SuaraJawaTengah.id - Bapak dan anak warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga dilarang melakukan aktivitas pendakian Gunung Slamet dari jalur manapun dalam wilayah KPH Banyumas Timur.
Larangan tersebut diputuskan karena keduanya menyalahi aturan mendaki melewati garis batas yang diperbolehkan. Pertimbangan tersebut dilakukan karena status Gunung Slamet hingga saat ini masih berada pada Level II atau waspada.
Junior Manajer Bisnis Perhutani KPH Banyumas Timur Sugito menjelaskan, saat ini pendakian Gunung Slamet hanya diperbolehkan sampai area camping atau di atas dua kilometer dari puncak.
"Kan gini, yang area camping di lereng Gunung Slamet yang radiusnya masih aman di atas dua kilometer memang kami bolehkan. Di antaranya lokasi camping atau di jalur pendakian atau jika lewat Bambangan itu view Slamet atau di pinggir hutan persis di bawahnya Pos 1. Atau lewat jalur Gunun Malang, namanya Wadas Gantung, Pos 1," kata Sugito, Rabu (5/8/2020) sore.
Kedua orang tersebut datang dan meminta izin hanya sampai mendaki sampai lokasi yang diperbolehkan pada tanggal 12 Juli 2020 lalu. Namun, tanpa izin yang resmi mereka diketahui naik sampai Pos 5.
"Ketahuannya bagaimana? Mereka itu mengunggah di facebook. Pamer gitu loh, ini saya sampai Pos 5. Akhirnya, pengelola panik dan lapor ke kita. Karena sebelumnya sudah diberikan edukasi bahwa tidak boleh naik. Itu demi keselamatan pendaki juga," jelasnya.
Untuk memberikan efek jera kepada pendaki lainnya yang menyalahi aturan, KPH Banyumas Timur melarang bapak dan anak tersebut selama dua tahun.
"Mereka tidak boleh naik dari jalur pendakian Baturraden, Gunung Malang, sama Bambangan karena masuk wilayah kita. Karena di Pekalongan Barat ada jalur pendakian juga namun bukan kewenangan kita," ujarnya.
Dalam surat yang beredar, kedua pendaki tersebut secara resmi dilarang mendaki per tanggal 3 Agustus 2020. Sugito berharap tidak ada pendaki lain yang nekad menyalahi batas aturan yang berlaku karena dapat membahayakan keselamatan pendaki selama status Gunung Slamet masih ditetapkan waspada.
Baca Juga: Nekat Rayakan Tahun Baru di Gunung Slamet, Siap-siap Sanksi Tegas Menanti
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Libur Nataru Dijamin Irit! Pertamina Tebar Cashback BBM 20 Persen, Diskon Gas hingga Hotel
-
Genjot Ekonomi Baru, Ahmad Luthfi Minta Kabupaten dan Kota Perbanyak Forum Investasi
-
Memperkuat Inklusi Keuangan: AgenBRILink Hadirkan Kemudahan Akses Perbankan di Daerah Terluar
-
15 Tempat Wisata di Pemalang Terbaru Hits untuk Liburan Akhir Tahun
-
10 Wisata Semarang Ramah Anak Cocok untuk Libur Akhir Tahun 2025, Pertama Ada Saloka Theme Park