan Pak Kapolresta terkait adanya perangkat desa kami menjadi tersangka. Kebetulan beliau ini adalah selaku Gugus Covid-19," kata Romli seusai audiensi di Mapolresta Banyumas, Kamis (23/4/2020).
Dalam topik pembicaraannya, pihaknya menginginkan adanya keringanan meskipun harus melalui proses hukum. Dia beralasan semua itu terjadi karena ketidaktahuan warga terkait prosedur pemakaman jenazah Covid-19.
Baca Juga: 3 Warga Banyumas Kumpulkan Massa untuk Menolak Pemakaman Jenazah Corona
"Kalaupun harus dijalani melalui proses hukum ya berikan hukuman yang seringan-ringannya karena ketidaktahuan kami semua. Yang ada dibenak kami kan, virus ini bahaya, karena anggapan kami kan mobil itu membawa virus gitu loh. Kami sedang melindungi warga sebenarnya," ujarnya.
Pihaknya melakukan itu semua (penolakan jenazah Covid-19) karena mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang jenazah Covid-19 itu tidak berbahaya. Untuk saat ini, 16 desa yang ada di Kecamatan Pekuncen sudah menerima jika nantinya ada jenazah Covid-19.
"Mungkin malah seluruh desa di Kabupaten Banyumas ya sudah menerima semua siapapun jenazahnya," jelasnya.
Romli mengaku tidak ingin menghalangi proses hukum yang sudah berjalan. Hanya saja, meminta agar keempat tersangka diberikan hukuman seringan-ringannya.
"Nanti, misalkan hukum kan tidak semuanya, salah kamu dengan salahnya ini akan sama, kan tidak. Misalnya, ada yang lebih berat dan sedang ya monggoh itu kan urusan hukum, kami tidak paham dengan hukum," lanjutnya.
Baca Juga: Provokator Penolak Jenazah Corona di Banyumas: Halangi sampai Hasut Warga
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry membenarkan adanya permintaan keringanan hukuman bagi para tersangka penolakan jenazah covid-19, terutama untuk perangkat desa yang dijadikan tersangka.
Berita Terkait
-
Menikmati Mendoan, Cita Rasa Banyumas yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Jazz Gunung Slamet 2024: Perkuat Pertumbuhan UMKM di Wanawisata Baturraden
-
Edukasi Para Perangkat Desa, LKPP Gelar Sosialisasi PBJ di Desa di Lingkungan Banyumas
-
Konser Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud di Banyumas Ricuh, Diduga karena Provokasi Pendukung Paslon Lain?
-
Kericuhan Konser Sahabat Ganjar di Purwokerto Berbuntut Panjang, Polisi Lakukan Ini
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
-
BRI Semarang dan PSMTI Jateng Gelar Aksi Donor Darah
-
Waspadai Leptospirosis di Musim Hujan: Gejala dan Tips Pencegahan
-
SDN Klepu 03 Cetak Sejarah, Pertahankan Gelar Juara di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025
-
PSIS vs PSM: Mahesa Jenar Siap Bangkit di Jatidiri, Akhiri Tren Negatif!