SuaraJawaTengah.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria dan wanita yang tewas telanjang di atas sajadah di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Kamis (14/5/2020).
Tersangka kasus ini, berinisial AMC, banyak menunduk saat sampai di lokasi. Lokasi rekonstruksi pembunuhan Banyuanyar yang terjadi Rabu (8/4/2020) lalu digelar di rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara.
Berdasarkan pantauan Solopos.com, Kamis, di lokasi tersebut puluhan personel Sat Sabhara Polresta Solo mengamankan area sekitar rumah kontrakan tersebut.
Tampak pula petugas dari Kejaksaan Negeri Solo yang mengikuti jalannya rekonstruksi pembunuhan Banyuanyar. Beberapa warga sekitar pun turut melihat jalannya rekontruksi dari kejauhan.
Sedangkan tersangka pembunuhan yakni AMC alias C alias G itu datang ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Banyuanyar dengan kawalan ketat polisi. Dia mengenakan baju tahanan warna biru dan memakai masker.
Saat keluar mobil polisi, guru spiritual korbannya itu menunduk. Selama berjalan hingga masuk rumah kontrakan tempat pembunuhan dilakukan pun, AMC menunduk.
Sebelumnya diberitakan, AMC adalah tersangka pembunuh dua orang yakni seorang lelaki SN, 49, warga Ciledug, Tangerang, dan seorang perempuan, TR, 36, warga Ngadirojo, Wonogiri.
AMC memberikan minuman kepada murid spiritualnya, SN, dan rekan sang murid, TR. Minuman itu adalah jus buah naga dicampur tiga bungkus racun tikus.
Hasil uji kandungan jus tersebut yang diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, menunjukkan jus buah naga mengandung sianida yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia.
Baca Juga: Misteri Mayat Gadis Bermukena, Motor Matic dan Handphone Cintia Raib
Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Lieonad Juniar Utama, Penasihat Hukum AMC, mengakui perbuatan kliennya telah memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana.
Dia menyebut dalam proses pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan Banyuanyar selama ini unsur-unsur pembunuhan seperti motif, cara, dan alat untuk membunuh SN dan TR memang telah mengarah pada unsur pembunuhan berencana.
Namun, dia menegaskan akan mengawal proses penyidikan tersangka warga Gilingan, Banjarsari, itu agar sesuai ketentuan-ketentuan hukum acara.
“Meskipun berstatus tersangka, bagaimana pun tersangka tetap manusia dan warga negara Indonesia yang harus terpenuhi hak-haknya. Kalau upaya untuk meringankan pelaku, kami sudah menanyakan kepada tersangka,” ujar dia, Selasa (12/5/2020).
Berita Terkait
-
Aksi Kakek Pembunuh Pasutri, Awalnya Dengar Tetangga Mabuk Mau Perkosa Anak
-
Dieksekusi Pakai Linggis, Kejiwaan Kakek Pembunuh Pasutri Diperiksa Polisi
-
5 Fakta Keluarga Gorok Anak Gadis di Bantaeng, Bakar Dupa dan Isu Pesugihan
-
Diduga Keluarga Penganut Ilmu Hitam, 'Anaknya Salah Zikir Langsung Digorok'
-
Pembunuhan Diduga untuk Pesugihan, 'Yang Zikirnya Salah Terus, Jadi Tumbal'
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City