SuaraJawaTengah.id - Pandemi COVID-19 memberikan dampak di semua sektor. Setelah ekonomi, pemutusan hubungan kerja (PHK) juga terjadi dibanyak perusahaan.
Di Kota Solo, jumlah kasus perselisihan PHK buruh Kota Solo melejit selama pandemi COVID-19. Sebanyak 31 laporan kasus perselisihan masuk ke instansi terkait Pemkot Solo selama beberapa bulan terakhir. Jumlah ini meningkat drastis ketimbang tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo, Ariani Indriastuti, mengatakan, terdapat 31 kasus perselisihan PHK selama pandemi COVID-19.
Menurutnya jumlah PHK tersebut, biasanya terjadi selama setahun. Namun demikian, adanya pandemi berefek pada melesatnya kasus PHK.
“Kami terus mendampingi buruh Solo korban PHK akibat pandemi Covid-19 agar memperoleh hak termasuk pesangon sesuai aturan,” kata Ariani dilaniar dari Solopos.com.
Berdasarkan data, dari awal tahun hingga Juni 2020 jumlah laporan kasus yang masuk sudah mencapai 31 kasus. Padahal kalau melihat tahun lalu, jumlah kasusnya hanya 31 kasus selama setahun.
Ariani menjelaskan ada sejumlah upaya dalam penyelesaian kasus perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja. Caranya yakni melalui mediasi.
Menurutnya, sejauh ini seluruh kasus perselisihan buruh Solo korban PHK dapat terselesaikan. Dalam hal ini pemberi kerja memberikan pesangon sesuai UU No 13/2003.
Pada aturan ini PHK ada beberapa jenis, misalnya kondisi force majeur perusahaan, kesalahan pegawai, hingga pensiun. Ariani harus memastikan ada win-win solution antara pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Indonesia Saat Pendemi Covid-19
Salah satunya pemberian pesangon sesuai kondisi PHK dengan tetap berdasarkan aturan dari pemerintah. Pada sisi lain, selain kasus PHK, banyak perusahaan yang merumahkan pekerja akibat perusahaan terdampak pandemi COVID-19.
Pada awal wabah tersebut, banyak laporan masuk terkait perusahaan Solo yang melakukan PHK maupun merumahkan buruh. Namun demikian, beberapa pekan terakhir tidak ada laporan lagi.
“Kami mencatat jumlah pekerja yang dirumahkan maupun PHK di Kota Solo sebanyak 2.569 orang. Angka ini adalah pekerja baik dari Kota Solo maupun luar kota yang bekerja di Solo,” kata Ariani.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Momen Penuh Makna, Danantara Rayakan Ultah Pertama dengan Hadiah Fantastis untuk Pelajar
-
Jangan Sampai Motor Mogok di Jalan! Ini 4 Titik Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Lebaran
-
5 Fakta Aksi Napi Lapas Nirbaya Nusakambangan yang Kabur dan Ditangkap Warga
-
Daftar Diskon Tol Mudik Lebaran 2026: Rute dan Tarif Terbaru Menuju Jawa Tengah dan Jogja
-
Kronologi Ford Fiesta Nyemplung dan Hantam Rumah Warga di Ungaran Gara-gara Google Maps