Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 September 2020 | 06:30 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukkan barang bukti kasus usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di Mapolres setempat, Senin (28/9/2020). (Suara.com/F Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo enggan berkomentar banyak usai polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

‎Polres Tegal Kota sudah menetapkan Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka, Senin (28/9/2020) setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

‎Saat dimintai tanggapan pasca penetapan tersangka tersebut, Wasmad enggan berbicara banyak.

Baca Juga: Heboh Konser Dangdut di Tegal, Wali Kota Naik Panggung Nyawer Penyanyi

‎"Saya kira kami sudah menyampaikan banyak kemarin. Saya kira kami tidak ‎perlu komentar lagi," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (28/9/2020) malam.

‎Wasmad juga tak mengungkapkan langkah-langkah yang akan diambil dirinya untuk menghadapi proses hukum.

"Kita ikuti saja," ucapnya.

Dia mengaku belum mendapat surat pemberitahuan maupun pemanggilan sebagai tersangka dari kepolisian.

"Belum ada," ujarnya sembari buru-buru mematikan telepon.

Baca Juga: Feby Pratiwi Tampil Seksi di Video Klip Terlanjur

‎Sebelumnya Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin sore (28/9/2020) mengatakan, Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka ‎terkait hajatan dan konser dangdut yang menuai sorotan masyarakat.

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu dan hanya mengenakkan wajib lapor.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukuman yang dikenakkan di bawah lima tahun.

"Yang bersangkutan juga kooperatif selama dilakukan pemeriksaan," kata Rita d

Rita mengungkapkan, Wasmad akan diperiksa untuk pertama kali sebagai sebagai tersangka pada Rabu‎ (30/9/2020). 

"Kami sudah siapkan pemanggilan sebagai tersangka. Rencananya kami panggil hari Rabu. Yang bersangkutan baru kami berikan kewajiban wajib lapor," ucapnya.

Rita mengatakan, Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta," tandas Rita,

Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).

Acara tersebut juga mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tandasnya.

Kontributor : F Firdaus

Load More