SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota maju dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Solo.
Dua pasangan tersebut, Gibran Rakabuming Raka – Teguh Prakosa dan dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo sebagai cawali dan cawawali di Pilwakot Solo pada 9 Desember.
Dilansir dari Ayosemarang.com jaringan media Suara.com Keputusan tersebut berdasarkan dari hasil rapat pleno penetapan calon Pilwakot Solo yang diadakan secara tertutup dan disiarkan live streaming di Kantor KPU Surakarta, Rabu (23/9/2020).
Penetapan ini sesuai dengan Nomor: 77/PL.02.3-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020.
Baca Juga: Rancang Konser Virtual, Gibran-Teguh Mulai Mendekati Milenial
"Hari ini kami menetapkan pasangan cawali dan cawawali di Pilwakot Solo. Ada dua pasangan yang kami tetapkan, yakni Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo," ujar Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, usai rapat pleno.
Dia menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, KPU tidak mengundang kedua pasang cawali dan cawali dalam rapat pleno penetapan serta tim sukses (timses).
Mekanisme penetapan calon hanya dihadiri komisioner dan anggota internal KPU. Dasar hukum yang digunakan KPU adalah perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.
"Awalnya rapat pleno akan diadakan secara terbuka dengan mengundang pasangan calon. Setelah ada perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2020 rencana itu batal," jelas Nurul.
KPU Surakarta, kata dia, akan mengumumkan hasil rapat pleno penetapan cawali dan cawawali melalui website. Kedua pasangan cawali dan cawawali akan diberikan Surat Keputusan (SK) penetapan calon paling lambat diberikan sehari setelah rapat pleno penetapan.
Baca Juga: Minta Izin Balap Lari, Kapolresta Surakarta: Tidak Akan Ada Izin
Ia nambahkan setelah SK penetapan calon diberikan dilanjutkan tahapan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9/2020) dengan mekanisme rapat pleno terbuka di Hotel Sunan.
"Namun, dengan syarat pembatasan peserta diberlakukan. Rapat pleno penetapan calon dilakukan secara tertutup, ini tidak melanggar. Kebijakan ini sesuai instruksi KPU RI," ucap Nurul.
Sementara itu tahapan selanjutnya yang harus dilakukan kedua pasangan dengan membuka rekening khusus dana kampanye. Laporan awal terkait rekening khusus tersebut dilaporkan satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai. Selanjutnya, tahapan kampanye dijadwalkan mulai Sabtu (26/9/2020).
Berita Terkait
-
Sarat Pesan Inspiratif, MARK NCT Debut Solo Bertema Time Travel di MV 1999
-
Wisata Jokowi, Rasa Cinta di Antara Suara Kritis Kita
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
Libur Lebaran di Solo: Rekomendasi Kolam Renang Keluarga yang Asyik
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Solo, Kunjungi Bersama Keluarga saat Pulang Kampung
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Mudik Lebaran 2025: Pertamax Jadi Andalan Pemudik, Konsumsi Naik 77 Persen
-
Jawa Tengah Ketiban Durian Runtuh! Gubernur Luthfi Gandeng DPR RI untuk Kucuran Dana Pusat
-
Perajin Mutiara Asal Lombok Go International, Bukti Komitmen BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Atas Karya Lokal