SuaraJawaTengah.id - Polrestabes Semarang memergoki seorang narapidana yang mendapatkan dibebaskan karena asimilasi oleh Kemenkumham di Lembaga Pemasyarakatan Sragen kembali melakukan tindak kejahatan. Napi asimilasi LP Sragen itu mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Semarang.
Dilansir dari Solopos.com (jaringan Suara.com), Kepada Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Kompol R. Sihombing di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020), mengatakan bahwa tersangka M. Purnomo (38), merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, bekas napi asimilasi menjalani hukuman untuk kasus serupa di LP Sragen.
Menurut dia, warga Dempet, Kabupaten Demak, Jateng tersebut ditangkap di sekitar proyek Alun-Alun Johar, Kota Semarang. "Petugas mengamati seseorang yang mencurigakan, diduga akan bertransaksi," katanya.
Saat didekati petugas, tersangka justru berusaha melarikan diri. Kasat Narkoba Polrestabes Semarang menuturkan bahwa pelaku sempat berusaha membuang barang bukti paket sabu-sabu yang akan dijualnya itu.
Dari napi asimilasi Semarang yang kini kembali jadi tersangka itu, polisi mengamankan enam paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,5 gram. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Asimilasi bagi narapidana yang memenuhi syarat diberikan selama pandemi Covid-19. Pemerintah berkilah bahwa langkah asimilasi dengan melepaskan narapidana itu bakal mengurangi kerumunan orang dalam sel penjara.
Namun, belakangan hari ini terbukti bahwa para narapidana yang dilepaskan dalam program asimilasi itu kambuh. Alhasil angka kriminalitas di sejumlah daerah melonjak seiring penerapan program pemerintah tersebut.
Berita Terkait
-
Takut Diusir Warga, Tenaga Medis RS Kariadi yang Sembuh Covid Enggan Pulang
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Semarang 29 April dan Cara Berbuka Rasulullah
-
Lagi, Napi Asimilasi Kembali Berulah, Kali Ini Merampok Remaja di Medan
-
Baru 2 Hari Bebas, Napi Asimilasi di Pandeglang Berulah Curi Sepeda Motor
-
Tak Mau Berutang Budi Kepada Rezim Jokowi, Bahar bin Smith Tolak Asimilasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati