SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 77 bidang tanah di tiga desa yang terkena proyek pembangunan Waduk Pidekso, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah hingga Oktober belum dibebaskan.
Pembebasan lahan terdampak proyek Waduk Pidekso Wonogiri belum selesai karena masih dalam proses pemenuhan persyaratan untuk pembayaran ganti rugi. Pihak terkait sudah menyiapkan anggaran ganti rugi sekitar Rp9 miliar.
Informasi yang dihimpun Solopos.com -- jaringan Suara.com, dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo atau BBWSBS pada Rabu (14/10/2020), sebanyak 77 bidang tanah itu terdiri atas 68 lahan masyarakat dan sembilan bidang tanah kas desa, wakaf, dan tanah negara.
Dari 77 bidang tersebut 43 bidang seluas 33.580 m2 atau 3,35 hektare atau ha sudah divalidasi pelaksana pengadaan tanah atau P2T.
Dari 43 bidang tanah itu sebanyak 29 bidang di Desa Pidekso dan 14 bidang di Desa Tukulrejo, keduanya Kecamatan Giriwoyo. Nilai ganti rugi untuk 43 bidang lahan itu mencapai Rp4,27 miliar.
Sementara, 34 bidang lainnya seluas 28.603 m2 atau 2,86 ha masih proses validasi P2T. Sebanyak tujuh bidang di Pidekso dan 27 bidang lainnya di Desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno. Nilai ganti rugi senilai Rp4,81 miliar.
Total lahan terdampak proyek sebanyak 1.634 bidang atau seluas 302,47 ha. Total anggaran pembebasan lahan yang disiapkan senilai lebih kurang Rp703 miliar.
Nilai Ganti Rugi Dibayarkan
Berdasar data itu berarti 1.557 bidang tanah atau lebih dari 98 persen sudah dibebaskan. Ganti rugi yang sudah dibayarkan senilai lebih kurang Rp693,909 miliar. Pembebasan lahan terdampak proyek dimulai 10 Mei 2018. Proyek ditarget 25 Desember 2021.
Baca Juga: Suaminya Jadi Perantau, 11 Ibu Hamil di Wonogiri Positif Covid-19
Kepala Seksi Bendungan BBWSBS, Khoirul Murod, saat ditemui di Wonogiri, belum lama ini, menyampaikan pembebasan lahan belum sepenuhnya rampung disebabkan beberapa faktor.
Salah satunya masih adanya perbedaan persepsi antara Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN selaku kuasa pengguna atau penyedia anggaran dengan Badan Pertanahan Negara atau BPN dalam menafsirkan regulasi.
Sesuai ketentuan, LMAN berwenang menambah syarat yang ditentukan jika diperlukan. Pada sisi lain, masih ada pemilik lahan yang belum melengkapi syarat tambahan tersebut.
Faktor lainnya belum ada ketegasan bisa tidaknya tanah negara yang dikuasai masyarakat diganti rugi. “Pandemi Covid-19 juga menjadi kendala,” kata Khoirul.
Percepatan Pemenuhan Persyaratan
Oleh karena itu BBWSBS menggelar rapat koordinasi dengan semua pihak terkait, belum lama ini, membahas penyelesaian pembebasan 77 bidang tanah tersebut. Salah satu hal yang dibahas ihwal percepatan pemenuhan persyaratan.
Berita Terkait
-
Tak Terduga! SBY Spontan Hentikan Mobil dan Melukis di Pinggir Jalan Wonogiri
-
Taqy Malik Akui Tak Jalani Kewajiban Sebagai Pembeli Lahan: Saya Gak Sanggup Bayar
-
Ikuti Putusan Pengadilan, Taqy Malik Akhirnya Serahkan 7 Kavling ke Pemiliknya
-
Sherel Thalib Dukung Taqy Malik di Kasus Sengketa Tanah, Netizen Minta Jangan Playing Victim
-
Percepat Pemulihan Pasar Kota Wonogiri, Ahmad Luthfi Kucurkan Rp1 M untuk Bangun Sarpras Darurat
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol