SuaraJawaTengah.id - Hukuman pelanggar protokol kesehatan berlaku kepada siapa saja. Tidak hanya pejabat, wanita berparas cantik pun bisa kena sanksi membersikan sungai.
Dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, seorang wanita cantik terjaring razia masker di Kota Solo, Rabu (16/9/2020) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Dia dihukum membersihkan Kali Pepe meski awalnya sempat menolak.
Peristiwa itu bermula saat si wanita cantik ini melintas di Jl Gajah Mada Solo dengan mobilnya tanpa mengenakan masker.
Wanita bernama Claudia Juliana tersebut membawa masker, namun tidak dikenakan sampai akhirnya terjaring razia di kawasan Jl Bintan, Ketelan, Banjarsari, Solo.
Mobil yang dikendarai wanita asal Karanganyar itu diberhentikan Satpol PP. Dia kemudian didata dan dikenai sanksi membersihkan Kali Pepe.
Awalnya, wanita yang memakai blus putih tanpa lengan dan dipadukan dengan celana jins biru itu sempat menolak turun ke sungai.
Dia beralasan tidak kuat dengan bau busuk yang menyengat dari sungai tersebut. Padahal dia sudah memakai masker, sarung tangan, dan bots untuk menjalani hukuman tersebut.
Aksi wanita cantik membersihkan sungai ini menjadi tontonan warga sekitar. Bahkan ada sejumlah warga yang menyoraki dia dari pinggir Kali Pepe.
Baca Juga: Tak Denda, Bupati Landak Kalbar Minta PNS Jangan Layani Warga Tak Bermasker
"Bau banget, enggak mau [masuk ke sungai]. Aku juga biasanya pakai masker," katanya sesaat sebelum turun ke sungai.
Meski awalnya merasa jijik dan menolak, dia akhirnya mau turun ke sungai untuk memunguti sampah setelah mendapat penjelasan soal sanksi sosial tersebut.
Tak ayal, aksi Claudia membersihkan Kali Pepe pun menuai sorakan dan tepuk tangan dari warga.
"Kenapa kita pakai sanksi sosial, bukan denda, ini agar ada efek jera. Kalau cuma denda pakai uang, itu tidak akan ada efek jera. Mau tidak mau kita harus laksanakan. Ini sesuai peraturan wali kota. Enggak apa-apa, kemarin yang lebih cantik banyak, monggo," tegas salah satu anggota Satpol PP Solo.
Seperti diketahui Pemkot Solo menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya persebaran Covid-19. Sanksi ini berlaku bagi semua orang, termasuk warga luar kota yang melintas di Kota Solo.
Tag
Berita Terkait
-
Terjaring Razia Masker, Ozan Nyanyi Lagu Coboy Junior Sembari Break Dance
-
Sri Mulyani Tak Rela Isu Kesehatan Selalu Dibenturkan Dengan Ekonomi
-
Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemkot Solo Pastikan Tak Ambil Kebijakan PSBB
-
Sosialisasi Protokol Kesehatan, Upaya Pulihkan Pariwisata di Wae Rebo NTT
-
Kapok Dah! Warga Cilegon Disuruh Baca Yassin karena Tak Pakai Masker
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC