Budi Arista Romadhoni
Minggu, 13 September 2020 | 16:00 WIB
Polres Kebumen merilis kasus penipuan dengan modus melamar perempuan (Dok. Humas Polres Kebumen)

Setelah selesai berdandan, korban keluar dari kamar mandi. Tak dinyana, ternyata tersangka sudah hilang bagai ditelan bumi.

Korban sempat menunggu lama kekasihnya itu sambil menangis. Namun, calon suami yang dinanti tak kunjung menemuinya lagi. 

Korban yang sadar jadi korban penipuan, memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun.

Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin 31 Agustus 2020, di rumah orang tuanya di Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.

Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki niat jahat kepada korban. Tersangka ternyata tak pernah menaruh cinta kepada korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara. 

Kontributor : Khoirul

Load More