Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Agustus 2020 | 13:43 WIB
Mall Tentrem Semarang (Suara.com/Dafi)

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prabowo ancam akan menutup Tentrem Mall Semarang yang kini lagi viral. Sebab pengunjung Tentren Mall Semarang ini melanggar protokol Covid-19.

Ganjar mulai memberlakukan penegakan hukum bagi pengusaha yang tak patuh dengan protokol Covid-19. Hukuman tersebut berupa sanksi penutupan izin usaha.

"Penegakan hukum akan mulai efektif diberlakukan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jateng mulai hari ini," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).

Tak hanya bagi pelaku usaha, Pemprov Jateng mulai mempertegas sanksi bagi warga yang tak mematuhi protokol Covid-19.

Baca Juga: Awalnya Batuk Pilek, 11 Orang dari Satu Keluarga Positif Corona di Sintang

Terkait hukuman, Masing-masing daerah diberi kebebasan untuk memberikan hukuman.

"Terkait hukuman, Masing-masing daerah diberikan kebebasan memberikan sanksi melalui Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Wali Kota (Perwal)," ujarnya.

Ia mencontohkan, jika di Kota Semarang hukuman bagi pelanggar protokol Covid-19 disuruh menyapu jalanan selama 15 menit, Banyumas dengan pengambilan KTP hingga di pengadilan.

Lain dengan Kabupaten Batang. Jika ada warga yang melanggar protokol Covid-19 di Batang makan akan disuruh menghafal pancasila dan nama-nama tokoh nasional dan Purbalingga menghukum dengan mengarantina warga yang melanggar protokol Covid-19.

"Jadi memang berbeda-beda. Kita beri kebebasan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Sebagian besar sudah mempersiapkan hal itu," katanya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Masyarakat Seoul Diminta Pakai Masker

Untuk itu, ia meminta agar Bupati atau Wali Kota segara membuat peraturan Perbub dan Perwal agar penegakan hukum bagi pelanggar protokol Covid-19 segera ditegakan.

"Semakin cepat semakin baik agar masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera," ucapnya.

Pada libur panjang Tahun Baru Islam kemarin banyak pengunjung Tentrem Mall Semarang. Namun masih banyak pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni tak menggunakan masker.

Sejumlah kalangan mengkhawatirkan terjadi menularan Covid-19 diantara pengunjung mall tersebut, sehingga berpotensi menciptakan klaster baru.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Semarang akan memanggil pemilik Tentrem Mall terkait pelanggaran protokol tersebut.

"Kami akan panggil pemilik Tentrem Mall Hotel pada hari Selasa," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwot saat dihubungi SuaraJawatengah.id, Minggu (23/8/2020) kemarin.

Fajar menyesalkan kejadian tersebut, padahal sudah ada kebijakan yang mengatur kegiatan di tengah pandemi untuk Kota Semarang.

Perwal Nomor 57 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mengatur kegiatan masyarakat di masa pandemi.

"Dalam Perwal itu masyarakat sudah diminta tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan Civid-19," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta petugas keamanan di Tentrem Mall Semarang agar lebih tegas. Fajar khawatir nanti menimbulkan klaster baru di Kota Semarang.

Selain itu, ia mengingatkan agar warga mematuhi protokol Covid-19.

"Bagaimanapun ini adalah demi kemanan kita semua. Mari kita sama-sama saling menjaga melalui kepatuhan kita terhadap protokol Covid-19," ucapnya.

Untuk diketahui, Kota Semarang berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merupakan 20 kota yang masuk dalam kasus kumulatif tertinggi di Indonesia. Bahkan berdasarkan data yang sama, Kota Semarang menduduki peringkat ketiga kasus Covid-19 secara kumulatif, dibawah Surabaya dan Jakarta Pusat.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More