Ronald Seger Prabowo
Senin, 03 Agustus 2026 | 19:17 WIB
Ilustrasi . Rencana pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau mendapat perhatian dari kalangan ilmuwan. [Dok: Bea Cukai]
Baca 10 detik
  • BRIN mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau karena mengancam ekosistem pertembakauan.
  • Pemerintah memutuskan menunda pembahasan aturan pembatasan tersebut untuk tembakau rajangan, cerutu, dan rokok kretek berdasarkan rapat Juni lalu.
  • Petani khawatir tembakaunya tidak terbeli karena koleksi lokal masih memiliki kadar nikotin tinggi di atas dua persen.

SuaraJawaTengah.id - Rencana pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau mendapat perhatian dari kalangan ilmuwan.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara terburu-buru karena berpotensi memengaruhi seluruh ekosistem pertembakauan nasional.

Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN, Setiari Marwanto, mengatakan pembatasan kadar nikotin dan tar bukan hanya persoalan menetapkan angka batas kandungan, tetapi juga menyangkut kesiapan petani, industri pengolahan, hingga pasar.

Menurutnya, tanpa masa transisi yang memadai, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan gejolak dan mengancam keberlangsungan komoditas yang menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan terakhir pemerintah pada Juni lalu, rencana pembatasan kadar nikotin dan tar untuk sementara hanya difokuskan pada produk tembakau yang mengalami pengolahan lanjutan, seperti tembakau molase.

Sementara itu, pembahasan mengenai tembakau rajangan, cerutu, rokok kretek, dan produk tembakau konvensional lainnya ditunda.

"Keputusan itu diambil setelah pemerintah mendapatkan berbagai masukan dalam pertemuan terakhir pada Juni lalu. Jadi, pembahasan akan difokuskan pada produk tembakau yang melalui proses pengolahan lanjutan, sedangkan tembakau rajangan, cerutu, dan produk sejenis untuk sementara ditunda," kata Setiari, Senin (3/8/2026).

Menurut Setiari, salah satu kementerian juga mengusulkan agar penerapan pembatasan kadar nikotin dan tar dilakukan secara bertahap dengan masa transisi sekitar 30 tahun. Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa implementasi kebijakan memerlukan kesiapan teknis di seluruh rantai produksi.

"Persoalan ini bukan perkara mudah. Banyak aspek yang harus diperhatikan, mulai dari tingkat petani, apakah mereka tetap menanam varietas yang sekarang atau harus beralih ke varietas baru yang kadar nikotinnya lebih rendah. Lalu muncul pertanyaan lain, apakah pengurangan kadar nikotin akan menjadi tanggung jawab pabrik melalui proses pengolahan, atau justru dibebankan kepada petani melalui perubahan varietas tanaman. Padahal kadar nikotin sendiri sangat dipengaruhi banyak faktor karena unsur utamanya berkaitan dengan nitrogen," ujarnya.

Baca Juga: Petani Tembakau Akhirnya Bernapas Lega: Cukai Rokok Tidak Naik di 2026!

Ia menambahkan, apabila aturan pembatasan kadar nikotin sangat rendah, yakni di bawah 1 persen atau setara kurang dari 10 mg/gram, diterapkan, maka berbagai aspek teknis juga harus dipersiapkan. Mulai dari pengembangan varietas baru, sistem pemupukan, penyesuaian formulasi atau blending di tingkat industri, hingga pengujian kembali cita rasa produk agar tetap dapat diterima konsumen.

"Selain itu, kesiapan seluruh ekosistem bisnis juga harus diperhitungkan. Semua aspek itulah yang menjadi pertimbangan sehingga diperlukan masa transisi yang panjang agar tidak menimbulkan gejolak di tingkat bawah. Dengan pengaturan seperti itu diharapkan petani, pabrik, pelaku usaha, hingga konsumen dapat melakukan penyesuaian secara bertahap dan berjalan mulus (smooth transition)," tegasnya.

BRIN mencatat saat ini memiliki lebih dari 1.200 aksesi atau plasma nutfah tembakau lokal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur. Namun, sebagian besar koleksi tersebut memiliki kadar nikotin di atas 2 persen atau berkisar antara 2 hingga 3,5 persen.

Kondisi tersebut, kata Setiari, menjadi salah satu kekhawatiran petani karena hingga kini belum tersedia varietas tembakau lokal dengan kadar nikotin rendah sesuai usulan kebijakan.

"Petani mengeluhkan bahwa belum ada varietas tembakau dengan kadar nikotin rendah. Karena itu mereka khawatir kalau aturan ini diberlakukan, tembakau mereka tidak lagi dibeli akibat kadar nikotinnya terlalu tinggi. Itu juga menjadi perhatian kami. Karena itulah dalam rapat koordinasi sebelumnya disepakati agar kebijakan yang bersentuhan langsung dengan tembakau petani ditunda terlebih dahulu sampai semuanya benar-benar dipastikan aman," katanya.

Sebagai informasi, usulan pembatasan kadar nikotin dan tar yang tengah dibahas pemerintah mengacu pada standar yang diterapkan di sejumlah negara Eropa, yakni maksimal 1 mg nikotin dan 10 mg tar per batang rokok.

Load More