SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Polres Kota Surakarta menggelar reka ulang 38 adegan kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Cholil alias G (57) warga Gilingan Solo, Kamis (14/5/2020). Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan korban Jalan Pleret Utara No.33 Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo, Kamis.
Reka ulang kasus pembunuhan dengan korban Sunarno (49) warga Perum Griya Cileduk Blok U No.1 RT 03 RW 16, Paninggilan utara, Ciledug, Tangerang, dan Triyani (36) warga Winong RT 01 RW 09 Ngadirojo, Wonogiri, dipimpin oleh Kasat Rekrim Polresta Surakarta AKP Purbo Anjar Waskito.
Pada reka ulang kasus pembunuhan dengan tersangka Cholil tersebut dengan menghadirkan empat saksi, dan juga disaksikan perwakilan dari jaksa penuntut umum, dan pengacara yang mendampingi tersangka untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik.
Menurut Kasat Rekrim Polresta Surakarta AKP Purbo Anjar Waskito kegiatan reka ulang kasus pembunuhan tersebut selain di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama No.33 Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo, juga di Pasar Depok Manahan Solo, dimana tersangka membeli racun tikus.
Menurut Purbo reka ulang yang dilakukan di rumah kontrakan korban, intinya dimana tersangka menyuruh korban Triyani untuk membuat juice yang akan diberikan kepada korban Sunarno, dan kemudian bagaimana racun tersebut dimasukkan ke dalam minuman tersebut.
Pada reka ulang kasus pembunuhan di Banyuanyar tersebut, kata Purbo, tidak ada fakta baru, dan pelaksanaan sesuai dengan BAP. Ada sebanyak 38 adegan yang dilakukan, dan reka ulang juga dibenarkan oleh tersangka.
Tersangka saat mencampurkan minuman juice dengan racun tikus tersebut reaksinya sangat cepat. Setelah korban meminum juice itu, beberapa menit kemudian merasa panas di organ bagian dalam tubuh, kemudian langsung meninggal dunia dengan mengeluarkan cairan busa dari mulutnya.
Menurut Purbo dari hasil pemeriksaan laboratorium Polda Jateng, juga ditemukan adanya zat sianida yang sesuai dengan komposisi racun tikus tersebut.
Tersangka setelah melakukan pembunuhan terhadap kedua korban, dia sempat keluar rumah kontrakan tujuannya untuk melarikan diri dengan berjalan kaki. Namun, tersangka kemudian kembali ke rumah kontrakan korban lagi mengambil sepeda motor korban untuk melarikan diri ke arah selatan.
Baca Juga: Drama Hubungan Gelap Berujung Pembunuhan di Bantaeng, 1 Keluarga Ditangkap
Pada kegiatan reka ulang tersebut selain tersangka juga menghadirkan empat saksi yang mengetahui saat tersangka keluar dari rumah korban. Empat saksi ini, juga mengetahui pertama kali korban meninggal di lantai dua rumah kontrakan itu.
"Reka ulang ini, untuk memperjelas apa sebenarnya yang terjadi sesuai fakta di lapangan atau sudah sesuai dengan BAP kemudian diajukan ke Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan persiadangan," katanya.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua korban Sunarno (49) dan Triyani (36) di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama No.33 Banyuanyar Solo, pada Kamis (10/4) dini hari. Polisi berhasil menangkap pelakunya Cholil alias G (57) warga Gilingan Solo.
Polisi juga menemukan uang senilai Rp725 juta milik korban yang dibawa tersangka, dan sisa racun tikus. Uang itu awalnya dari korban untuk membeli tanah di Boyolali. Namun, pelaku punya niatan lain ingin memiliki uang milik korban itu.
Atas perbuatan tersangka yang meracuni korbannya tersebut dikenai Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Kasus Pembunuhan berencana, ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Kian Aktif Dorong Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan Ekosistem Perumahan
-
Candi Gedong Songo Jadi Sorotan, Titik Bor PLTP Gunung Ungaran Belum Ditentukan
-
Kasus Jasad Bayi di Bandungan Jadi Alarm Keras, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Pergaulan Remaja
-
Jangan Gampang Kepincut! Pesan Penting Ning Nawal untuk Ibu-Ibu Hadapi Jebakan Pinjol dan Judol
-
KAI Hentikan Pembongkaran Eks Stasiun Banjarnegara, Janji Kembalikan Pintu seperti Semula