SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo enggan berkomentar banyak usai polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
Polres Tegal Kota sudah menetapkan Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka, Senin (28/9/2020) setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat dimintai tanggapan pasca penetapan tersangka tersebut, Wasmad enggan berbicara banyak.
"Saya kira kami sudah menyampaikan banyak kemarin. Saya kira kami tidak perlu komentar lagi," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (28/9/2020) malam.
Wasmad juga tak mengungkapkan langkah-langkah yang akan diambil dirinya untuk menghadapi proses hukum.
"Kita ikuti saja," ucapnya.
Dia mengaku belum mendapat surat pemberitahuan maupun pemanggilan sebagai tersangka dari kepolisian.
"Belum ada," ujarnya sembari buru-buru mematikan telepon.
Baca Juga: Heboh Konser Dangdut di Tegal, Wali Kota Naik Panggung Nyawer Penyanyi
Sebelumnya Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin sore (28/9/2020) mengatakan, Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka terkait hajatan dan konser dangdut yang menuai sorotan masyarakat.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu dan hanya mengenakkan wajib lapor.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukuman yang dikenakkan di bawah lima tahun.
"Yang bersangkutan juga kooperatif selama dilakukan pemeriksaan," kata Rita d
Rita mengungkapkan, Wasmad akan diperiksa untuk pertama kali sebagai sebagai tersangka pada Rabu (30/9/2020).
"Kami sudah siapkan pemanggilan sebagai tersangka. Rencananya kami panggil hari Rabu. Yang bersangkutan baru kami berikan kewajiban wajib lapor," ucapnya.
Berita Terkait
-
Mengklaim Tak Tahu Ada Panggung Besar, Wali Kota Tegal Ternyata Ikut Nyawer
-
Terekam Nyawer Penyanyi, Walkot Tegal Mengaku Kecolongan Dangdutan Ramai
-
Gelar Dangdutan, Polisi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
-
Hari Ini, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diputuskan Sebagai Tersangka
-
Gelap Gulita, Lampu PJU Kota Tegal Dipadamkan
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
Terkini
-
Bukan Sekadar Pindah Markas, Ini Alasan Java United Dibawa ke Semarang
-
Jateng Diibaratkan Gadis Cantik, Exco PSSI Khairul Anwar Siap Maju Calonkan Diri Pimpin PSSI Jateng
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Satu Menyerang, Satu Bertahan: Kisah Pemain Kembar yang Bersinar di MLSC Semarang
-
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Sandang Gelar Kanjeng Raden Haryo dari Keraton Surakarta