SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya mencabut kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (1/6/2020). Dengan pencabutan kebijakan WFH tersebut, ASN Pemkot Solo wajib berkantor mulai Selasa (2/6/2020).
“Sudah enggak boleh WFH. Harus masuk semua tanggal 2 Juni. Protokol kesehatan dijalankan, sebelum masuk kantor akan dicek suhu tubuhnya. Kalau demam ya harus pulang kembali. Tempat cuci tangan pakai sabun kan sudah terpasang. Nanti lebih diperketat lagi,” kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com pada Senin (1/6/2020).
Rudy, sapaan FX Hadi Rudyatmo, mengemukakan bakal melakukan inspeksi ke kantor-kantor untuk mengecek tingkat kehadiran ASN pada hari pertama dan kedua pencabutan kebijakan WFH.
Inspeksi tersebut sekaligus mengecek pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran.
“Ancang-ancang kenormalan baru, meski sebelumnya sudah diterapkan, ini lebih diperketat,” katanya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani menyampaikan, WFH ASN Pemkot Solo dinilai kurang efektif.
“WFH kesannya malah seperti libur kok,” kata dia.
Meski diwajibkan berkantor, Ahyani mengakui tatanan kenormalan baru kemungkinan masih belum bisa langsung diterapkan. Namun, pegawai diharapkan bekerja di kantor. Dia juga tak menutup kemungkinan, jika ada ASN yang minta izin WFH secara resmi bisa diizinkan.
Namun, pelaksanaan WFH itu harus jelas daftar pekerjaan yang akan dikerjakan hari itu dan harus ada laporan ke pimpinan instansinya.
Baca Juga: ASN di Bekasi Siap-siap Ngantor, Usia di Atas 50 Tahun Tetap WFH
"Kan aturan pemerintah boleh WFH tapi harus jelas tugasnya," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemkot Solo menerbitkan surat edaran (SE) tentang kebijakan bekerja dari rumah. Surat tersebut mengacu kepada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama pandemi Corona.
Kebijakan bekerja dari rumah tertuang dalam SE Menpan RB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Instansi Pemerintah. Kini, kebijakan WFH alias bekerja dari rumah bagi ASN Pemkot Solo sudah dicabut.
Berita Terkait
-
ASN di Bekasi Siap-siap Ngantor, Usia di Atas 50 Tahun Tetap WFH
-
Awas! Kasus Penipuan Online Meningkat Selama Masa Pandemi COVID-19
-
Kisah Sedih Husein di Hari Raya; Hanya Tatap Kekasih di Luar Gedung Isolasi
-
Lakukan Gerakan Ini untuk Atasi Nyeri Leher dan Lutut Gegara WFH
-
Facebook Bakal Permanenkan Separuh Karyawan Bekerja dari Rumah
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
BPR BKK Jateng Buka Akses Kredit bagi Calon PMI ke Korea Selatan, Peluang Kerja Tak Lagi Terhambat
-
Ruang Kelas SDN Sendangmulyo Semarang Hancur Ditimpa Pohon Roboh
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat