SuaraJawaTengah.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu kepada salah seorang terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro di Ruang Sidang I PN Banyumas, Kamis (6/8/2020) digelar secara daring melalui konferensi video.
Sedangkan terdakwa, Khudlori mengikuti sidang dari ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas di Purwokerto, Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha di Kejaksaan Negeri Banyumas, dan penasihat hukum terdakwa, yakni Sarjono di PN Banyumas.
Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah menular. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat 1.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan satu bulan dengan dikurangi masa tahanan," kata Ardhianti.
Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa 7 bulan pada proses sidang sebelumnya.
Penasihat hukum terpidana, Sarjono mengatakan akan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
"Dilihat dari sisi kemanusiaan cukup baik. Namun begitu dari sisi hukum kami akan melihat, masih punya waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum lagi atau menerima," kata Sarjono.
Sementara itu, dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus penolakan jenazah covid-19 Polisi telah menetapkan 7 tersangka.
Baca Juga: TOK! PNS Penolak Pemakaman Mayat Corona di Banyumas Divonis 3 Bulan Penjara
Namun berkas perkara kasus tersebut dipecah menjadi dua. Empat tersangka dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja ditangani Pengadilan Negeri Banyumas serta tiga tersangka dari Kecamatan Pekuncen ditangani Pengadilan Negeri Purwokerto.
Khudlori menjadi terdakwa pertama yang telah divonis Pengadilan Negeri Banyumas. Sedangkan tersangka lainnya hingga kini masih menjalani proses persidangan.
Diberitakan sebelumnya Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah covid-19 di Kabupaten Banyumas.
Mereka diantaranya adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja yang merupakan seorang PNS aktif.
Dua tersangka lagi adalah S (45) dan K (46) warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang diduga berusaha menghalangi ambulans pengangkut jenazah positif covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada awal bulan ini.
Kemudian menyusul A (26) yang merupakan warga Desa/Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Peran dari tersangka A diduga sebagai pelempar bambu ke arah mobil ambulans.
Berita Terkait
-
Banyumas Bangga! Makanan Khasnya: Mendoan, Difilmkan dalam Polifoni Mendoan
-
Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money
-
Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi
-
Viral Video Remaja Banyumas Pukul Kepala Temannya karena Tak Puasa
-
Banyumas Punya 90.000 UMKM Raksasa: Inilah Rahasia Sukses Mereka yang Kini Siap Go Global!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Gagal Berhaji Lewat Jalur Belakang, 13 WNI Dicegat Imigrasi di Bandara YIA
-
Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun, Dukung Fiskal Nasional
-
Di Lembaga ini Warga Miskin Jateng Dilatih Gratis, Diberi Makan, Lalu Disalurkan ke Tempat Kerja
-
Jelang Idul Adha, PLTU Batang Salurkan 31 Hewan Kurban di 25 Lokasi
-
Perang Obor Jepara, Tradisi yang Terus Menyala