SuaraJawaTengah.id - Bapak dan anak warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga dilarang melakukan aktivitas pendakian Gunung Slamet dari jalur manapun dalam wilayah KPH Banyumas Timur.
Larangan tersebut diputuskan karena keduanya menyalahi aturan mendaki melewati garis batas yang diperbolehkan. Pertimbangan tersebut dilakukan karena status Gunung Slamet hingga saat ini masih berada pada Level II atau waspada.
Junior Manajer Bisnis Perhutani KPH Banyumas Timur Sugito menjelaskan, saat ini pendakian Gunung Slamet hanya diperbolehkan sampai area camping atau di atas dua kilometer dari puncak.
"Kan gini, yang area camping di lereng Gunung Slamet yang radiusnya masih aman di atas dua kilometer memang kami bolehkan. Di antaranya lokasi camping atau di jalur pendakian atau jika lewat Bambangan itu view Slamet atau di pinggir hutan persis di bawahnya Pos 1. Atau lewat jalur Gunun Malang, namanya Wadas Gantung, Pos 1," kata Sugito, Rabu (5/8/2020) sore.
Kedua orang tersebut datang dan meminta izin hanya sampai mendaki sampai lokasi yang diperbolehkan pada tanggal 12 Juli 2020 lalu. Namun, tanpa izin yang resmi mereka diketahui naik sampai Pos 5.
"Ketahuannya bagaimana? Mereka itu mengunggah di facebook. Pamer gitu loh, ini saya sampai Pos 5. Akhirnya, pengelola panik dan lapor ke kita. Karena sebelumnya sudah diberikan edukasi bahwa tidak boleh naik. Itu demi keselamatan pendaki juga," jelasnya.
Untuk memberikan efek jera kepada pendaki lainnya yang menyalahi aturan, KPH Banyumas Timur melarang bapak dan anak tersebut selama dua tahun.
"Mereka tidak boleh naik dari jalur pendakian Baturraden, Gunung Malang, sama Bambangan karena masuk wilayah kita. Karena di Pekalongan Barat ada jalur pendakian juga namun bukan kewenangan kita," ujarnya.
Dalam surat yang beredar, kedua pendaki tersebut secara resmi dilarang mendaki per tanggal 3 Agustus 2020. Sugito berharap tidak ada pendaki lain yang nekad menyalahi batas aturan yang berlaku karena dapat membahayakan keselamatan pendaki selama status Gunung Slamet masih ditetapkan waspada.
Baca Juga: Nekat Rayakan Tahun Baru di Gunung Slamet, Siap-siap Sanksi Tegas Menanti
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama