Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 23 Juni 2020 | 17:38 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

SuaraJawaTengah.id - Pernikahan warga di Semarang, Jawa Tengah, yang berujung petaka karena ibu dan adik mempelai meninggal karena covid-19, serta 30 tamu undangan positif virus corona, sedang menjadi perhatian khalayak.

Termutakhir, Kantor Kementerian Agama Semarang, Jawa Tengah, mengungkapkan fakta baru terkait peristiwa tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Semarang Muhdi Zamru membantah telah menikahkan warga tersebut di masjid, dengah dihadiri lebih dari 30 orang tamu undangan sehingga menjadi medium penularan virus corona.

Adanya klaster penularan Covid-19 dalam sebuah acara pernikahan itu sebelumnya disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, saat menggelar jumpa pers di Balai Kota Semarang, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga: Pernikahan Berujung Maut di Semarang, Takmir Masjid Ikut Terpapar Corona

Wali kota yang karib disapa Hendi itu mengungkapkan telah terjadi kasus penularan Covid-19 di sebuah acara pernikahan.

Bahkan, dalam kasus itu dua orang yang dinyatakan positif Covid-19 meninggal dunia, yang merupakan kerabat pasangan yang menikah.

Tak hanya itu, Hendi juga menyebutkan jika lima dari 9 takmir masjid di acara tersebut juga telah dinyatakan terpapar virus corona.

Hendi menyebutkan, terjadinya penularan Covid-19 diduga karena pelaksanaan pernikahan mengabaikan protokol kesehatan.

Salah satunya dengan menghadirkan tamu melebihi ketentuan, atau lebih dari 30 orang.

Baca Juga: Pernikahan Berujung Petaka usai Puluhan Tamu Kena Corona dan 4 Berita Lain

Kendati demikian, Muhdi membantah jika petugasnya, atau penghulu telah menggelar pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

Ia mengatakan petugasnya telah menikahkan atau melakukan ijab kabul di rumah mempelai perempuan, pada 11 Juni lalu.

“Tidak di masjid, tapi di rumah pengantin. Memang rumahnya di belakang masjid,” ujar Muhdi saat dijumpai Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Senin (22/6/2020).

Ijab kabul
Muhdi mengungkapkan, dari pengakuan petugasnya atau penghulu, acara ijab kabul juga dihadiri tak lebih dari 10 orang, atau sesuai SK Dirjen Binmas Islam No. P/006/5DJ. 03.007.06.2020.

“Dalam SK itu sudah dijelaskan, kalau menggelar ijab kabul di rumah tidak boleh dihadiri lebih dari 10 orang, sesuai protokol pencegahan Covid-19. Penghulu kami sudah mematuhi aturan itu. Bahkan, menurut keterangannya ibu dan adik pengantin yang meninggal karena Covid-19 tidak hadir di prosesi ijab kabul itu,” tuturnya.

Kendati demikian, Muhdi tak mengetahui jika setelah acara ijab kabul digelar resepsi di masjid dengan dihadiri tamu undangan lebih dari 30 orang.

Menurutnya, pelaksanaan resepsi atau acara di luar akad nikah bukan lagi kewenangan Kemenag.

“Tugas kita hanya sebatas menikahkan. Setelah itu, kalau ada pesta bukan tanggung jawab kami. Kami hanya memastikan jika ijab kabul digelar sesuai protokol kesehatan. Bahkan, saat ijab kabul itu ada Babinsa setempat yang mengawasi,” tutur Muhdi.

Ibu dan adik mempelai meninggal

Sebuah pesta pernikahan idealnya selalu menyisakan kenangan yang membahagiakan.

Kemeriahan, sungkem dan cipika cipiki serta bertemu sanak saudara, kerabat dan keluarga selalu menjadi hal yang dinanti pada hari pernikahan.

Namun, apa jadinya jika sebuah pesta pernikaham menyisakan kenangan buruk? menjadi klaster korona yang mengerikan, dan berbuah malapetaka misalnya?

Itulah yang terjadi pada sebuah pesta pernikahan warga Kelurahan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berujung maut.

Pernikahan tersebut digelar tanpa menerapkan protokol pencegahan virus corona.

Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi membeberkan, ada klaster baru pasien positif corona yang disebabkan karena pesta pernikahan.

Berdasarkan informasi yang dia dapatkan, ibu mempelai meninggal, sementara sang ayah kritis lantaran covid-19, setelah pernikahan anaknya.

“Kemarin saya mendapatkan informasi, memang ada klaster baru yang sudah memakan korban keluarga pengantin,” terang Hendrar Pribadi, Senin 22 Juni 2020 dikutip dari suaracom.

Selain itu, adik pengantin juga dikabarkan meninggal seusai berjuang melawan covid-19. Bukan cuma itu saja, takmir masjid yang digunakan sebagai tempat akad pernikahan juga terinfeksi covid-19.

“Jadi penyebarannya sangat cepat ya. Tidak hanya keluarganya, melainkan takmir masjid yang digunakan untuk akad pernikahan juga ikut terinfeksi covid-19,” ucapnya.

Karena ditemukan banyak warga yang positif covid-19, akhirnya tracing diperluas. Hasil tracking terakhir menunjukkan, data yang mengagetkan.

Sebanyak 30 warga yang datang ke pesta pernikahan diketahui positif covid-19.

“Setelah diperluas tracingnya, ada 30 warga yang sudah positif Covid-19,” paparnya.

Menurutnya, menyebarnya covid-19 di pesta pernikahan dikarenakan panitia pernikahan tidak menjalankan sesuai protokol Covid-19.

Untuk itu, ia berpesan agar warga bisa mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

“Kemungkinan besar karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan saat proses pernikahan. Makanya banyak yang terkena covid-19,” imbuhnya.

Load More