SuaraJawaTengah.id - Beredar video yang diduga penampakan ratusan balon udara liar diterbangkan di sekitar daerah Pekalongan, Jawa Tengah. Kejadian ini terdapat dalam unggahan akun Instagram @pekalonganinfo, Minggu (31/5/2020).
Beberapa unggahan lain juga memperlihatkan imbas balon udara liar ini. Ada balon yang terbakar di langit hingga menganggu tiang listrik.
"Pagi ini ratusan bahkan mungkin ribuan balon udara disertai petasan melayang di langit Pekalongan," tulis @pekalonganinfo.
Dalam video pertama ini, tampak dari kejauhan banyak sekali balon udara terbang di langit.
Video yang lain memperlihatkan sebuah balon udara terbakar saat masih terbang. Balon udara yang terbakar ini terpantau di daerah Sapuro Kebulen, Pekalongan Barat.
Berdasarkan informasi yang beredar, balon-balon udara ini juga mendarat di tempat yang berbahaya. Seperti di kabel dan tiang listrik.
"Ada balon udara yang jatuh ke pemukiman warga desa Kalipancur, dukuh Grugak Kecamatan Bojong. Sebagian balon juga mengenai kabel," tulis @pekalonganinfo.
Kejadian serupa, balon udara tersangkut tiang listri juga terjadi di daerah lain di Pekalongan.
"Pekalongan (31/05), terdapat sebuah balon yang tersangkut ditiang listrik di daerah Galih, Wiradesa. Sampai sekarang belum ada proses penurunan balon yang tersangkut tersebut. Dikhawatirkan akan membahayakan atau menimbulkan gangguan," tulis @pekalonganinfo.
Baca Juga: Cerita Diskusi Soal Presiden Berujung Teror Pembunuhan kepada Mahasiswa UGM
Warganet pun mengaku khawatir dengan balon udara liar yang diterbangkan tanpa memperhitungkan dampak bahayanya ini.
"Itu kalau jatuhnya di pom bensin gimana coba?" komentar @irszado.
"hayo, balon siapa ituuu, kalau ngrugiin orang lain apa bisa dibilang budaya yang bermanfaat, padahal menurut saya ketimbang cuma balon dan mercon, mending dikumpulin danannya buat bikin pesta kembang api, biar bisa buat kembang api yang bagus," komentar @estesia_frank.
"Tradisi ya tradisi, tapi jangan membahayakan dan atau merugikan pihak lain," komentar @akutito27.
Untuk diketahui, menerbangkan balon udara secara ilegal dapat dikenakan sanksi hukum. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri di beberapa wilayah untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).
Berita Terkait
-
Viral Video Sekelompok Bocah Asyik Merokok di Depan Orang Dewasa
-
Maling Motor Kena Getok Galon, Kepergok Nyolong Langsung Diamuk Massa
-
Viral Spanduk Sekolah Ini Bikin Orangtua Mikir Dua Kali Menyekolahkan Anak
-
Viral Sopir Ojol Pasang Sekat Plastik Malah Diprotes, Publik: New Normal
-
Viral Warganet Syok, Bentuk Sajadahnya Berubah Drastis usai Dilaundry
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Tahun Pertama Pimpin Jateng, Rapor Kinerja Ahmad Luthfi Diapresiasi Budayawan
-
Fortuner 2024 vs Pajero 2024? Ini 7 Perbandingan Kedua Mobil Tersebut
-
BRI Diapresiasi atas Peran Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Darul Mukhlisin Pascabanjir
-
10 Wisata Jepara Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025