Budi Arista Romadhoni
Kamis, 15 Oktober 2020 | 21:50 WIB
Petugas Polisi membubarkan para peserta aksi di Banyumas, Kamis (15/10/2020) malam. (Suara.com/Anang Firmansyah)

SuaraJawaTengah.id - Aksi menolak pengesahan UUCipta Kerja yang berawal damai di depan kantor Bupati Banyumas berakhir memanas. Polisi terpaksa membubarkan massa dengan tembakan water canon dan gas air mata.

Pihak kepolisian mengamankan lima orang anak-anak yang bukan merupakan dari bagian mahasiswa dan ikut dalam aksi menolak pengesahan UU Omnibuslaw Cipta Kerja di depan kantor kantor Bupati Banyumas, Kamis (15/10/2020) malam.

Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka menjelaskan mereka yang ditangkap hanya ikut-ikutan saja.

"Untuk sementara ada lima yang diamankan. Yang jelas mereka anak-anak bukan mahasiswa. Untuk keterlibatannya masih kita ambil keterangannya, bagaimana keterlibatannya," katanya.

Menurutnya mereka adalah pelajar dari SMA dan SMK. Pihaknya akan memanggil orangtua para anak-anak yang ditangkap tersebut.

"Kita lakukan pembinaan dulu. Kita panggil orangtuanya biar mereka bisa mengerti apa yang dilakukan anak-anaknya," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut pihak kepolisian masih akan melakukan patroli keliling untuk memecah konsentrasi massa yang masih berkelompok di masing-masing tempat.

"Karena banyak massa yang masih meninggalkan kendaraan bermotornya. Ada di Masjid Tujuhbelas, lalu disini juga masih ada. Kita fasilitasi," terangnya.

Para pelajar yang berbaur dengan massa aksi tersebut menurut Whisnu tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Namun menjelang petang, bukan hanya elemen mahasiswa yang aksi.

Baca Juga: Sebar Hoaks Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja, PNS Banjarbaru Ditangkap!

"Yang ada disini kan mahasiswa, meskipun tidak ada pemberitahuan pada kami. Begitu kita lihat dan lidik begitu malam itu, yang banyak justru bukan elemen mahasiswa. Akan tetapi masyarakat-masyarakat lain dari anak-anak itu. Makanya kita ambilin untuk contoh kepada mereka, inilah yang terjadi," ujarnya.

Pembubaran massa tersebut, menurut Whisnu sudah sesuai protap. Karena aksi sudah melampaui batas waktu yang ditentukan pukul 18.00 WIB.

"Pelaksanaan yang dilakukan oleh siapapun itu batas waktunya sampai pukul 18.00 WIB. Tapi kita masih kasih kesempatan mereka untuk mengadakan aksi sampai jam 20.00 WIB. Sehingga saat mereka melaksanakan itu kami berpikir bahwa itu akan mengganggu ketertiban umum," tandasnya.

Kronologi Kericuhan

Bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa tersebut bermula saat massa enggan untuk membubarkan diri. Mereka bertahan di depan pintu gerbang kantor Bupati Banyumas dengan bergandeng tangan membentuk barikade.

Hal itu, karena permintaan tanda tangan tuntutan menolak pengesahan UU Omnibuslaw Cipta Kerja tak kunjung dipenuhi oleh Bupati dan Ketua DPRD Banyumas akhirnya mereka tetap bertahan.

Load More