SuaraJawaTengah.id - Seorang pria bernama Paryadi (49), warga di Dukuh Pelem, Desa Jembangan, Plupuh, Sragen, ditangkap polisi usai merampok kerabatnya sendiri pada Jumat (17/5/2020) dini hari.
Aksi kriminalitas itu terungkap akibat gelagat Paryadi yang dicurigai warga setempat. Ia masih beruntung tak sempat dihakimi warga setelah merampas handphone dan uang milik kerabatnya sendiri.
Dilansir dari Solopos.com (jaringan Suara.com) Paryadi beraksi pada Jumat malam dengan merampas uang senilai Rp 2,5 juta dan ponsel dari tangan Puji Hastuti (30) dan Ngatimin (38). Korban merupakan pasangan suami istri asal Dukuh Duwet, Jembangan, yang sejatinya masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Dalam aksinya, sembari membawa sebilah parang Paryadi mengadang pasutri yang berniat kulakan (membeli) sayuran di Pasar Gabugan, Tanon, sekitar pukul 02.20 WIB, menggunakan.
Dengan memaksa, Paryadi meminta tas berisi uang tunai Rp 2,5 juta dan ponsel yang dibawa Puji Hastuti. Setelah itu, Paryadi melarikan diri ke area persawahan.
Usai peristiwa itu, Paryadi kemudian pulang ke rumahnya dengan napas tersengal-sengal. Sekelompok pemuda yang sedang ronda pun sempat curiga dengan gelagat Paryadi.
Menghilangkan Jejak
Sesampainya di rumah, Paryadi dibuat pusing dengan ponsel Samsung hasil rampasan yang berdering karena telepon masuk dari saudara korban. Lantaran tidak bisa mematikan ponsel itu, Paryadi lantas memukulnya dengan sabit hingga pecah.
Selanjutnya, Paryadi mencoba menghilangkan jejak dengan membakar tas milik korban. Dia kemudian pergi ke masjid untuk mengumandangkan azan subuh. Selama ini ia memang dikenal sebagai muazin di kampungnya.
Baca Juga: Tembak Pegawai Kantor Ekspedisi, Polisi Buru Rampok yang Gondol Rp 232 Juta
Tetapi kala itu Paryadi tampak gugup hingga salah melafalkan kumandang azan. Warga pun mendengar ada kesalahan pada lafal azan yang dikumandangkan Paryadi.
“Menurut penuturan warga begitu, ada yang salah dengan bacaan azannya. Mungkin karena merasa bersalah, gugup atau apa, bacaan azannya jadi ngawur,” ucap Kapolsek Plupuh, AKP Sunarso, dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Selasa (19/5/2020).
Warga yang curiga dengan gelagat Paryadi sempat ingin menghajarnya. Namun, sebelum aksi main hakim sendiri berlanjut, polisi datang untuk mengamankan Paryadi.
Di Mapolsek Plupuh, Paryadi sempat mengelak bila ia habis merampas tas dan ponsel milik korban. Namun, setelah ditemukan bukti tas yang habis dibakar dan ponsel milik korban, ia tidak bisa mengelak.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Wakapolres Sragen, Kompol Eko Mardiyanto.
Kepada wartawan, Paryadi mengaku terpaksa mem-begal kerabatnya di Plupuh, Sragen, karena masalah ekonomi. Dia berhenti berjualan buah di Solo akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, dia selalu ditagih angsuran sepeda motor yang terlambat dibayarkan selama tiga bulan.
Berita Terkait
-
Tembak Pegawai Kantor Ekspedisi, Polisi Buru Rampok yang Gondol Rp 232 Juta
-
Grogi Sehabis Merampok, Muadzin Masjid Sampai Salah Lafalkan Azan
-
Nenek-nenek Dirampok di Kamar Mandi, Leher hingga Tangan Disayat Pelaku
-
Dorr! Kantor Ninja Express Disatroni Rampok, Satu Karyawan Kena Tembak
-
Ancam Penjarakan Petani yang Pakai Jebakan Listrik, Bupati Sragen Diprotes
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris