- Siswa kelas VII berinisial A dikeroyok tiga kakak kelas di MTs Islam Wangunrejo Pati pada 27 Juli 2026.
- Korban mengalami patah jari akibat terjepit pagar saat kabur, sementara pihak madrasah sempat mengubur potongan jari tersebut.
- Keluarga korban menolak damai dan telah melaporkan kasus perundungan serta penganiayaan ini kepada pihak kepolisian.
SuaraJawaTengah.id - Sahlatina, kakak sepupu korban yang mengalami patah jari di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati mengungkap kronologi sebenarnya berdasarkan saksi dan korban.
Ia membuka ke publik bahwa sang adik, berinisial A diganggu tiga orang kakak kelas sewaktu acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin, 27 Juli 2026 lalu.
Sang adik yang masih duduk di bangku kelas VII dikeroyok oleh tiga siswa kelas IX. Kejadian berlangsung di dalam kelas hingga ke kamar mandi madrasah.
"D tiba-tiba menyerang dengan dua temannya mengeroyok A. Sempat diselamatkan teman lainnya, tetapi tiga orang (termasuk D) masih ngejar dan memukuli A di dalam kelas. D meninjau kepala belakang A paling keras," ungkap kakak sepupu A, Sabtu, 1 Agustus 2026 malam.
Beberapa kali korban dipukuli dengan tangan kosong maupun dengan alat tumpul. Organ-organ badannya banyak yang memar. Parahnya jari korban sampai putus karena perlakuan tidak mengenakkan dari para ketiga pelaku.
"Diseret ke kamar mandi, pintu ditutup. Lalu minta maaf, sudah dimaafkan. Habis itu adik saya mau keluar. Pas di kamar mandi adik saya dijotos lagi, dipukul pakai penggaris," ujar Sahlatina.
Setelah itu, A yang merupakan korban bully sempat disiram menggunakan air dari ember oleh D dan kawan-kawan di kamar mandi. Dihadang sehingga sulit keluar, A kabur lewat pagar besi. Saat melalui pagar tersebut jarinya terjepit sampai berdarah-darah.
"Jalan satu-satunya naik pagar, pagarnya besi. Manjat posisinya di atas, adik saya disiram air pelaku dari ember, udah manjat masih disiram. Tangan adik saya kejepit pagar, adik saya setengah sadar mau pingsan, adik saya jatuh," bebernya.
Jari pada tangan kirinya pun patah karena terjepit. Kemudian, ia lapor ke guru. Guru malah memarahi korban.
Baca Juga: Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
"Tangannya patah waktu itu mati rasa, sehabis satu menit merasa sakit, adik saya menjerit. Jarinya putus di lokasi satu jari, yang satunya retak. Adik saya pas minta tolong ke kantor malah dimarahi guru Pak Fathoni," jelasnya.
Guru langsung membawa A ke Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH). Namun, pihak madrasah berupaya menyembunyikan barang bukti dengan mengubur potongan jari A.
"Bu Dian (salah satu guru) takut ketika keluarga tahu jarinya patah bilang sama Pak Shofi'i (kepala madrasah), agar jarinya disuruh kubur aja. Dikuburlah jarinya saat adik saya dibawa ke KSH," ucapnya.
Saat dirawat di RS KSH, A mau bercerita secara untuk kepada pihak keluarga. Bahkan keterangan ini digunakan sang kakak untuk menyampaikan informasi kepada publik.
"Di KSH jam 5 baru berani bilang. Sebelumnya takut di mobil, karena pelaku meminta jangan bilang-bilang," katanya.
Usai pihak keluarga mengetahui hari A dikubur, sang ibu meminta agar pihak madrasah dan pemerintah desa (pemdes) mengambilkan potongan jari telunjuk milik A yang parah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Tuntutan 8,5 Tahun Bikin Suasana Sidang Sudewo Memanas, Pendukung Ricuh
-
Dua Laga Nirgol, Fikron Afriyanto Ungkap Kunci Kokohnya Pertahanan Kendal Tornado FC
-
Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa
-
Nongkrong Seharian di Blok M Hub Makin Seru Bareng BRIZZI ARKIV
-
Basecamp Nyaman Sebelum ke Dieng, Ini 3 Hotel di Kota Wonosobo dengan Alat Pemanas