Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 27 Juli 2020 | 10:58 WIB
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat memberikan pernyataan tentang melarang masyarakat Karanganyar berhalalbihalal, Senin (18/5/2020). [Solopos]

SuaraJawaTengah.id - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memperbolehkan warga Karanganyar untuk mengadakan salat Ied pada Hari Raya Idul Adha tahun ini di segala tempat.

Namun begitu, dia tetap mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati dalam melaksanakan ibadah besar umat muslim tersebut.

Dia menjelaskan, aturan tersebut sudah disesuaikan dengan standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Karanganyar.

Berdasarkan hal itu, Juliyatmono mengatakan, salat Ied diperbolehkan dilaksanakan di masjid maupun di lapangan.

Baca Juga: Contoh Khutbah Idul Adha untuk Salat Id di Rumah

Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh warga. Antara lain, membawa sajadah sendiri dan tidak memperlama ibadah.

“Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan aturan ibadah Idul Fitri kemarin. Tapi ini boleh ibadah di mana saja," katanya sebagaimana dilansir Solopos.com (jaringan Suara.com).

"Kalau mau di masjid atau di lapangan ya jangan lupa harus patuhi jaga jarak, cuci tangan, mengenakan masker, yang jelas bawa sajadah sendiri juga. Lalu untuk yang beribadah maupun penyelenggara jangan lama-lama. Paling lama ya 30 menit lah untuk mengurangi risiko,” lanjut Juliyatmono.

Juliyatmono menjelaskan, perhatian justru diberikan khusus saat prosesi pemotongan hewan kurban. Untuk itu, pihaknya menerbitkan surat edaran (SE) Bupati yang mengatur prosesi.

Selain protokol dasar Covid-19, dalam edaran tersebut juga disebutkan agar panitia pemotongan hewan kurban berasal dari wilayah yang sama dan dari zona aman Covid-19.

Baca Juga: Wisata Kuliner Hits di Karanganyar, Makan dengan Nuansa Pegunungan

Load More