SuaraJawaTengah.id - Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya meminta warganya tidak menggelar hajatan pernikahan. Sebab di Sukoharjo muncul klaster virus corona berasal dari hajatan pernikahan di Nguter.
Sikap tegas dilakukan mengingat Kabupaten Sukoharjo masih berstatus kejadian luar biasa (KLB) virus corona hingga 31 Agustus.
Bupati meminta agar warga tidak nekat menggelar hajatan atau kegiatan lain yang mengundang kerumunan massa.
Seperti dilansir Solopos.com, apabila melanggar, petugas akan memberikan sanksi pembinaan hingga pembubaran paksa.
"Tahan diri dulu dengan tidak memaksakan menggelar hajatan demi keselamatan dan keamanan bersama mencegah penyebaran virus corona," kata Wardoyo, Senin (17/8/2020).
Untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19 di Sukoharjo setelah klaster pernikahan ini, Bupati mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Seperti menjaga jarak, pakai masker, dan rajin cuci tangan dengan sabun. Bupati mengatakan sudah menginstruksikan seluruh camat dan kades/lurah untuk membantu pengawasan wilayah.
“Mari saling menjaga bersama, terlebih lagi masih ada temuan kasus corona klaster pernikahan di Sukoharjo."
Bupati mengaku sudah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo memperbanyak kegiatan patroli wilayah. Tidak hanya berkaitan dengan antisipasi kerumunan massa, namun juga terkait pelanggaran protokol kesehatan virus corona.
Baca Juga: Pasien COVID-19 Surabaya Dikumpulkan di Lapangan untuk Ikut Upacara HUT RI
Pernikahan maut
Bukan bahagia, sebuah pesta pernikahan di Sukoharjo malah membuat susah semua orang. Pasalnya resepsi pernikahan di Nguter, sukoharjo menjadi sumber baru persebaran wabah virus corona Covid-19.
Sedikitnya, empat orang terpapar virus corona saat menghadiri acara pernikahan di wilayah Kecamatan Nguter pada akhir pekan lalu.
Acara pernikahan kedua mempelai dilaksanakan di rumah keluarga mempelai wanita.
Saat itu, acara pernikahan dihadiri kerabat keluarga dan tetangga rumah keluarga mempelai.
Salah satu orangtua pengantin datang dari Jakarta yang termasuk zona merah pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Rehabilitasi Situs Beteng Keraton Surakarta
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Siswa MTS Sukoharjo Dibekali Jurus Ampuh Komunikasi Efektif di Era Digital!
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan