SuaraJawaTengah.id - Seorang bocah berusia 15 tahun memperkosa teman perempuannya sendiri yang juga masih anak-anak. Mereka berhubungan intim di hotel.
Satuan Reskrim Polresta Banyumas menyatakan bocah pemerkosa itu sering menonton video porno. Video porno itu ditonton di ponselnya.
"Jadi setelah kita lakukan penyelidikan memang ada video porno di hp pelaku. Kita lalu tanyai, apakah memang motivasinya, ya memang karena sering melihat video porno," katanya di Polresta Banyumas, Kamis (16/7/2020).
Bocah pemerkosa itu tergabung dalam komunitas yang kerap hidup di jalanan. Ia dikenal sebagai anak jalanan. Kedua remaja tersebut juga belum lama saling kenal.
"Kira-kira baru kenal sebulanan melalui media sosial. Jadi korban trauma karena mungkin kaget ya. Terus langsung diajak jalan ke hotel dan langsung berhubungan," lanjutnya.
Selain memeriksa pelaku, pihak Satreskrim Polresta Banyumas juga akan meminta keterangan kepada pemilik hotel selaku penyedia jasa. Hotel yang digunakan merupakan hotel kelas melati.
"Setelah mendapat laporan kemudian kita datangi hotel tempat dia melakukan badan untuk meminta konfirmasi. Tapi saat kita datangi, kebetulan resepsionis yang menerima pelaku lagi lepas dinas, jadi kita bikinkan surat panggilan untuk pemilik hotel," ujarnya.
Ia menyayangkan lolosnya kasus persetubuhan anak dibawah umur sampai bisa menyewa hotel. Harusnya ketika ada pengunjung menyewa hotel, paling tidak sudah memiliki kartu identitas diri.
"Harusnya kewajiban dari pihak hotel itu mendatakan identitas dari pengunjung. Ini berdasarkan keterangan pelaku dan korban, mereka hanya datang, terus menanyakan kamar dan langsung bayar," jelasnya.
Baca Juga: Bocah 15 Tahun Sewa Hotel, Perkosa Teman Sendiri di Banyumas
Dari keterangan pelaku tersebut, menurut Berry, pihak penyedia jasa hotel juga bisa dikenai sanksi pidna karena tidak sesuai prosedural. Ia juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Perijinan serta Satpol PP.
"Kalau sanksi ada aturan pidananya. Memang ancamannya denda sama maksimal kurungan empat hari. Tapi itu bisa membuatkan sanksi terutama perijinan. Makanya kita akan koordinasi dengan Dinas Perijinan dan Satpol PP juga," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan peristiwa memilukan terjadi di wilayah hukum Polresta Banyumas, pada Senin (13/7/2020). Seorang pemuda di bawah umur AN (15) warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas diamankan Satuan Reskrim Polresta Banyumas karena melakukan persetubuhan di bawah umur. Korbannya adalah MI (14).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Tega! Wanita Tipu Lansia Rp1,8 Juta di Purwokerto, Modus Bantu Cari Kost
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Pesta Berujung Memilukan: Ini 7 Fakta Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Saat Resepsi Anaknya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 8 Keuntungan dan Hadiah Terbang ke Camp Nou
-
Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun
-
Komitmen Dukung Olahraga, BRI Berpartisipasi Hadirkan Clash of Legends 2026