SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo enggan berkomentar banyak usai polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
Polres Tegal Kota sudah menetapkan Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka, Senin (28/9/2020) setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat dimintai tanggapan pasca penetapan tersangka tersebut, Wasmad enggan berbicara banyak.
"Saya kira kami sudah menyampaikan banyak kemarin. Saya kira kami tidak perlu komentar lagi," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (28/9/2020) malam.
Wasmad juga tak mengungkapkan langkah-langkah yang akan diambil dirinya untuk menghadapi proses hukum.
"Kita ikuti saja," ucapnya.
Dia mengaku belum mendapat surat pemberitahuan maupun pemanggilan sebagai tersangka dari kepolisian.
"Belum ada," ujarnya sembari buru-buru mematikan telepon.
Baca Juga: Heboh Konser Dangdut di Tegal, Wali Kota Naik Panggung Nyawer Penyanyi
Sebelumnya Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin sore (28/9/2020) mengatakan, Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka terkait hajatan dan konser dangdut yang menuai sorotan masyarakat.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu dan hanya mengenakkan wajib lapor.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukuman yang dikenakkan di bawah lima tahun.
"Yang bersangkutan juga kooperatif selama dilakukan pemeriksaan," kata Rita d
Rita mengungkapkan, Wasmad akan diperiksa untuk pertama kali sebagai sebagai tersangka pada Rabu (30/9/2020).
"Kami sudah siapkan pemanggilan sebagai tersangka. Rencananya kami panggil hari Rabu. Yang bersangkutan baru kami berikan kewajiban wajib lapor," ucapnya.
Berita Terkait
-
Mengklaim Tak Tahu Ada Panggung Besar, Wali Kota Tegal Ternyata Ikut Nyawer
-
Terekam Nyawer Penyanyi, Walkot Tegal Mengaku Kecolongan Dangdutan Ramai
-
Gelar Dangdutan, Polisi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
-
Hari Ini, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diputuskan Sebagai Tersangka
-
Gelap Gulita, Lampu PJU Kota Tegal Dipadamkan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga