SuaraJawaTengah.id - Beredar video yang diduga penampakan ratusan balon udara liar diterbangkan di sekitar daerah Pekalongan, Jawa Tengah. Kejadian ini terdapat dalam unggahan akun Instagram @pekalonganinfo, Minggu (31/5/2020).
Beberapa unggahan lain juga memperlihatkan imbas balon udara liar ini. Ada balon yang terbakar di langit hingga menganggu tiang listrik.
"Pagi ini ratusan bahkan mungkin ribuan balon udara disertai petasan melayang di langit Pekalongan," tulis @pekalonganinfo.
Dalam video pertama ini, tampak dari kejauhan banyak sekali balon udara terbang di langit.
Video yang lain memperlihatkan sebuah balon udara terbakar saat masih terbang. Balon udara yang terbakar ini terpantau di daerah Sapuro Kebulen, Pekalongan Barat.
Berdasarkan informasi yang beredar, balon-balon udara ini juga mendarat di tempat yang berbahaya. Seperti di kabel dan tiang listrik.
"Ada balon udara yang jatuh ke pemukiman warga desa Kalipancur, dukuh Grugak Kecamatan Bojong. Sebagian balon juga mengenai kabel," tulis @pekalonganinfo.
Kejadian serupa, balon udara tersangkut tiang listri juga terjadi di daerah lain di Pekalongan.
"Pekalongan (31/05), terdapat sebuah balon yang tersangkut ditiang listrik di daerah Galih, Wiradesa. Sampai sekarang belum ada proses penurunan balon yang tersangkut tersebut. Dikhawatirkan akan membahayakan atau menimbulkan gangguan," tulis @pekalonganinfo.
Baca Juga: Cerita Diskusi Soal Presiden Berujung Teror Pembunuhan kepada Mahasiswa UGM
Warganet pun mengaku khawatir dengan balon udara liar yang diterbangkan tanpa memperhitungkan dampak bahayanya ini.
"Itu kalau jatuhnya di pom bensin gimana coba?" komentar @irszado.
"hayo, balon siapa ituuu, kalau ngrugiin orang lain apa bisa dibilang budaya yang bermanfaat, padahal menurut saya ketimbang cuma balon dan mercon, mending dikumpulin danannya buat bikin pesta kembang api, biar bisa buat kembang api yang bagus," komentar @estesia_frank.
"Tradisi ya tradisi, tapi jangan membahayakan dan atau merugikan pihak lain," komentar @akutito27.
Untuk diketahui, menerbangkan balon udara secara ilegal dapat dikenakan sanksi hukum. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri di beberapa wilayah untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).
Berita Terkait
-
Viral Video Sekelompok Bocah Asyik Merokok di Depan Orang Dewasa
-
Maling Motor Kena Getok Galon, Kepergok Nyolong Langsung Diamuk Massa
-
Viral Spanduk Sekolah Ini Bikin Orangtua Mikir Dua Kali Menyekolahkan Anak
-
Viral Sopir Ojol Pasang Sekat Plastik Malah Diprotes, Publik: New Normal
-
Viral Warganet Syok, Bentuk Sajadahnya Berubah Drastis usai Dilaundry
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Antisipasi Gempa, BRI Blora Gelar Simulasi dan Latih Karyawan Tanggap Darurat
-
Zakat di Era Digital: Transparansi dan Kemudahan Jadi Kunci Gaet Donatur Muda
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas