Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 01 Juni 2020 | 22:35 WIB
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya mencabut kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (1/6/2020). Dengan pencabutan kebijakan WFH tersebut, ASN Pemkot Solo wajib berkantor mulai Selasa (2/6/2020).

“Sudah enggak boleh WFH. Harus masuk semua tanggal 2 Juni. Protokol kesehatan dijalankan, sebelum masuk kantor akan dicek suhu tubuhnya. Kalau demam ya harus pulang kembali. Tempat cuci tangan pakai sabun kan sudah terpasang. Nanti lebih diperketat lagi,” kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com pada Senin (1/6/2020).

Rudy, sapaan FX Hadi Rudyatmo, mengemukakan bakal melakukan inspeksi ke kantor-kantor untuk mengecek tingkat kehadiran ASN pada hari pertama dan kedua pencabutan kebijakan WFH.

Inspeksi tersebut sekaligus mengecek pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran.

Baca Juga: ASN di Bekasi Siap-siap Ngantor, Usia di Atas 50 Tahun Tetap WFH

“Ancang-ancang kenormalan baru, meski sebelumnya sudah diterapkan, ini lebih diperketat,” katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani menyampaikan, WFH ASN Pemkot Solo dinilai kurang efektif.

“WFH kesannya malah seperti libur kok,” kata dia.

Meski diwajibkan berkantor, Ahyani mengakui tatanan kenormalan baru kemungkinan masih belum bisa langsung diterapkan. Namun, pegawai diharapkan bekerja di kantor. Dia juga tak menutup kemungkinan, jika ada ASN yang minta izin WFH secara resmi bisa diizinkan.

Namun, pelaksanaan WFH itu harus jelas daftar pekerjaan yang akan dikerjakan hari itu dan harus ada laporan ke pimpinan instansinya.

Baca Juga: Usai Pandemi Covid-19, Twitter Perbolehkan Karyawan WFH

"Kan aturan pemerintah boleh WFH tapi harus jelas tugasnya," katanya.

Load More