"Kami ingin membantah bahwa apa yang menjadi barang bukti yang selama ini diduga palsu itu tidak pernah digunakan oleh H. Qomar," kataya saat ditemui Rumah Dinas Walikota Cirebon. Kamis (20/08/2020) malam.
Saat disinggung ada keterlibatan orang lain dalam pembuatan SKl yang diduga Palsu, ia menduga kuat bahwa dokumen atau barang bukti palsu sangat beralasan karena Qomar saat menjadi rektor tidak melampirkan CV dan SKL S2 dan S3 yang sudah keluar sejak tahun 2016 dan surat menyurat dengan pihak UNJ dimana menjadi tempat Nurul Qomar menempuh pendidikan S2 dan S3.
"Ketika diminta untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setia budhi (Umus) Brebes Jawa tengah, Qomar ini, tidak pernah melampirkan CV dan SKL untuk disampaikan ke Yayasan Umus. Nah atas dasar itu kami berfikir SKL ini dari mana dan siapa yang membuatnya," katanya.
Dengan kecurigaan tersebut, ia berharap adanya uji lab forensik untuk menguji faliditas dari surat keterangan lulus itu, apakah tanda tangan cap semua identik dengan yang ada atau milik siapa.
"Nah kalo ini kemudian diketahui, maka jelas apakah Pak Qomar menggunakan atau memakai SKL ini didalam berkas - berkas kepada pihak Umus. Dan kami berharap bahwa alat alat bukti yang kami persiapkan untuk peninjauan kembali ini betul betul kuat, dan kami mampu atau bisa hadirkan dipersidangan PK," katanya.
Qomar ditahan polisi karena terbukti menggunakan surat keterangan lulus (SKL) palsu dalam upayanya melamar sebagai rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes. Kendati demikian, kuasa hukum tegaskan Qomar hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu.
Qomar atas kesadaran pribadi datang ke kejaksaan negeri Brebes untuk memenuhi panggilan. Kemudian, memakai rompi tahanan dan lengan diborgol. Ia tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.
Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Baca Juga: Sudah Dipenjara, Qomar Masih Melawan Minta Barang Bukti Diuji Forensik
Atas putusan tersebut, Nurul Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi dua tahun penjara.
Qomar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut ditolak dan kini menjalani hukuman penjara.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Antisipasi Gempa, BRI Blora Gelar Simulasi dan Latih Karyawan Tanggap Darurat
-
Zakat di Era Digital: Transparansi dan Kemudahan Jadi Kunci Gaet Donatur Muda
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas