SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Solo Jawa Tengah tidak akan memberikan izin pusat keramaian untuk sholat Idul Fitri di lapangan atau juga jalan raya. Polresta Solo sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Solo terkait teknis pelaksanaan Salat Idulfitri di tengah pandemi corona.
Hal itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai saat dihubungi, Minggu (17/5/2020). Kapolresta mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Hal itu untuk menindaklanjuti imbauan MUI agar umat Islam beribadah di rumah.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan takmir masjid dan ketua lingkungan terkait pelaksanaan ibadah di rumah saja. Dari MUI sudah menyampaikan untuk beribadah di rumah karena Solo masih zona merah virus corona," papar dia.
Ia menambahkan MUI telah mengeluarkan tata cara pelaksanaan Salat Id di tengah pandemi dan Kapolresta meminta masyarakat Solo mengikuti panduan itu. Ia berharap masyarakat dapat memahami situasi saat ini untuk memutus penularan virus corona.
Sebelumnya, jajaran Polresta Solo mengundang puluhan takmir masjid bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mengajak para jemaah menjalankan ibadah Ramadan di rumah.
Ia menyebut hingga saat ini beberapa masjid terpantau masih melaksanakan ibadah salat tarawih seperti biasa. Ia menyebut kepolisian sudah mengimbau masjid-masjid terkait namun takmir beranggapan jemaah merupakan kelompok masing-masing.
"Ada beberapa masjid yang menggelar tarawih,di beberapa kecamatan di Kota Solo. Untuk edaran tentang Salat Id di Solo sudah disebarkan. Semoga imbauan MUI ini ditaati oleh seluruh masyarakat dan menjalankan Salat Idulfitri di rumah," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Solo, Samsuddin, saat dijumpai wartawan, mengatakan terus berupaya mengajak masyarakat mencegah virus corona melalui takmir masjid agar diteruskan kepada jemaah masjid.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Konser Virtual Berbagi Kasih Bersatu Melawan Corona
Menurutnya, diperlukan kebersamaan seluruh masyarakat untuk menyelesaikan pandemi virus corona itu. "Perlu saya sampaikan, Surat Edaran Menteri Agama No 6 Tahun 2020 itu panduan kegiatan Ramadan digelar di rumah.
Untuk menghindari berkumpulnya banyak orang untuk sementara salat berjamaah atau Salat Jumat dilaksanakan di rumah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi