SuaraJawaTengah.id - Masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2020 sudah mulai memasuki hari ke-10. Suasana Ibu Kota Jawa Tengah ini masih relatif sepi alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
Suasananya tidak seperti pada pesta demokrasi 5 tahun lalu. Begitu masa kampanye dimulai, APK ketiga kontestan menghiasi Kota ATLAS (aman, tertib, lancar, asri, dan sehat).
Kala itu pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi–Ita) yang diusung PDIP, NasDem, dan Partai Demokrat meraup 320.237 suara sah (46,36 persen).
Pasangan ini mengalahkan pasangan Soemarmo-Juber Safawi yang diusung PKB dan PKS (220.745 suara) dan pasangan Sigit Ibnugroho-Agus Sutyoso yang diusung Gerindra, PAN, dan Partai Golkar (149.712 suara).
Pada pesta demokrasi tahun ini, pasangan Hendi–Ita tampil sendiri alias calon tunggal. Semua partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Semarang mengusung pasangan ini.
Sembilan partai pengusung itu, yakni PDIP, Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PAN, NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, dan PKS. Ditambah lagi, lima partai pendukung, yakni PKPI, Partai Hanura, Partai Berkarya, PBB, Partai Gelora, dan PPP.
Meski 14 partai berada di balik pasangan Hendi–Ita, kampanye lewat baliho, spanduk, dan umbul-umbul belum terlihat menyemarakkan pesta demokrasi yang rencana pelaksanaannya pada tanggal 9 Desember 2020.
Padahal, pemasangan APK ini salah satu dari metode kampanye pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), termasuk penyebaran bahan kampanye berupa selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.
Tidak hanya itu, peserta pilkada juga bisa membagi-bagikan alat pelindung diri (APD), seperti masker, cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer), atau pelindung wajah (face shield), kepada masyarakat pada masa kampanye yang akan berakhir 5 Desember mendatang.
Baca Juga: Donald Trump Positif Covid, Hotman: Ambil Hikmahnya, Apa Pilkada Lanjut?
Meski ada foto, nama, maupun nomor urut peserta, APD ini bermanfaat bagi masyarakat ketika menghadapi adaptasi kebiasaan baru di tengah wabah virus corona.
Sepanjang pembagian bahan kampanye tidak menimbulkan kerumunan, kemudian petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker dan sarung tangan, tidak berpotensi melanggar aturan pemilihan kepala daerah.
Agar tidak berurusan dengan Bawaslu, kontestan wajib mematuhi Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Dalam pasal itu menjelaskan bahwa mereka yang menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat adalah partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan. Sebelum dibagikan, bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi.
Sesuai dengan Pasal 61 PKPU No. 6/2020, sebagaimana telah diubah dengan PKPU No.13/2020, APK yang dibuat atau dicetak oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota meliputi baliho/billboard/videotron paling banyak 3 buah setiap paslon untuk setiap kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
Bawaslu Tertibkan 969 Alat Peraga Sosialisasi Pilwalkot Medan
-
Ada Kampanye Tanpa Prokes, Fadli: Perkataan dengan Kenyataan Sungguh Beda
-
Spanduk Protes Pilkada di Tengah Pandemi Viral di Samarinda
-
Polresta Solo Sita 227 Knalpot Bising
-
Liga 1 Ditunda tapi Pilkada Jalan Terus, Bossman Mardigu: Kebelet Menjabat?
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC