SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menggelar sidang pertama terhadap pelaku penolakan pemakaman jenazah perawat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi yang meninggal karena terpapar Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, Siwakul Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (18/5/2020), dihadirkan tiga pelaku penolakan. Dalam persidangan kali ini, pelaksanaannya dilakukan secara daring.
"Untuk teknis sidang online menggunakan teleconference. untuk hakim, saksi dan pengunjung di PN Ungaran, untuk jaksa dan terdakwa di kantor kejaksaan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Rahmat Wibisono seperti diberitakan Ayosemarang.com-jaringan Suara.com.
Kemudian untuk sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (20/5/2020) dengan tetap menggunakan tata cara sidang daring. Pada sidang lanjutan tersebut, agenda yang akan digelar terkait eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan.
Baca Juga: Pemakaman Perawat RSUP Kariadi Ditolak Warga, PPNI Siapkan Langkah Hukum
"Kita akan gunakan tata cara sidang online karena sejak Maret di PN Ungaran sidang sudah online," katanya.
Untuk diketahui, pelaku didakwa dengan dakwaan pasal 214 KUHP subsider pasal 212 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP atau pasal 14 (1) jo pasal 5 (1) huruf E UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo pasal 55 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Ketua RT 06 Desa Sewakul, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, angkat bicara terkait penolakan jenazah perawat RSUP Dr Kariadi yang meninggal karena positif Corona alias Covid-19
Dalam rekaman video yang diunggah akun jejaring sosial Instagram @ndorobeii, Jumat (10/4/2020), Ketua RT bernama Purbo itu meminta maaf atas kejadian penolakan jenazah di desanya.
Mewakili pribadi dan wilayah yang diketuai, Purbo meminta maaf kepada keluarga besar almarhumah di depan Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jateng Edy Wuryanto.
Baca Juga: Innalillahi, Satu Perawat RSUP Kariadi Semarang Meninggal karena Corona
"Saya mewakili RT 06 Desa Sewakul, saya meminta maaf kepada keluarga besar almarhumah yang kemarin tidak jadi dimakamkan di Sewakul," ujar Purbo seperti dikutip Suarajawatengah.id, Jumat (10/4/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri
-
Cari Rumah Baru di Ibu Kota Jatim Sesuai Fengshui? Hadiri BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang