SuaraJawaTengah.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang memprotes langkah aparat kepolisian di Kota Semarang yang menghalangi kerja jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu 7 Oktober 2020.
Berdasarkan catatan AJI Kota Semarang, aparat kepolisian menghalangi kerja jurnalis saat meliput demonstrasi di kantor DPRD Jateng jalan Pahlawan Kota Semarang.
"Saat itu polisi bersikap intimidatif dan melarang jurnalis merekam aksi demonstrasi," Kata Ketua AJI Semarang Edi Faisol kepada awak media, Rabu (7/10/2020).
Ia menambahkan, tindakan represif tersebut berupa memaksa wartawan untuk menghapus sejumlah file gambar dalam bentuk video maupun foto yang diambil wartawan.
"Polisi meminta file berupa gambar dan vidio secara paksa," ujarnya.
Saat itu demonstrasi berakhir rusuh, sedangkan aparat polisi bertindak keras terhadap para demonstran dengan cara memukul, menendang, bahkan merusak telepon genggam serta menangkap peserta aksi.
AJI Semarang menilai sikap aparat kepolisian itu melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya dalam Pasal 18 yang menyebut, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
Menurut edi, ada jurnalis yang melapor ke AJI Semarang, Praditya Wibi dari serat.id mengaku diminta oleh polisi untuk tidak mengambil gambar dan menghapus video saat liputan.
"Tak menutup kemungkinan perlakuan polisi itu juga dialami oleh jurnalis lain," ucapnya.
Baca Juga: Menaker Sebut PHK Diatur, Tak Dilakukan Secara Semena-mena
Menurutnya, langkah itu sangat mencoreng intitusi kepolisian yang seharusnya melindungi publik. Langkah aparat kepolisian itu sangat keliru karena tak profesional dalam menjalankan tugas sebagai aparat yang seharusnya mengayomi dan mejaga keamanan sipil.
"Polisi tak memahami produk hukum yang seharusnya ditegakkan bukan justru melanggar," imbuhnya.
Koordinatur Geram, Arif Afruloh menyanyangkan tindakan represif polisi, banyak massa aksi yang dipukuli dan ditendang. Bahkan tak sedikit masa aksi yang turut ditangkap oleh polisi.
"Banyak yang dipukuli dan ditendangi," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Tolak UU Cipta Kerja, Bupati Bandung Barat Orasi di Mobil Komando Buruh
-
Anggota Brimob Pakai APD Covid-19 Amankan Unjuk Rasa di Makassar
-
Babak Belur! Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja Semarang Dipukul Mundur Polisi
-
Yusuf Mansur: Allah Pakai Presiden, Menteri, dan Dewan Untuk Menguji Kita
-
Tengku ke DPR: Buruh Demo Karena Nasib dan Nyawa Anak Cucunya Berharga!
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal