SuaraJawaTengah.id - Bapak dan anak warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga dilarang melakukan aktivitas pendakian Gunung Slamet dari jalur manapun dalam wilayah KPH Banyumas Timur.
Larangan tersebut diputuskan karena keduanya menyalahi aturan mendaki melewati garis batas yang diperbolehkan. Pertimbangan tersebut dilakukan karena status Gunung Slamet hingga saat ini masih berada pada Level II atau waspada.
Junior Manajer Bisnis Perhutani KPH Banyumas Timur Sugito menjelaskan, saat ini pendakian Gunung Slamet hanya diperbolehkan sampai area camping atau di atas dua kilometer dari puncak.
"Kan gini, yang area camping di lereng Gunung Slamet yang radiusnya masih aman di atas dua kilometer memang kami bolehkan. Di antaranya lokasi camping atau di jalur pendakian atau jika lewat Bambangan itu view Slamet atau di pinggir hutan persis di bawahnya Pos 1. Atau lewat jalur Gunun Malang, namanya Wadas Gantung, Pos 1," kata Sugito, Rabu (5/8/2020) sore.
Kedua orang tersebut datang dan meminta izin hanya sampai mendaki sampai lokasi yang diperbolehkan pada tanggal 12 Juli 2020 lalu. Namun, tanpa izin yang resmi mereka diketahui naik sampai Pos 5.
"Ketahuannya bagaimana? Mereka itu mengunggah di facebook. Pamer gitu loh, ini saya sampai Pos 5. Akhirnya, pengelola panik dan lapor ke kita. Karena sebelumnya sudah diberikan edukasi bahwa tidak boleh naik. Itu demi keselamatan pendaki juga," jelasnya.
Untuk memberikan efek jera kepada pendaki lainnya yang menyalahi aturan, KPH Banyumas Timur melarang bapak dan anak tersebut selama dua tahun.
"Mereka tidak boleh naik dari jalur pendakian Baturraden, Gunung Malang, sama Bambangan karena masuk wilayah kita. Karena di Pekalongan Barat ada jalur pendakian juga namun bukan kewenangan kita," ujarnya.
Dalam surat yang beredar, kedua pendaki tersebut secara resmi dilarang mendaki per tanggal 3 Agustus 2020. Sugito berharap tidak ada pendaki lain yang nekad menyalahi batas aturan yang berlaku karena dapat membahayakan keselamatan pendaki selama status Gunung Slamet masih ditetapkan waspada.
Baca Juga: Nekat Rayakan Tahun Baru di Gunung Slamet, Siap-siap Sanksi Tegas Menanti
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!