SuaraJawaTengah.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonogiri memberikan asimilasi kepada sejumlah narapidana, salah satunya mantan Camat Karangtengah Sunarto ditahan karena tersangkut kasus pornografi.
Sunarto yang masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menjalani asimilasi pada 18 April 2020 lalu. Sunarto dipulangkan pihak rutan bersama sejumlah napi lainnya yang mendapat asimilasi.
Mereka diawasi dan dibimbing Balai Pemasyarakatan (Bapas). Program tersebut diberikan kepada napi atau anak didik yang memenuhi syarat.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memvonis Sunarto dengan pidana penjara enam bulan mulai 9 April 2020 lalu. Vonis itu pun kemudian dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya.
Saat itu Sunarto ditahan lebih kurang selama empat bulan. Kini, mantan Camat Karangtengah itu mendapat asimilasi. Untuk diketahui, Rutan Wonogiri mengasimilasi 96 napi secara bertahap.
Hal itu sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.
Mereka merupakan napi atas kasus narkotika, asusila terhadap anak, pornografi, lalu lintas yang akibatkan kematian, dan pidana umum, seperti pencurian dan penganiayaan. Para napi itu warga Wonogiri, Sukoharjo, Solo, Sragen, Tegal, Ciamis (Jawa Barat), Tangerang (Banten), Lampung Timur (Lampung), dan Bekasi (Jawa Barat).
Di sisi lain, Rutan Kelas IIB Wonogiri juga mencabut program asimilasi yang dijalani satu napi kasus narkoba bernama Amin Wijaya.
Tindakan itu dilakukan karena warga Jayan RT 002/RW 001, Celep, Nguter, Sukoharjo itu terlibat kasus penganiayaan di Nguter, Sukoharjo selama menjalani asimilasi.
Baca Juga: Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet
Kepala Keamanan Rutan Wonogiri, Agus Susanto, kepada Solopos.com, Kamis (14/5/2020), menginformasikan selain mencabut program asimilasi Rutan akan memberi sanksi kepada Amin berupa dikurang di strafsel hingga masa hukumannya selesai.
“Dari 96 orang yang menjalani asimilasi hanya satu napi yang menghadapi masalah hukum lagi, yakni napi dari Nguter [Dia Amin Wijaya]. Yang bersangkutan terlibat kasus penganiayaan di Sukoharjo,” kata Agus saat dihubungi Solopos.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Pak Camat Masuk Penjara di Tengah Corona, Gara-gara Video Mesumnya Tersebar
-
Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet
-
Video Mesum Bareng Cewek Dipamer di WhatsApp, Camat Sunarto Dibui Polisi
-
Disorot karena Pamer Video Mesum di WA, Camat Sunarto Mendadak Hilang
-
Pasang Status WA Video Mesum Dirinya, Camat di Wonogiri Diberhentikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng