Rizki Nurmansyah
Kamis, 23 Juli 2020 | 12:18 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. [Pixabay]

SuaraJawaTengah.id - Polres Cilacap mengamankan seorang pria berinisial K (31), warga Segaralangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Ia ditangkap terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Predator anak itu diketahui telah menyodomi 30 bocah.

Aksi bejat K telah dilakukan sejak 2018 hingga Juni 2020 lalu. Ia menjalankan aksinya di sejumlah tempat berbeda.

Diantaranya di areal hutan pinus milik Perhutani, kamar pelaku, dan di belakang beberapa rumah warga.

Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban mengaku telah disodomi pelaku.

"Sudah ada 30 anak-anak yang melapor sebagai korban sodomi yang dilakukan K," kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya dikutip dari Times Indonesia—jaringan Suara.com—Kamis (23/7/2020).

Pelaku predator anak, K (31), diamankan Polres Cilacap setelah menyodomi 30 bocah. [Ist]

Modus Pelaku

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno Gandiraso Sukahar menjelaskan modus pelaku predator anak tersebut.

Awalnya, kata Onkoseno, korban diajak ke ke hutan pinus. Kemudian dipinjami HP dan dibujuk untuk disodomi.

Baca Juga: Ancam Korban, Predator Anak di Cilacap Perlihatkan Video Pembunuhan

Korban juga dijanjikan akan dibelikan HP dan tidak boleh mengatakan kepada siapapun.

Jika mengadu kepada orang lain, maka korban akan dibunuh.

"Tersangka mengancam dengan video yang ada di HP miliknya," ujar Onkoseno.

Pengakuan Korban

Di lain pihak, salah seorang warga setempat sempat 'memergoki' pelaku pada 15 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di areal milik Perhutani.

Saat itu, predator anak itu tengah berdiri di belakang korban dengan kondisi celana sudah diturunkan.

Load More