SuaraJawaTengah.id - Bapak dan anak warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga dilarang melakukan aktivitas pendakian Gunung Slamet dari jalur manapun dalam wilayah KPH Banyumas Timur.
Larangan tersebut diputuskan karena keduanya menyalahi aturan mendaki melewati garis batas yang diperbolehkan. Pertimbangan tersebut dilakukan karena status Gunung Slamet hingga saat ini masih berada pada Level II atau waspada.
Junior Manajer Bisnis Perhutani KPH Banyumas Timur Sugito menjelaskan, saat ini pendakian Gunung Slamet hanya diperbolehkan sampai area camping atau di atas dua kilometer dari puncak.
"Kan gini, yang area camping di lereng Gunung Slamet yang radiusnya masih aman di atas dua kilometer memang kami bolehkan. Di antaranya lokasi camping atau di jalur pendakian atau jika lewat Bambangan itu view Slamet atau di pinggir hutan persis di bawahnya Pos 1. Atau lewat jalur Gunun Malang, namanya Wadas Gantung, Pos 1," kata Sugito, Rabu (5/8/2020) sore.
Kedua orang tersebut datang dan meminta izin hanya sampai mendaki sampai lokasi yang diperbolehkan pada tanggal 12 Juli 2020 lalu. Namun, tanpa izin yang resmi mereka diketahui naik sampai Pos 5.
"Ketahuannya bagaimana? Mereka itu mengunggah di facebook. Pamer gitu loh, ini saya sampai Pos 5. Akhirnya, pengelola panik dan lapor ke kita. Karena sebelumnya sudah diberikan edukasi bahwa tidak boleh naik. Itu demi keselamatan pendaki juga," jelasnya.
Untuk memberikan efek jera kepada pendaki lainnya yang menyalahi aturan, KPH Banyumas Timur melarang bapak dan anak tersebut selama dua tahun.
"Mereka tidak boleh naik dari jalur pendakian Baturraden, Gunung Malang, sama Bambangan karena masuk wilayah kita. Karena di Pekalongan Barat ada jalur pendakian juga namun bukan kewenangan kita," ujarnya.
Dalam surat yang beredar, kedua pendaki tersebut secara resmi dilarang mendaki per tanggal 3 Agustus 2020. Sugito berharap tidak ada pendaki lain yang nekad menyalahi batas aturan yang berlaku karena dapat membahayakan keselamatan pendaki selama status Gunung Slamet masih ditetapkan waspada.
Baca Juga: Nekat Rayakan Tahun Baru di Gunung Slamet, Siap-siap Sanksi Tegas Menanti
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya