SuaraJawaTengah.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu kepada salah seorang terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro di Ruang Sidang I PN Banyumas, Kamis (6/8/2020) digelar secara daring melalui konferensi video.
Sedangkan terdakwa, Khudlori mengikuti sidang dari ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas di Purwokerto, Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha di Kejaksaan Negeri Banyumas, dan penasihat hukum terdakwa, yakni Sarjono di PN Banyumas.
Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah menular. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat 1.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan satu bulan dengan dikurangi masa tahanan," kata Ardhianti.
Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa 7 bulan pada proses sidang sebelumnya.
Penasihat hukum terpidana, Sarjono mengatakan akan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
"Dilihat dari sisi kemanusiaan cukup baik. Namun begitu dari sisi hukum kami akan melihat, masih punya waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum lagi atau menerima," kata Sarjono.
Sementara itu, dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus penolakan jenazah covid-19 Polisi telah menetapkan 7 tersangka.
Baca Juga: TOK! PNS Penolak Pemakaman Mayat Corona di Banyumas Divonis 3 Bulan Penjara
Namun berkas perkara kasus tersebut dipecah menjadi dua. Empat tersangka dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja ditangani Pengadilan Negeri Banyumas serta tiga tersangka dari Kecamatan Pekuncen ditangani Pengadilan Negeri Purwokerto.
Khudlori menjadi terdakwa pertama yang telah divonis Pengadilan Negeri Banyumas. Sedangkan tersangka lainnya hingga kini masih menjalani proses persidangan.
Diberitakan sebelumnya Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah covid-19 di Kabupaten Banyumas.
Mereka diantaranya adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja yang merupakan seorang PNS aktif.
Dua tersangka lagi adalah S (45) dan K (46) warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang diduga berusaha menghalangi ambulans pengangkut jenazah positif covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada awal bulan ini.
Kemudian menyusul A (26) yang merupakan warga Desa/Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Peran dari tersangka A diduga sebagai pelempar bambu ke arah mobil ambulans.
Berita Terkait
-
Banyumas Punya 90.000 UMKM Raksasa: Inilah Rahasia Sukses Mereka yang Kini Siap Go Global!
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Ketimpangan Akses Sastra Jadi Sorotan, BIL Fest Hadir sebagai Ruang Literasi Inklusif di Banyumas
-
Jalan Panjang Banyumas Bangkit dari Tumpukan Sampah, Kini Justru Hemat Anggaran
-
Penuh Makna, Tradisi Sedekah Bumi di Dusun Curug Losari Berjalan Meriah dan Khidmat
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City