Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 07 September 2020 | 15:55 WIB
Saat perwakilan petani Urutsewu datang ke Menteri ATR/BPN untuk memberikan surat keberatan (suara.com/Dafi Yusuf)

SuaraJawaTengah.id - Petani Urutsewu didampingi LBH Yogyakarta dan LBH Semarang yang tergabung dalam Tim Advokasi Perjuangan Urutsewu Kebumen (TAPUK) mengajukan keberatan kepada Menteri ATR/BPN.

Perwakilan petani Urutsewu, Basiran mengatakan,  keberatan ini berkaitan dengan dikeluarkannya sertifikat hak pakai kepada TNI AD di lahan milik para petani tanpa ada persetujuan.

"Para petani keberatan kalau tanah itu disertifikat sama TNI," Kata Basiran, Senin, (7/9/2020).

Menurutnya dikeluarkannya sertifikat hak pakai kepada TNI AD itu ada yang keliru. Untuk itu, ia datang ke kantor ATR/BPN membawa sertifikat yang masih ada segel seperti waktu dia membelinya.

Baca Juga: Masih Tinggi, 1.226 Warga di Pulau Madura Positif Covid-19

"Ini saya datanng ke kantor ATR/BPN membawa surat saya yang masih bersegel," ujarnya.

Staff bidang Sumber Daya Alam LBH Semarang, Arif menambahkan, Pensertifikatan lahan para petani ini dilakukan oleh TNI AD secara sepihak.

Termasuk BPN juga melakukan pengukuran tidak melibatkan para petani.

"Seharusnya terkait hal itu petani harus dilibatkan karena yang secara langsung berbatasan," katanya.

Menurutnya, secara prosedur dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tidak sesuai karena tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan dengan lahan-lahan yang menjadi batas klaim tanah TNI AD.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Satgas Covid-19 Sorong, Oknum TNI AD Keluarkan Beceng

"Data yang dibuat TNI AD untuk mendaftarkan tanah tidak diketahui darimana asal," imbuhnya.

Seharusnya, lanjut Arif, Kementerian ATR/BPN dan TNI AD menjamin keamanan masyarakat untuk menggarap lahan-lahannya guna ketahanan pangan.

"Seharusnya kementerian membiarkan para petani menggarap lahannya. Bukan malah memanfaatkan situasi dengan mengeluarkan sertifikat diam-diam. Padahal sedang masa pandemi," ucapnya.

Sebelumnya, ladang buah melon milik petani Urutsewu yang terletak di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Jawa Tengah diduga dirusak oleh kendaraan berat TNI, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Ladang pertanian itu dimiliki dua petani, yaitu Mursidin (55) dan Paryono (30).

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More