SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Solo Jawa Tengah tidak akan memberikan izin pusat keramaian untuk sholat Idul Fitri di lapangan atau juga jalan raya. Polresta Solo sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Solo terkait teknis pelaksanaan Salat Idulfitri di tengah pandemi corona.
Hal itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai saat dihubungi, Minggu (17/5/2020). Kapolresta mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Hal itu untuk menindaklanjuti imbauan MUI agar umat Islam beribadah di rumah.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan takmir masjid dan ketua lingkungan terkait pelaksanaan ibadah di rumah saja. Dari MUI sudah menyampaikan untuk beribadah di rumah karena Solo masih zona merah virus corona," papar dia.
Ia menambahkan MUI telah mengeluarkan tata cara pelaksanaan Salat Id di tengah pandemi dan Kapolresta meminta masyarakat Solo mengikuti panduan itu. Ia berharap masyarakat dapat memahami situasi saat ini untuk memutus penularan virus corona.
Sebelumnya, jajaran Polresta Solo mengundang puluhan takmir masjid bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mengajak para jemaah menjalankan ibadah Ramadan di rumah.
Ia menyebut hingga saat ini beberapa masjid terpantau masih melaksanakan ibadah salat tarawih seperti biasa. Ia menyebut kepolisian sudah mengimbau masjid-masjid terkait namun takmir beranggapan jemaah merupakan kelompok masing-masing.
"Ada beberapa masjid yang menggelar tarawih,di beberapa kecamatan di Kota Solo. Untuk edaran tentang Salat Id di Solo sudah disebarkan. Semoga imbauan MUI ini ditaati oleh seluruh masyarakat dan menjalankan Salat Idulfitri di rumah," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Solo, Samsuddin, saat dijumpai wartawan, mengatakan terus berupaya mengajak masyarakat mencegah virus corona melalui takmir masjid agar diteruskan kepada jemaah masjid.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Konser Virtual Berbagi Kasih Bersatu Melawan Corona
Menurutnya, diperlukan kebersamaan seluruh masyarakat untuk menyelesaikan pandemi virus corona itu. "Perlu saya sampaikan, Surat Edaran Menteri Agama No 6 Tahun 2020 itu panduan kegiatan Ramadan digelar di rumah.
Untuk menghindari berkumpulnya banyak orang untuk sementara salat berjamaah atau Salat Jumat dilaksanakan di rumah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Lebih dari Pendidik, Guru PAUD dan TK Diharapkan Jadi Teladan Pembentukan Karakter Anak
-
Menaker Apresiasi Program Magang Nasional BRI, Buka Peluang Karier bagi Talenta Muda
-
BRI Gandeng Prodia, Hadirkan Promo Medical Check-Up hingga Pemeriksaan Genomics
-
Kisah Cucur Aulia, UMKM Binaan RB Rembang yang Sukses Mengangkat Jajanan Tradisional
-
Semarang Diprakirakan Cerah Berawan, Hujan Berpotensi Turun Sore Nanti