SuaraJawaTengah.id - Polisi akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka buntut penyelenggaraan hajatan dan konser dangdut yang menuai sorotan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam rilis kasus di Mapolres setempat, Senin (28/9/2020).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara pada hari ini, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara WES," ujar Rita.
Menurut Rita, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tandasnya.
Rita mengatakan, Wasmad dikenakkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta," tandas Rita.
Sebelumnya, kepolisian melakukan penyelidikan hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi Covid-19.
Penyelidikan dilakukan setelah acara yang digelar di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) itu viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan massa.
Baca Juga: Pengakuan Wakil Ketua DPRD Tegal Usai Gelar Dangdutan: Saya Capek Sekali
Dalam penyelidikan itu, penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi. Selain itu, sejumlah alat bukti juga sudah dikumpulkan.
Buntut acara tersebut, Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno turut dicopot dari jabatannya dan harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif