SuaraJawaTengah.id - Jurnalis Suara.com Muhammad Dafi Yusuf mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari aparat kepolisian. Ia dilarang merekam saat para petugas polisi membubarkan massa aksi demonstrasi di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (7/10/2020).
Selain melarang untuk mengabadikan momen unjuk rasa, polisi juga memaksa wartawan untuk menghapus sejumlah file gambar dalam bentuk video maupun foto yang diambil wartawan.
"Dilarang, ketika merekam massa aksi yang dipukuli, aku disuruh tidak merekam, dan video disuruh hapus," kata Dafi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Edi Faisol memprotes langkah aparat kepolisian di Kota Semarang yang menghalangi kerja jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu (7/10/2020).
"Polisi meminta file berupa gambar dan vidio secara paksa," kata Edi Faisol.
AJI Semarang menilai sikap aparat kepolisian itu melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya dalam Pasal 18 yang menyebut, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
Tercatat ada dua jurnalis yang melapor ke AJI Semarang, masing-masing dari Suara.com yang mengaku diminta oleh polisi untuk tidak mengambil gambar dan menghapus video saat liputan. Selain itu, serta Praditya Wibi dari serat.id juga mengalami hal yang sama.
"Tak menutup kemungkinan perlakuan polisi itu juga dialami oleh jurnalis lain," ucapnya.
Menurutnya, langkah itu sangat mencoreng intitusi kepolisian yang seharusnya melindungi publik. Langkah aparat kepolisian itu sangat keliru karena tak profesional dalam menjalankan tugas sebagai aparat yang seharusnya mengayomi dan mejaga keamanan sipil.
Baca Juga: Massa Aksi Dipukul dan Ditendang, Polisi Tak Perbolehkan Jurnalis Merekam
"Polisi tak memahami produk hukum yang seharusnya ditegakkan bukan justru melanggar," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Pendemo UU Cipta Kerja Hancurkan Gedung DPRD Lampung, Bakar Ban
-
Aksi Tolak UU Cipta Kerja, RK : Saya Titip, Hak Demokrasi Jangan Dicederai
-
Demo UU Cipta Kerja di DPRD Lampung Rusuh, Hujan Batu Ditembak Gas Air Mata
-
Omnimbus Law Disahkan, AJI Indonesia Kecam Pemerintah dan DPR
-
Lancarkan Serangan Udara Protes UU Ciptaker, Tagar #JogjaMemanggil Trending
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight