SuaraJawaTengah.id - Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya meminta warganya tidak menggelar hajatan pernikahan. Sebab di Sukoharjo muncul klaster virus corona berasal dari hajatan pernikahan di Nguter.
Sikap tegas dilakukan mengingat Kabupaten Sukoharjo masih berstatus kejadian luar biasa (KLB) virus corona hingga 31 Agustus.
Bupati meminta agar warga tidak nekat menggelar hajatan atau kegiatan lain yang mengundang kerumunan massa.
Seperti dilansir Solopos.com, apabila melanggar, petugas akan memberikan sanksi pembinaan hingga pembubaran paksa.
"Tahan diri dulu dengan tidak memaksakan menggelar hajatan demi keselamatan dan keamanan bersama mencegah penyebaran virus corona," kata Wardoyo, Senin (17/8/2020).
Untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19 di Sukoharjo setelah klaster pernikahan ini, Bupati mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Seperti menjaga jarak, pakai masker, dan rajin cuci tangan dengan sabun. Bupati mengatakan sudah menginstruksikan seluruh camat dan kades/lurah untuk membantu pengawasan wilayah.
“Mari saling menjaga bersama, terlebih lagi masih ada temuan kasus corona klaster pernikahan di Sukoharjo."
Bupati mengaku sudah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo memperbanyak kegiatan patroli wilayah. Tidak hanya berkaitan dengan antisipasi kerumunan massa, namun juga terkait pelanggaran protokol kesehatan virus corona.
Baca Juga: Pasien COVID-19 Surabaya Dikumpulkan di Lapangan untuk Ikut Upacara HUT RI
Pernikahan maut
Bukan bahagia, sebuah pesta pernikahan di Sukoharjo malah membuat susah semua orang. Pasalnya resepsi pernikahan di Nguter, sukoharjo menjadi sumber baru persebaran wabah virus corona Covid-19.
Sedikitnya, empat orang terpapar virus corona saat menghadiri acara pernikahan di wilayah Kecamatan Nguter pada akhir pekan lalu.
Acara pernikahan kedua mempelai dilaksanakan di rumah keluarga mempelai wanita.
Saat itu, acara pernikahan dihadiri kerabat keluarga dan tetangga rumah keluarga mempelai.
Salah satu orangtua pengantin datang dari Jakarta yang termasuk zona merah pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Ketika Bangkai Pesawat Bekas Jadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
-
Rehabilitasi Situs Beteng Keraton Surakarta
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Siswa MTS Sukoharjo Dibekali Jurus Ampuh Komunikasi Efektif di Era Digital!
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng