SuaraJawaTengah.id - Polrestabes Semarang memergoki seorang narapidana yang mendapatkan dibebaskan karena asimilasi oleh Kemenkumham di Lembaga Pemasyarakatan Sragen kembali melakukan tindak kejahatan. Napi asimilasi LP Sragen itu mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Semarang.
Dilansir dari Solopos.com (jaringan Suara.com), Kepada Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Kompol R. Sihombing di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020), mengatakan bahwa tersangka M. Purnomo (38), merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, bekas napi asimilasi menjalani hukuman untuk kasus serupa di LP Sragen.
Menurut dia, warga Dempet, Kabupaten Demak, Jateng tersebut ditangkap di sekitar proyek Alun-Alun Johar, Kota Semarang. "Petugas mengamati seseorang yang mencurigakan, diduga akan bertransaksi," katanya.
Saat didekati petugas, tersangka justru berusaha melarikan diri. Kasat Narkoba Polrestabes Semarang menuturkan bahwa pelaku sempat berusaha membuang barang bukti paket sabu-sabu yang akan dijualnya itu.
Dari napi asimilasi Semarang yang kini kembali jadi tersangka itu, polisi mengamankan enam paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,5 gram. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Asimilasi bagi narapidana yang memenuhi syarat diberikan selama pandemi Covid-19. Pemerintah berkilah bahwa langkah asimilasi dengan melepaskan narapidana itu bakal mengurangi kerumunan orang dalam sel penjara.
Namun, belakangan hari ini terbukti bahwa para narapidana yang dilepaskan dalam program asimilasi itu kambuh. Alhasil angka kriminalitas di sejumlah daerah melonjak seiring penerapan program pemerintah tersebut.
Berita Terkait
-
Takut Diusir Warga, Tenaga Medis RS Kariadi yang Sembuh Covid Enggan Pulang
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Semarang 29 April dan Cara Berbuka Rasulullah
-
Lagi, Napi Asimilasi Kembali Berulah, Kali Ini Merampok Remaja di Medan
-
Baru 2 Hari Bebas, Napi Asimilasi di Pandeglang Berulah Curi Sepeda Motor
-
Tak Mau Berutang Budi Kepada Rezim Jokowi, Bahar bin Smith Tolak Asimilasi
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Tahun Pertama Pimpin Jateng, Rapor Kinerja Ahmad Luthfi Diapresiasi Budayawan
-
Fortuner 2024 vs Pajero 2024? Ini 7 Perbandingan Kedua Mobil Tersebut
-
BRI Diapresiasi atas Peran Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Darul Mukhlisin Pascabanjir
-
10 Wisata Jepara Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025