SuaraJawaTengah.id - Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya meminta warganya tidak menggelar hajatan pernikahan. Sebab di Sukoharjo muncul klaster virus corona berasal dari hajatan pernikahan di Nguter.
Sikap tegas dilakukan mengingat Kabupaten Sukoharjo masih berstatus kejadian luar biasa (KLB) virus corona hingga 31 Agustus.
Bupati meminta agar warga tidak nekat menggelar hajatan atau kegiatan lain yang mengundang kerumunan massa.
Seperti dilansir Solopos.com, apabila melanggar, petugas akan memberikan sanksi pembinaan hingga pembubaran paksa.
"Tahan diri dulu dengan tidak memaksakan menggelar hajatan demi keselamatan dan keamanan bersama mencegah penyebaran virus corona," kata Wardoyo, Senin (17/8/2020).
Untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19 di Sukoharjo setelah klaster pernikahan ini, Bupati mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Seperti menjaga jarak, pakai masker, dan rajin cuci tangan dengan sabun. Bupati mengatakan sudah menginstruksikan seluruh camat dan kades/lurah untuk membantu pengawasan wilayah.
“Mari saling menjaga bersama, terlebih lagi masih ada temuan kasus corona klaster pernikahan di Sukoharjo."
Bupati mengaku sudah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo memperbanyak kegiatan patroli wilayah. Tidak hanya berkaitan dengan antisipasi kerumunan massa, namun juga terkait pelanggaran protokol kesehatan virus corona.
Baca Juga: Pasien COVID-19 Surabaya Dikumpulkan di Lapangan untuk Ikut Upacara HUT RI
Pernikahan maut
Bukan bahagia, sebuah pesta pernikahan di Sukoharjo malah membuat susah semua orang. Pasalnya resepsi pernikahan di Nguter, sukoharjo menjadi sumber baru persebaran wabah virus corona Covid-19.
Sedikitnya, empat orang terpapar virus corona saat menghadiri acara pernikahan di wilayah Kecamatan Nguter pada akhir pekan lalu.
Acara pernikahan kedua mempelai dilaksanakan di rumah keluarga mempelai wanita.
Saat itu, acara pernikahan dihadiri kerabat keluarga dan tetangga rumah keluarga mempelai.
Salah satu orangtua pengantin datang dari Jakarta yang termasuk zona merah pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Rehabilitasi Situs Beteng Keraton Surakarta
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Siswa MTS Sukoharjo Dibekali Jurus Ampuh Komunikasi Efektif di Era Digital!
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026