Pelaku diancam hukuman penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar. Polisi juga menjerat pelaku menggunakan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang (UU) No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka diancam hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar ditambah satu per tiga ancaman hukuman Pasal 27 ayat (1) sebagai pemberatan anak.
Polisi juga menggunakan Pasal 37 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf f UU No.44/2008 tentang Pornografi. Pelaku diancam hukuman penjara paling sedikit enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
"Kami imbau orang tua ini lebih memperhatikan putra putri. Mereka sudah menggunakan media sosial karena masih rentan. Anak di bawah umur masih belum bisa mengontrol diri dan dipertanggungjawabkan segala perbuatannya,” tandas Kapolres Karanganyar.
Baca Juga: Ilmuwan: 55 Juta Tahun Lalu, Ikan Teri Kemungkinan Adalah Predator
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Predator Seks Anak di Panti Asuhan Tangerang Layak Dijerat UU TPKS, Selly PDIP: Wajah Pelaku Harus Dipamer ke Publik!
-
Tak Ada Tempat Bagi Predator Seksual, Komnas Perempuan Dorong Para Korban Berani Speak Up: Laporkan!
-
Bejat! Pak RT di Kemayoran Jakpus jadi Predator Seks, 2 Anak Tetangga Dicabuli
-
Profil dan Biodata Hendri Cahaya Putra, Predator Seksual Makan Korban 30 Anak, Dulu Ikut Lembaga Dakwah Kampus Kini DPO
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri