SuaraJawaTengah.id - Beredar video yang diduga penampakan ratusan balon udara liar diterbangkan di sekitar daerah Pekalongan, Jawa Tengah. Kejadian ini terdapat dalam unggahan akun Instagram @pekalonganinfo, Minggu (31/5/2020).
Beberapa unggahan lain juga memperlihatkan imbas balon udara liar ini. Ada balon yang terbakar di langit hingga menganggu tiang listrik.
"Pagi ini ratusan bahkan mungkin ribuan balon udara disertai petasan melayang di langit Pekalongan," tulis @pekalonganinfo.
Dalam video pertama ini, tampak dari kejauhan banyak sekali balon udara terbang di langit.
Video yang lain memperlihatkan sebuah balon udara terbakar saat masih terbang. Balon udara yang terbakar ini terpantau di daerah Sapuro Kebulen, Pekalongan Barat.
Berdasarkan informasi yang beredar, balon-balon udara ini juga mendarat di tempat yang berbahaya. Seperti di kabel dan tiang listrik.
"Ada balon udara yang jatuh ke pemukiman warga desa Kalipancur, dukuh Grugak Kecamatan Bojong. Sebagian balon juga mengenai kabel," tulis @pekalonganinfo.
Kejadian serupa, balon udara tersangkut tiang listri juga terjadi di daerah lain di Pekalongan.
"Pekalongan (31/05), terdapat sebuah balon yang tersangkut ditiang listrik di daerah Galih, Wiradesa. Sampai sekarang belum ada proses penurunan balon yang tersangkut tersebut. Dikhawatirkan akan membahayakan atau menimbulkan gangguan," tulis @pekalonganinfo.
Baca Juga: Cerita Diskusi Soal Presiden Berujung Teror Pembunuhan kepada Mahasiswa UGM
Warganet pun mengaku khawatir dengan balon udara liar yang diterbangkan tanpa memperhitungkan dampak bahayanya ini.
"Itu kalau jatuhnya di pom bensin gimana coba?" komentar @irszado.
"hayo, balon siapa ituuu, kalau ngrugiin orang lain apa bisa dibilang budaya yang bermanfaat, padahal menurut saya ketimbang cuma balon dan mercon, mending dikumpulin danannya buat bikin pesta kembang api, biar bisa buat kembang api yang bagus," komentar @estesia_frank.
"Tradisi ya tradisi, tapi jangan membahayakan dan atau merugikan pihak lain," komentar @akutito27.
Untuk diketahui, menerbangkan balon udara secara ilegal dapat dikenakan sanksi hukum. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri di beberapa wilayah untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).
Berita Terkait
-
Viral Video Sekelompok Bocah Asyik Merokok di Depan Orang Dewasa
-
Maling Motor Kena Getok Galon, Kepergok Nyolong Langsung Diamuk Massa
-
Viral Spanduk Sekolah Ini Bikin Orangtua Mikir Dua Kali Menyekolahkan Anak
-
Viral Sopir Ojol Pasang Sekat Plastik Malah Diprotes, Publik: New Normal
-
Viral Warganet Syok, Bentuk Sajadahnya Berubah Drastis usai Dilaundry
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025