SuaraJawaTengah.id - Jurnalis Suara.com Muhammad Dafi Yusuf mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari aparat kepolisian. Ia dilarang merekam saat para petugas polisi membubarkan massa aksi demonstrasi di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (7/10/2020).
Selain melarang untuk mengabadikan momen unjuk rasa, polisi juga memaksa wartawan untuk menghapus sejumlah file gambar dalam bentuk video maupun foto yang diambil wartawan.
"Dilarang, ketika merekam massa aksi yang dipukuli, aku disuruh tidak merekam, dan video disuruh hapus," kata Dafi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Edi Faisol memprotes langkah aparat kepolisian di Kota Semarang yang menghalangi kerja jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu (7/10/2020).
"Polisi meminta file berupa gambar dan vidio secara paksa," kata Edi Faisol.
AJI Semarang menilai sikap aparat kepolisian itu melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya dalam Pasal 18 yang menyebut, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
Tercatat ada dua jurnalis yang melapor ke AJI Semarang, masing-masing dari Suara.com yang mengaku diminta oleh polisi untuk tidak mengambil gambar dan menghapus video saat liputan. Selain itu, serta Praditya Wibi dari serat.id juga mengalami hal yang sama.
"Tak menutup kemungkinan perlakuan polisi itu juga dialami oleh jurnalis lain," ucapnya.
Menurutnya, langkah itu sangat mencoreng intitusi kepolisian yang seharusnya melindungi publik. Langkah aparat kepolisian itu sangat keliru karena tak profesional dalam menjalankan tugas sebagai aparat yang seharusnya mengayomi dan mejaga keamanan sipil.
Baca Juga: Massa Aksi Dipukul dan Ditendang, Polisi Tak Perbolehkan Jurnalis Merekam
"Polisi tak memahami produk hukum yang seharusnya ditegakkan bukan justru melanggar," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Pendemo UU Cipta Kerja Hancurkan Gedung DPRD Lampung, Bakar Ban
-
Aksi Tolak UU Cipta Kerja, RK : Saya Titip, Hak Demokrasi Jangan Dicederai
-
Demo UU Cipta Kerja di DPRD Lampung Rusuh, Hujan Batu Ditembak Gas Air Mata
-
Omnimbus Law Disahkan, AJI Indonesia Kecam Pemerintah dan DPR
-
Lancarkan Serangan Udara Protes UU Ciptaker, Tagar #JogjaMemanggil Trending
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli