SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Polres Kota Surakarta menggelar reka ulang 38 adegan kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Cholil alias G (57) warga Gilingan Solo, Kamis (14/5/2020). Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan korban Jalan Pleret Utara No.33 Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo, Kamis.
Reka ulang kasus pembunuhan dengan korban Sunarno (49) warga Perum Griya Cileduk Blok U No.1 RT 03 RW 16, Paninggilan utara, Ciledug, Tangerang, dan Triyani (36) warga Winong RT 01 RW 09 Ngadirojo, Wonogiri, dipimpin oleh Kasat Rekrim Polresta Surakarta AKP Purbo Anjar Waskito.
Pada reka ulang kasus pembunuhan dengan tersangka Cholil tersebut dengan menghadirkan empat saksi, dan juga disaksikan perwakilan dari jaksa penuntut umum, dan pengacara yang mendampingi tersangka untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik.
Menurut Kasat Rekrim Polresta Surakarta AKP Purbo Anjar Waskito kegiatan reka ulang kasus pembunuhan tersebut selain di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama No.33 Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo, juga di Pasar Depok Manahan Solo, dimana tersangka membeli racun tikus.
Menurut Purbo reka ulang yang dilakukan di rumah kontrakan korban, intinya dimana tersangka menyuruh korban Triyani untuk membuat juice yang akan diberikan kepada korban Sunarno, dan kemudian bagaimana racun tersebut dimasukkan ke dalam minuman tersebut.
Pada reka ulang kasus pembunuhan di Banyuanyar tersebut, kata Purbo, tidak ada fakta baru, dan pelaksanaan sesuai dengan BAP. Ada sebanyak 38 adegan yang dilakukan, dan reka ulang juga dibenarkan oleh tersangka.
Tersangka saat mencampurkan minuman juice dengan racun tikus tersebut reaksinya sangat cepat. Setelah korban meminum juice itu, beberapa menit kemudian merasa panas di organ bagian dalam tubuh, kemudian langsung meninggal dunia dengan mengeluarkan cairan busa dari mulutnya.
Menurut Purbo dari hasil pemeriksaan laboratorium Polda Jateng, juga ditemukan adanya zat sianida yang sesuai dengan komposisi racun tikus tersebut.
Tersangka setelah melakukan pembunuhan terhadap kedua korban, dia sempat keluar rumah kontrakan tujuannya untuk melarikan diri dengan berjalan kaki. Namun, tersangka kemudian kembali ke rumah kontrakan korban lagi mengambil sepeda motor korban untuk melarikan diri ke arah selatan.
Baca Juga: Drama Hubungan Gelap Berujung Pembunuhan di Bantaeng, 1 Keluarga Ditangkap
Pada kegiatan reka ulang tersebut selain tersangka juga menghadirkan empat saksi yang mengetahui saat tersangka keluar dari rumah korban. Empat saksi ini, juga mengetahui pertama kali korban meninggal di lantai dua rumah kontrakan itu.
"Reka ulang ini, untuk memperjelas apa sebenarnya yang terjadi sesuai fakta di lapangan atau sudah sesuai dengan BAP kemudian diajukan ke Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan persiadangan," katanya.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua korban Sunarno (49) dan Triyani (36) di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama No.33 Banyuanyar Solo, pada Kamis (10/4) dini hari. Polisi berhasil menangkap pelakunya Cholil alias G (57) warga Gilingan Solo.
Polisi juga menemukan uang senilai Rp725 juta milik korban yang dibawa tersangka, dan sisa racun tikus. Uang itu awalnya dari korban untuk membeli tanah di Boyolali. Namun, pelaku punya niatan lain ingin memiliki uang milik korban itu.
Atas perbuatan tersangka yang meracuni korbannya tersebut dikenai Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Kasus Pembunuhan berencana, ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Tutup Rangkaian Uji Coba vs Persibangga, Ini Catatan Stefan Keeltjes
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK