Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 September 2020 | 15:17 WIB
Ilustrasi perbuatan mesum.

“Tidak ada miras,” tandasnya.

Fauzi menambahkan, setelah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan, GP, YDP dan SSF bersama orang tua masing-masing diperbolehkan untuk pulang. 

“Walaupun bisa diproses hukum, ada hukumannya, tapi karena dari pihak orang tua yang perempuan minta, bahkan memohon-mohon untuk tidak dilanjutkan, ya akhirnya diselesaikan kekeluargaan,” pungkasnya. 

Kontributor : F Firdaus

Load More