Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 09 Juli 2020 | 11:45 WIB
Ibu muda di Banyumas diciduk polisi karena gadaikan motor teman. (Antara)

Menurut dia, pelaku bakal dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Load More