SuaraJawaTengah.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonogiri memberikan asimilasi kepada sejumlah narapidana, salah satunya mantan Camat Karangtengah Sunarto ditahan karena tersangkut kasus pornografi.
Sunarto yang masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menjalani asimilasi pada 18 April 2020 lalu. Sunarto dipulangkan pihak rutan bersama sejumlah napi lainnya yang mendapat asimilasi.
Mereka diawasi dan dibimbing Balai Pemasyarakatan (Bapas). Program tersebut diberikan kepada napi atau anak didik yang memenuhi syarat.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memvonis Sunarto dengan pidana penjara enam bulan mulai 9 April 2020 lalu. Vonis itu pun kemudian dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya.
Saat itu Sunarto ditahan lebih kurang selama empat bulan. Kini, mantan Camat Karangtengah itu mendapat asimilasi. Untuk diketahui, Rutan Wonogiri mengasimilasi 96 napi secara bertahap.
Hal itu sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.
Mereka merupakan napi atas kasus narkotika, asusila terhadap anak, pornografi, lalu lintas yang akibatkan kematian, dan pidana umum, seperti pencurian dan penganiayaan. Para napi itu warga Wonogiri, Sukoharjo, Solo, Sragen, Tegal, Ciamis (Jawa Barat), Tangerang (Banten), Lampung Timur (Lampung), dan Bekasi (Jawa Barat).
Di sisi lain, Rutan Kelas IIB Wonogiri juga mencabut program asimilasi yang dijalani satu napi kasus narkoba bernama Amin Wijaya.
Tindakan itu dilakukan karena warga Jayan RT 002/RW 001, Celep, Nguter, Sukoharjo itu terlibat kasus penganiayaan di Nguter, Sukoharjo selama menjalani asimilasi.
Baca Juga: Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet
Kepala Keamanan Rutan Wonogiri, Agus Susanto, kepada Solopos.com, Kamis (14/5/2020), menginformasikan selain mencabut program asimilasi Rutan akan memberi sanksi kepada Amin berupa dikurang di strafsel hingga masa hukumannya selesai.
“Dari 96 orang yang menjalani asimilasi hanya satu napi yang menghadapi masalah hukum lagi, yakni napi dari Nguter [Dia Amin Wijaya]. Yang bersangkutan terlibat kasus penganiayaan di Sukoharjo,” kata Agus saat dihubungi Solopos.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Pak Camat Masuk Penjara di Tengah Corona, Gara-gara Video Mesumnya Tersebar
-
Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet
-
Video Mesum Bareng Cewek Dipamer di WhatsApp, Camat Sunarto Dibui Polisi
-
Disorot karena Pamer Video Mesum di WA, Camat Sunarto Mendadak Hilang
-
Pasang Status WA Video Mesum Dirinya, Camat di Wonogiri Diberhentikan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sumur Bor JadI Solusi Petani Tak Gagal Panen saat Kemarau