SuaraJawaTengah.id - Ancaman Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang akan memidanakan petani pemasang jebakan tikus berlistrik jika mengakibatkan orang meninggal dunia diprotes Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) setempat.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen Suratno mempertanyakan sikap pemkab untuk perlindungan terhadap petani, lantaran jebakan berlistrik itu bukan untuk orang tetapi untuk tikus.
Dihubungi Solopos.com-jaringan Suara.com pada Kamis (14/5/2029), Suratno mengatakan semestinya Bupati Yuni mencarikan solusi terbaik yang memiliki efektivitas serupa dengan jebakan tikus berlistrik. Dikemukakan Suratno, selama ini jebakan listrik menjadi yang efektif karena dalam waktu tiga malam bisa membunuh 1.000 ekor tikus.
“Petani sebenarnya bisa diberi pengertian. Misalnya kalau memasang jebakan itu diberi rambu-rambu, seperti lampu, rambu tanda bahaya, dan dijaga. Dengan pengertian itu petani akan mengikuti, bukan ditakut-takuti ancaman pidana. Kami minta Bupati mencarikan solusi yang ideal dan efektif untuk membasmi tikus,” ujar Suratno seperti diberitakan Solopos.com, Jumat (15/5/2020).
Dikatakan Suratno, KTNA sudah mengusulkan supaya ada pengadaan 1.000 ekor burung hantu sebagai predator alami terhadap hama tikus itu. Usulan tersebut disampaikan, supaya petani di Sragen mengurangi pemakaian jebakan tikus berlistrik.
“Hama ini masif. Petani berjibaku membasminya. Jebakan tikus berlistrik itu yang paling efektif. Seolah-olah peran pemerintah belum kelihatan atas keberpihakan kepada petani,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Sragen Sri Pambudi, menyarankan supaya pihak terkait duduk bersama dan bersinergi. Masyarakat dan pemerintah diminta bersama-sama menjaga keseimbangan alam supaya jaring rantai makanan di sawah tidak terputus.
"Bagi saya, yang efektif itu ya cara lama, yakni fumigasi di lubang-lubang tempat persembunyian tikus. Kalau sarangnya terdeteksi bisa efektif,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati melarang petani memasang jebakan tikus berlistrik karena membahayakan nyawa manusia.
Baca Juga: Geger Bupati Sragen Ancam Penjarakan Petani karena Jebakan Tikus
Bila masih nekat memasang jebakan tersebut dan sampai mengakibatkan orang meninggal, petani tersebut akan dituntut secara hukum atau dipidanakan.
Bupati Yuni menjanjikan pengadaan burung hantu pada 2021 mengingat anggaran tahun ini dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19. Dia mengatakan solusi yang paling efektif dengan fumigasi atau pengasapan pada lubang tikus saat padi masih ada.
Berita Terkait
-
Geger Bupati Sragen Ancam Penjarakan Petani karena Jebakan Tikus
-
Waspada! Jelang Lebaran Komplotan Begal Teror Sejumlah Pedagang di Sragen
-
Luar Biasa! Gadis Sragen Ini Raih 700-an Piala dan Jadi Guru di Sekolahnya
-
Kurung Pemudik di Rumah Angker, Bupati Sragen: Memang Harus Dibuat Kapok
-
Anak Buahnya Kepergok Mesum dan Tabrak Satpam, Begini Reaksi Bupati Sragen
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Ke China Makin Praktis, QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Dipakai di Merchant Lokal
-
BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026, Cermin Pentingnya Wealth Management
-
Sajajar Desak Kemenag Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Karanganyar
-
Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis
-
Sarif Abdillah Dorong Destinasi Wisata Jateng Perkuat Standar Keselamatan Wisatawan