SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Solo Jawa Tengah tidak akan memberikan izin pusat keramaian untuk sholat Idul Fitri di lapangan atau juga jalan raya. Polresta Solo sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Solo terkait teknis pelaksanaan Salat Idulfitri di tengah pandemi corona.
Hal itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai saat dihubungi, Minggu (17/5/2020). Kapolresta mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Hal itu untuk menindaklanjuti imbauan MUI agar umat Islam beribadah di rumah.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan takmir masjid dan ketua lingkungan terkait pelaksanaan ibadah di rumah saja. Dari MUI sudah menyampaikan untuk beribadah di rumah karena Solo masih zona merah virus corona," papar dia.
Ia menambahkan MUI telah mengeluarkan tata cara pelaksanaan Salat Id di tengah pandemi dan Kapolresta meminta masyarakat Solo mengikuti panduan itu. Ia berharap masyarakat dapat memahami situasi saat ini untuk memutus penularan virus corona.
Sebelumnya, jajaran Polresta Solo mengundang puluhan takmir masjid bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mengajak para jemaah menjalankan ibadah Ramadan di rumah.
Ia menyebut hingga saat ini beberapa masjid terpantau masih melaksanakan ibadah salat tarawih seperti biasa. Ia menyebut kepolisian sudah mengimbau masjid-masjid terkait namun takmir beranggapan jemaah merupakan kelompok masing-masing.
"Ada beberapa masjid yang menggelar tarawih,di beberapa kecamatan di Kota Solo. Untuk edaran tentang Salat Id di Solo sudah disebarkan. Semoga imbauan MUI ini ditaati oleh seluruh masyarakat dan menjalankan Salat Idulfitri di rumah," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Solo, Samsuddin, saat dijumpai wartawan, mengatakan terus berupaya mengajak masyarakat mencegah virus corona melalui takmir masjid agar diteruskan kepada jemaah masjid.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Konser Virtual Berbagi Kasih Bersatu Melawan Corona
Menurutnya, diperlukan kebersamaan seluruh masyarakat untuk menyelesaikan pandemi virus corona itu. "Perlu saya sampaikan, Surat Edaran Menteri Agama No 6 Tahun 2020 itu panduan kegiatan Ramadan digelar di rumah.
Untuk menghindari berkumpulnya banyak orang untuk sementara salat berjamaah atau Salat Jumat dilaksanakan di rumah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!
-
Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami