SuaraJawaTengah.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang memprotes langkah aparat kepolisian di Kota Semarang yang menghalangi kerja jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu 7 Oktober 2020.
Berdasarkan catatan AJI Kota Semarang, aparat kepolisian menghalangi kerja jurnalis saat meliput demonstrasi di kantor DPRD Jateng jalan Pahlawan Kota Semarang.
"Saat itu polisi bersikap intimidatif dan melarang jurnalis merekam aksi demonstrasi," Kata Ketua AJI Semarang Edi Faisol kepada awak media, Rabu (7/10/2020).
Ia menambahkan, tindakan represif tersebut berupa memaksa wartawan untuk menghapus sejumlah file gambar dalam bentuk video maupun foto yang diambil wartawan.
"Polisi meminta file berupa gambar dan vidio secara paksa," ujarnya.
Saat itu demonstrasi berakhir rusuh, sedangkan aparat polisi bertindak keras terhadap para demonstran dengan cara memukul, menendang, bahkan merusak telepon genggam serta menangkap peserta aksi.
AJI Semarang menilai sikap aparat kepolisian itu melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya dalam Pasal 18 yang menyebut, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
Menurut edi, ada jurnalis yang melapor ke AJI Semarang, Praditya Wibi dari serat.id mengaku diminta oleh polisi untuk tidak mengambil gambar dan menghapus video saat liputan.
"Tak menutup kemungkinan perlakuan polisi itu juga dialami oleh jurnalis lain," ucapnya.
Baca Juga: Menaker Sebut PHK Diatur, Tak Dilakukan Secara Semena-mena
Menurutnya, langkah itu sangat mencoreng intitusi kepolisian yang seharusnya melindungi publik. Langkah aparat kepolisian itu sangat keliru karena tak profesional dalam menjalankan tugas sebagai aparat yang seharusnya mengayomi dan mejaga keamanan sipil.
"Polisi tak memahami produk hukum yang seharusnya ditegakkan bukan justru melanggar," imbuhnya.
Koordinatur Geram, Arif Afruloh menyanyangkan tindakan represif polisi, banyak massa aksi yang dipukuli dan ditendang. Bahkan tak sedikit masa aksi yang turut ditangkap oleh polisi.
"Banyak yang dipukuli dan ditendangi," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Tolak UU Cipta Kerja, Bupati Bandung Barat Orasi di Mobil Komando Buruh
-
Anggota Brimob Pakai APD Covid-19 Amankan Unjuk Rasa di Makassar
-
Babak Belur! Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja Semarang Dipukul Mundur Polisi
-
Yusuf Mansur: Allah Pakai Presiden, Menteri, dan Dewan Untuk Menguji Kita
-
Tengku ke DPR: Buruh Demo Karena Nasib dan Nyawa Anak Cucunya Berharga!
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Tahun Pertama Pimpin Jateng, Rapor Kinerja Ahmad Luthfi Diapresiasi Budayawan
-
Fortuner 2024 vs Pajero 2024? Ini 7 Perbandingan Kedua Mobil Tersebut
-
BRI Diapresiasi atas Peran Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Darul Mukhlisin Pascabanjir
-
10 Wisata Jepara Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025