SuaraJawaTengah.id - Seorang bocah berusia 15 tahun memperkosa teman perempuannya sendiri yang juga masih anak-anak. Mereka berhubungan intim di hotel.
Satuan Reskrim Polresta Banyumas menyatakan bocah pemerkosa itu sering menonton video porno. Video porno itu ditonton di ponselnya.
"Jadi setelah kita lakukan penyelidikan memang ada video porno di hp pelaku. Kita lalu tanyai, apakah memang motivasinya, ya memang karena sering melihat video porno," katanya di Polresta Banyumas, Kamis (16/7/2020).
Bocah pemerkosa itu tergabung dalam komunitas yang kerap hidup di jalanan. Ia dikenal sebagai anak jalanan. Kedua remaja tersebut juga belum lama saling kenal.
"Kira-kira baru kenal sebulanan melalui media sosial. Jadi korban trauma karena mungkin kaget ya. Terus langsung diajak jalan ke hotel dan langsung berhubungan," lanjutnya.
Selain memeriksa pelaku, pihak Satreskrim Polresta Banyumas juga akan meminta keterangan kepada pemilik hotel selaku penyedia jasa. Hotel yang digunakan merupakan hotel kelas melati.
"Setelah mendapat laporan kemudian kita datangi hotel tempat dia melakukan badan untuk meminta konfirmasi. Tapi saat kita datangi, kebetulan resepsionis yang menerima pelaku lagi lepas dinas, jadi kita bikinkan surat panggilan untuk pemilik hotel," ujarnya.
Ia menyayangkan lolosnya kasus persetubuhan anak dibawah umur sampai bisa menyewa hotel. Harusnya ketika ada pengunjung menyewa hotel, paling tidak sudah memiliki kartu identitas diri.
"Harusnya kewajiban dari pihak hotel itu mendatakan identitas dari pengunjung. Ini berdasarkan keterangan pelaku dan korban, mereka hanya datang, terus menanyakan kamar dan langsung bayar," jelasnya.
Baca Juga: Bocah 15 Tahun Sewa Hotel, Perkosa Teman Sendiri di Banyumas
Dari keterangan pelaku tersebut, menurut Berry, pihak penyedia jasa hotel juga bisa dikenai sanksi pidna karena tidak sesuai prosedural. Ia juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Perijinan serta Satpol PP.
"Kalau sanksi ada aturan pidananya. Memang ancamannya denda sama maksimal kurungan empat hari. Tapi itu bisa membuatkan sanksi terutama perijinan. Makanya kita akan koordinasi dengan Dinas Perijinan dan Satpol PP juga," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan peristiwa memilukan terjadi di wilayah hukum Polresta Banyumas, pada Senin (13/7/2020). Seorang pemuda di bawah umur AN (15) warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas diamankan Satuan Reskrim Polresta Banyumas karena melakukan persetubuhan di bawah umur. Korbannya adalah MI (14).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!