Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 21 Mei 2020 | 14:56 WIB
Tersangka kasus narkoba di dalam kepala ayam, di Mapolres Klaten, Rabu (20/5/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

SuaraJawaTengah.id - Warga Klaten pengantar paket narkoba di kepala ayam, Wahyu Nugroho Dwi Prayitno alias Femo, (23) menuturkan caranya mengemas paket narkoba di hadapan polisi.

Femo ditangkap seusai mengirimkan paket makanan berisi narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten. Dia ditangkap Satnarkoba Polres Klaten di Kulonprogo, DIY, Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB.

Seperti diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Wahyu belum lama baru dibebaskan dari penjara lewat program asimilasi di tengah pandemi Covid-19.

Kepada polisi, dia mengaku sehari-hari berjualan ayam. Lantaran seorang narapidana di LP Kelas II B Klaten minta dikirimi narkoba, dia mencari cara menyelundupkan narkoba ke penjara.

Baca Juga: Mobil Dipaksa Putar Balik, Kronologi Habib Umar Assegaf Ngamuk ke Petugas

Dia lalu memasukkan narkoba ke dalam kepala ayam goreng, tepatnya di bagian leher ayam siap saji. Narkoba jenis sabu-sabu dan inex ditutup lakban berwarna cokelat sebelum dimasukkan ke leher ayam.

Paket narkoba itu terdiri atas empat klip, masing-masing seberat 2,82 gram, 1,04 gram, 0,98 gram, 0,94 gram. Di samping itu di leher ayam juga ada inex. Leher ayam tersebut menjadi satu dengan paket makanan.

Di hadapan anggota polisi, Femo mengaku nekat mengirim leher ayam berisi narkoba karena ingin membalas budi kepada temannya yang masih menjalani hukuman di LP Kelas II B Klaten bernama Jujuk Hariyanto, 37, warga asli Semarang Utara, Kota Semarang.

Selama di LP Kelas II B Klaten, Jujuk sering memberikan rokok, makanan, dan lainnya kepada Wahyu.

“Saya ingin balas budi saja. Saya ditangkap di Kulonprogo (saat bekerja sebagai buruh bangunan),” kata Wahyu.

Baca Juga: Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan

Dianggap Kakak yang Baik

Load More