SuaraJawaTengah.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria dan wanita yang tewas telanjang di atas sajadah di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Kamis (14/5/2020).
Tersangka kasus ini, berinisial AMC, banyak menunduk saat sampai di lokasi. Lokasi rekonstruksi pembunuhan Banyuanyar yang terjadi Rabu (8/4/2020) lalu digelar di rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara.
Berdasarkan pantauan Solopos.com, Kamis, di lokasi tersebut puluhan personel Sat Sabhara Polresta Solo mengamankan area sekitar rumah kontrakan tersebut.
Tampak pula petugas dari Kejaksaan Negeri Solo yang mengikuti jalannya rekonstruksi pembunuhan Banyuanyar. Beberapa warga sekitar pun turut melihat jalannya rekontruksi dari kejauhan.
Sedangkan tersangka pembunuhan yakni AMC alias C alias G itu datang ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Banyuanyar dengan kawalan ketat polisi. Dia mengenakan baju tahanan warna biru dan memakai masker.
Saat keluar mobil polisi, guru spiritual korbannya itu menunduk. Selama berjalan hingga masuk rumah kontrakan tempat pembunuhan dilakukan pun, AMC menunduk.
Sebelumnya diberitakan, AMC adalah tersangka pembunuh dua orang yakni seorang lelaki SN, 49, warga Ciledug, Tangerang, dan seorang perempuan, TR, 36, warga Ngadirojo, Wonogiri.
AMC memberikan minuman kepada murid spiritualnya, SN, dan rekan sang murid, TR. Minuman itu adalah jus buah naga dicampur tiga bungkus racun tikus.
Hasil uji kandungan jus tersebut yang diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, menunjukkan jus buah naga mengandung sianida yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia.
Baca Juga: Misteri Mayat Gadis Bermukena, Motor Matic dan Handphone Cintia Raib
Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Lieonad Juniar Utama, Penasihat Hukum AMC, mengakui perbuatan kliennya telah memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana.
Dia menyebut dalam proses pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan Banyuanyar selama ini unsur-unsur pembunuhan seperti motif, cara, dan alat untuk membunuh SN dan TR memang telah mengarah pada unsur pembunuhan berencana.
Namun, dia menegaskan akan mengawal proses penyidikan tersangka warga Gilingan, Banjarsari, itu agar sesuai ketentuan-ketentuan hukum acara.
“Meskipun berstatus tersangka, bagaimana pun tersangka tetap manusia dan warga negara Indonesia yang harus terpenuhi hak-haknya. Kalau upaya untuk meringankan pelaku, kami sudah menanyakan kepada tersangka,” ujar dia, Selasa (12/5/2020).
Berita Terkait
-
Aksi Kakek Pembunuh Pasutri, Awalnya Dengar Tetangga Mabuk Mau Perkosa Anak
-
Dieksekusi Pakai Linggis, Kejiwaan Kakek Pembunuh Pasutri Diperiksa Polisi
-
5 Fakta Keluarga Gorok Anak Gadis di Bantaeng, Bakar Dupa dan Isu Pesugihan
-
Diduga Keluarga Penganut Ilmu Hitam, 'Anaknya Salah Zikir Langsung Digorok'
-
Pembunuhan Diduga untuk Pesugihan, 'Yang Zikirnya Salah Terus, Jadi Tumbal'
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
BBM Naik Tajam, Luthfi Siapkan Benteng Agar Harga Pangan Tak Ikut Meledak
-
Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
BRI Consumer Expo 2026 Permudah Akses Pembiayaan Hunian dan Kendaraan
-
Duh! 5 Tahun Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Konflik LSD dengan RTRW Daerah