SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menggelar sidang pertama terhadap pelaku penolakan pemakaman jenazah perawat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi yang meninggal karena terpapar Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, Siwakul Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (18/5/2020), dihadirkan tiga pelaku penolakan. Dalam persidangan kali ini, pelaksanaannya dilakukan secara daring.
"Untuk teknis sidang online menggunakan teleconference. untuk hakim, saksi dan pengunjung di PN Ungaran, untuk jaksa dan terdakwa di kantor kejaksaan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Rahmat Wibisono seperti diberitakan Ayosemarang.com-jaringan Suara.com.
Kemudian untuk sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (20/5/2020) dengan tetap menggunakan tata cara sidang daring. Pada sidang lanjutan tersebut, agenda yang akan digelar terkait eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan.
"Kita akan gunakan tata cara sidang online karena sejak Maret di PN Ungaran sidang sudah online," katanya.
Untuk diketahui, pelaku didakwa dengan dakwaan pasal 214 KUHP subsider pasal 212 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP atau pasal 14 (1) jo pasal 5 (1) huruf E UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo pasal 55 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Ketua RT 06 Desa Sewakul, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, angkat bicara terkait penolakan jenazah perawat RSUP Dr Kariadi yang meninggal karena positif Corona alias Covid-19
Dalam rekaman video yang diunggah akun jejaring sosial Instagram @ndorobeii, Jumat (10/4/2020), Ketua RT bernama Purbo itu meminta maaf atas kejadian penolakan jenazah di desanya.
Mewakili pribadi dan wilayah yang diketuai, Purbo meminta maaf kepada keluarga besar almarhumah di depan Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jateng Edy Wuryanto.
Baca Juga: Pemakaman Perawat RSUP Kariadi Ditolak Warga, PPNI Siapkan Langkah Hukum
"Saya mewakili RT 06 Desa Sewakul, saya meminta maaf kepada keluarga besar almarhumah yang kemarin tidak jadi dimakamkan di Sewakul," ujar Purbo seperti dikutip Suarajawatengah.id, Jumat (10/4/2020).
Namun, dia berkilah penolakan tersebut tidak bisa dihindari karena dia mengaku hanya menjalankan aspirasi warga setempat.
"Secara pribadi, saya menyesal sekali, saya memohon maaf sekali, tapi saya nggak punya daya karena itu aspirasi dari warga. Saya hanya berkewajiban berkoordinasi dengan perangkat desa setempat," ujar dia.
Purbo mengaku warga yang meminta dia untuk menolak pemakaman itu.
"Mereka mengatakan, Pak jangan di sini, jangan dimakamkan di Sewakul," ujarnya menirukan warga.
Tak dipungkiri, kata Purbo, dirinya juga menangis karena penolakan pemakaman jenazah ini mengingat sang istri juga berprofesi sebagai perawat.
Berita Terkait
-
Ditolak Warga karena Takut Tertular, Pemakaman Jenazah PDP Corona Dipindah
-
Paksa Hentikan Gali Kubur, Tersangka Penolakan Jenazah COVID-19 Bertambah
-
Dikubur Dini Hari, Jasad Gadis PDP Sempat Ditolak Warga karena Orang Bekasi
-
Ketua RT yang Menolak Pemakaman Perawat Ternyata Istrinya Juga Perawat
-
Pemakaman Perawat RSUP Kariadi Ditolak Warga, PPNI Siapkan Langkah Hukum
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli