SuaraJawaTengah.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria dan wanita yang tewas telanjang di atas sajadah di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Kamis (14/5/2020).
Tersangka kasus ini, berinisial AMC, banyak menunduk saat sampai di lokasi. Lokasi rekonstruksi pembunuhan Banyuanyar yang terjadi Rabu (8/4/2020) lalu digelar di rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara.
Berdasarkan pantauan Solopos.com, Kamis, di lokasi tersebut puluhan personel Sat Sabhara Polresta Solo mengamankan area sekitar rumah kontrakan tersebut.
Tampak pula petugas dari Kejaksaan Negeri Solo yang mengikuti jalannya rekonstruksi pembunuhan Banyuanyar. Beberapa warga sekitar pun turut melihat jalannya rekontruksi dari kejauhan.
Sedangkan tersangka pembunuhan yakni AMC alias C alias G itu datang ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Banyuanyar dengan kawalan ketat polisi. Dia mengenakan baju tahanan warna biru dan memakai masker.
Saat keluar mobil polisi, guru spiritual korbannya itu menunduk. Selama berjalan hingga masuk rumah kontrakan tempat pembunuhan dilakukan pun, AMC menunduk.
Sebelumnya diberitakan, AMC adalah tersangka pembunuh dua orang yakni seorang lelaki SN, 49, warga Ciledug, Tangerang, dan seorang perempuan, TR, 36, warga Ngadirojo, Wonogiri.
AMC memberikan minuman kepada murid spiritualnya, SN, dan rekan sang murid, TR. Minuman itu adalah jus buah naga dicampur tiga bungkus racun tikus.
Hasil uji kandungan jus tersebut yang diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, menunjukkan jus buah naga mengandung sianida yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia.
Baca Juga: Misteri Mayat Gadis Bermukena, Motor Matic dan Handphone Cintia Raib
Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Lieonad Juniar Utama, Penasihat Hukum AMC, mengakui perbuatan kliennya telah memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana.
Dia menyebut dalam proses pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan Banyuanyar selama ini unsur-unsur pembunuhan seperti motif, cara, dan alat untuk membunuh SN dan TR memang telah mengarah pada unsur pembunuhan berencana.
Namun, dia menegaskan akan mengawal proses penyidikan tersangka warga Gilingan, Banjarsari, itu agar sesuai ketentuan-ketentuan hukum acara.
“Meskipun berstatus tersangka, bagaimana pun tersangka tetap manusia dan warga negara Indonesia yang harus terpenuhi hak-haknya. Kalau upaya untuk meringankan pelaku, kami sudah menanyakan kepada tersangka,” ujar dia, Selasa (12/5/2020).
Berita Terkait
-
Aksi Kakek Pembunuh Pasutri, Awalnya Dengar Tetangga Mabuk Mau Perkosa Anak
-
Dieksekusi Pakai Linggis, Kejiwaan Kakek Pembunuh Pasutri Diperiksa Polisi
-
5 Fakta Keluarga Gorok Anak Gadis di Bantaeng, Bakar Dupa dan Isu Pesugihan
-
Diduga Keluarga Penganut Ilmu Hitam, 'Anaknya Salah Zikir Langsung Digorok'
-
Pembunuhan Diduga untuk Pesugihan, 'Yang Zikirnya Salah Terus, Jadi Tumbal'
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Lelang on The Street, BRI Sapa Warga di CFD Blora, Kenalkan Peluang Investasi dan Kemudahan BRImo
-
La Suntu Tastio: Layanan Digital BRI Membuat Pengelolaan Keuangan Usaha Jadi lebih Praktis
-
Kolaborasi Lintas Budaya, BRI dan PSMTI Jawa Tengah Gelar Pengajian Kebangsaan di MAJT Semarang
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal