SuaraJawaTengah.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang memprotes langkah aparat kepolisian di Kota Semarang yang menghalangi kerja jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu 7 Oktober 2020.
Berdasarkan catatan AJI Kota Semarang, aparat kepolisian menghalangi kerja jurnalis saat meliput demonstrasi di kantor DPRD Jateng jalan Pahlawan Kota Semarang.
"Saat itu polisi bersikap intimidatif dan melarang jurnalis merekam aksi demonstrasi," Kata Ketua AJI Semarang Edi Faisol kepada awak media, Rabu (7/10/2020).
Ia menambahkan, tindakan represif tersebut berupa memaksa wartawan untuk menghapus sejumlah file gambar dalam bentuk video maupun foto yang diambil wartawan.
"Polisi meminta file berupa gambar dan vidio secara paksa," ujarnya.
Saat itu demonstrasi berakhir rusuh, sedangkan aparat polisi bertindak keras terhadap para demonstran dengan cara memukul, menendang, bahkan merusak telepon genggam serta menangkap peserta aksi.
AJI Semarang menilai sikap aparat kepolisian itu melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya dalam Pasal 18 yang menyebut, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
Menurut edi, ada jurnalis yang melapor ke AJI Semarang, Praditya Wibi dari serat.id mengaku diminta oleh polisi untuk tidak mengambil gambar dan menghapus video saat liputan.
"Tak menutup kemungkinan perlakuan polisi itu juga dialami oleh jurnalis lain," ucapnya.
Baca Juga: Menaker Sebut PHK Diatur, Tak Dilakukan Secara Semena-mena
Menurutnya, langkah itu sangat mencoreng intitusi kepolisian yang seharusnya melindungi publik. Langkah aparat kepolisian itu sangat keliru karena tak profesional dalam menjalankan tugas sebagai aparat yang seharusnya mengayomi dan mejaga keamanan sipil.
"Polisi tak memahami produk hukum yang seharusnya ditegakkan bukan justru melanggar," imbuhnya.
Koordinatur Geram, Arif Afruloh menyanyangkan tindakan represif polisi, banyak massa aksi yang dipukuli dan ditendang. Bahkan tak sedikit masa aksi yang turut ditangkap oleh polisi.
"Banyak yang dipukuli dan ditendangi," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Tolak UU Cipta Kerja, Bupati Bandung Barat Orasi di Mobil Komando Buruh
-
Anggota Brimob Pakai APD Covid-19 Amankan Unjuk Rasa di Makassar
-
Babak Belur! Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja Semarang Dipukul Mundur Polisi
-
Yusuf Mansur: Allah Pakai Presiden, Menteri, dan Dewan Untuk Menguji Kita
-
Tengku ke DPR: Buruh Demo Karena Nasib dan Nyawa Anak Cucunya Berharga!
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir