Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 04 Agustus 2020 | 09:16 WIB
Pembinaan para penghuni kos yang disalahgunakan untuk ajang prostitusi. (Foto dok Satpol PP)

Setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, tindakan asusila biasanya dilakukan di tempat kos atau tempat lain di luar.

Esti mengatakan, para penghuni kos punya profesi beragam dalam kesehariannya, mulai Sales Promotion Girl (SPG) hingga karyawan di lembaga keuangan swasta.

"Ada juga yang tidak bekerja,"katanya

Pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan pemilik kos dengan bisnis prostitusi ini. Sebab lokasi kos bertarif Rp 350 ribu perbulan itu dengan tempat tinggal pemilik memang terpisah.

Baca Juga: Vernita Syabilla Kasus Prostitusi, Nunung Dicerai karena Narkoba

Sementara pihaknya menyimpulkan adanya keteledoran pemilik kos yang tidak selektif menerima calon penghuni kamar. Sehingga disalahgunakan untuk tempat berbuat maksiat. Pihaknya selanjutnya melakukan pembinaan terhadap mereka agar tidak meneruskan bisnis haramnya.

"Ini istilahnya penyalahgunaan,"katanya.

Kontributor : Khoirul

Load More