SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 77 bidang tanah di tiga desa yang terkena proyek pembangunan Waduk Pidekso, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah hingga Oktober belum dibebaskan.
Pembebasan lahan terdampak proyek Waduk Pidekso Wonogiri belum selesai karena masih dalam proses pemenuhan persyaratan untuk pembayaran ganti rugi. Pihak terkait sudah menyiapkan anggaran ganti rugi sekitar Rp9 miliar.
Informasi yang dihimpun Solopos.com -- jaringan Suara.com, dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo atau BBWSBS pada Rabu (14/10/2020), sebanyak 77 bidang tanah itu terdiri atas 68 lahan masyarakat dan sembilan bidang tanah kas desa, wakaf, dan tanah negara.
Dari 77 bidang tersebut 43 bidang seluas 33.580 m2 atau 3,35 hektare atau ha sudah divalidasi pelaksana pengadaan tanah atau P2T.
Dari 43 bidang tanah itu sebanyak 29 bidang di Desa Pidekso dan 14 bidang di Desa Tukulrejo, keduanya Kecamatan Giriwoyo. Nilai ganti rugi untuk 43 bidang lahan itu mencapai Rp4,27 miliar.
Sementara, 34 bidang lainnya seluas 28.603 m2 atau 2,86 ha masih proses validasi P2T. Sebanyak tujuh bidang di Pidekso dan 27 bidang lainnya di Desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno. Nilai ganti rugi senilai Rp4,81 miliar.
Total lahan terdampak proyek sebanyak 1.634 bidang atau seluas 302,47 ha. Total anggaran pembebasan lahan yang disiapkan senilai lebih kurang Rp703 miliar.
Nilai Ganti Rugi Dibayarkan
Berdasar data itu berarti 1.557 bidang tanah atau lebih dari 98 persen sudah dibebaskan. Ganti rugi yang sudah dibayarkan senilai lebih kurang Rp693,909 miliar. Pembebasan lahan terdampak proyek dimulai 10 Mei 2018. Proyek ditarget 25 Desember 2021.
Baca Juga: Suaminya Jadi Perantau, 11 Ibu Hamil di Wonogiri Positif Covid-19
Kepala Seksi Bendungan BBWSBS, Khoirul Murod, saat ditemui di Wonogiri, belum lama ini, menyampaikan pembebasan lahan belum sepenuhnya rampung disebabkan beberapa faktor.
Salah satunya masih adanya perbedaan persepsi antara Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN selaku kuasa pengguna atau penyedia anggaran dengan Badan Pertanahan Negara atau BPN dalam menafsirkan regulasi.
Sesuai ketentuan, LMAN berwenang menambah syarat yang ditentukan jika diperlukan. Pada sisi lain, masih ada pemilik lahan yang belum melengkapi syarat tambahan tersebut.
Faktor lainnya belum ada ketegasan bisa tidaknya tanah negara yang dikuasai masyarakat diganti rugi. “Pandemi Covid-19 juga menjadi kendala,” kata Khoirul.
Percepatan Pemenuhan Persyaratan
Oleh karena itu BBWSBS menggelar rapat koordinasi dengan semua pihak terkait, belum lama ini, membahas penyelesaian pembebasan 77 bidang tanah tersebut. Salah satu hal yang dibahas ihwal percepatan pemenuhan persyaratan.
Berita Terkait
-
Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung
-
7 Gubernur Berganti, Proyek Jalan Tembus Pasar Minggu-BIN Masih Tersandera Pembebasan Lahan
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Pendeta Dyan Sunu dan Upaya Membumikan Iman di Tanah Cadas Wonogiri
-
Klaim Masuk Angin Diduga Bohong, Makam Santri SD di Pesantren Wonogiri Dibongkar
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polda Jateng Selidiki Kematian Dugaan Bunuh Diri Taruna Akpol: Baru Ikuti Pembukaan Pendidikan
-
Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat
-
Capratar Akpol Tewas Diduga Bunuh Diri Lompat dari Werving Hoegeng