SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo mengklaim acara hajatan disertai konser dangdut yang digelarnya sudah mengantongi izin.
Kepolisian mengakui sudah memberikan izin keramaian acara yang digelar pada Rabu (23/9/2020) tersebut. Namun, izin itu akhirnya dicabut setelah muncul kehebohan di media sosial.
Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Juharno mengatakan, izin acara hajatan diajukan Wasmad Edi Susilo selaku tuan rumah hajatan pada 1 September.
"Izin acara itu sudah dikeluarkan sesuai dengan prosedur dan arahan dari pimpinan kami. Izin itu disertai surat pernyataan akan mematuhi ketentuan, salah satunya menerapkan protokol kesehatan," kata Juharno, Rabu (23/9/2020) malam.
Baca Juga: Erick Thohir Gaungkan Semangat Gotong Royong Tangani Covid-19
Menurut dia, pelaksanaan acara hajatan berdasarkan pantauannya di lokasi sudah menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk tamu undangan sudah dilaksanakan protokol kesehatan di antaranya penyediaan tempat cuci tangan, penyediaan cindermata masker bagi tamu yang tidak bawa masker, pengecekan suhu tubuh, dan physical distancing," ucapnya.
Juharno menyebut izin yang dikeluarkan pihaknya hanya untuk acara hajatan. Adapun acara konser dangdut yang turut digelar tuan rumah menurut dia tidak sesuai dengan izin yang diajukan.
"Dari awal kami sudah minta bahwa hiburan sebatas untuk mengiringi tamu makan siang saja. Tetapi pada faktanya ada panggung besar sehingga ada kerumunan massa," tandasnya.
Karena itu Juharno mengatakan Rabu sore pihaknya resmi mencabut izin keramaian yang sebelumnya dikeluarkan. Pencabutan itu juga dilakukan atas perintah Kapolda Jateng.
Baca Juga: Surat Terbuka Para Nakes kepada Presiden Jokowi
“Izin saya cabut dan saya bilang, kalau Pak Wasmad tetap melaksanakan berarti acara panjenengan tersebut sifatnya ilegal. Kalau terjadi apa-apa misalnya menimbulkan klaster baru berarti panjenengan bertanggung jawab,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Sejumlah 14 Ribu Warga Jateng Mudik Gratis! Gubernur Luthfi Lepas Rombongan di Jakarta
-
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda
-
Buntut Pelanggaran Berulang, Legislator PKB Dorong Komisi III DPR Panggil Kapolda Jateng
-
Kembangkan Potensi Desa, Ahmad Luthfi Libatkan Mahasiswa dari 44 Perguruan Tinggi
-
Percepat Capaian Program, Pemprov Jateng Kolaborasi dengan 44 Perguruan Tinggi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara