SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Solo Jawa Tengah tidak akan memberikan izin pusat keramaian untuk sholat Idul Fitri di lapangan atau juga jalan raya. Polresta Solo sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Solo terkait teknis pelaksanaan Salat Idulfitri di tengah pandemi corona.
Hal itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai saat dihubungi, Minggu (17/5/2020). Kapolresta mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Hal itu untuk menindaklanjuti imbauan MUI agar umat Islam beribadah di rumah.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan takmir masjid dan ketua lingkungan terkait pelaksanaan ibadah di rumah saja. Dari MUI sudah menyampaikan untuk beribadah di rumah karena Solo masih zona merah virus corona," papar dia.
Ia menambahkan MUI telah mengeluarkan tata cara pelaksanaan Salat Id di tengah pandemi dan Kapolresta meminta masyarakat Solo mengikuti panduan itu. Ia berharap masyarakat dapat memahami situasi saat ini untuk memutus penularan virus corona.
Sebelumnya, jajaran Polresta Solo mengundang puluhan takmir masjid bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mengajak para jemaah menjalankan ibadah Ramadan di rumah.
Ia menyebut hingga saat ini beberapa masjid terpantau masih melaksanakan ibadah salat tarawih seperti biasa. Ia menyebut kepolisian sudah mengimbau masjid-masjid terkait namun takmir beranggapan jemaah merupakan kelompok masing-masing.
"Ada beberapa masjid yang menggelar tarawih,di beberapa kecamatan di Kota Solo. Untuk edaran tentang Salat Id di Solo sudah disebarkan. Semoga imbauan MUI ini ditaati oleh seluruh masyarakat dan menjalankan Salat Idulfitri di rumah," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Solo, Samsuddin, saat dijumpai wartawan, mengatakan terus berupaya mengajak masyarakat mencegah virus corona melalui takmir masjid agar diteruskan kepada jemaah masjid.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Konser Virtual Berbagi Kasih Bersatu Melawan Corona
Menurutnya, diperlukan kebersamaan seluruh masyarakat untuk menyelesaikan pandemi virus corona itu. "Perlu saya sampaikan, Surat Edaran Menteri Agama No 6 Tahun 2020 itu panduan kegiatan Ramadan digelar di rumah.
Untuk menghindari berkumpulnya banyak orang untuk sementara salat berjamaah atau Salat Jumat dilaksanakan di rumah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025