Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 15 Oktober 2020 | 21:50 WIB
Petugas Polisi membubarkan para peserta aksi di Banyumas, Kamis (15/10/2020) malam. (Suara.com/Anang Firmansyah)

Pembubaran massa tersebut, menurut Whisnu sudah sesuai protap. Karena aksi sudah melampaui batas waktu yang ditentukan pukul 18.00 WIB.

"Pelaksanaan yang dilakukan oleh siapapun itu batas waktunya sampai pukul 18.00 WIB. Tapi kita masih kasih kesempatan mereka untuk mengadakan aksi sampai jam 20.00 WIB. Sehingga saat mereka melaksanakan itu kami berpikir bahwa itu akan mengganggu ketertiban umum," tandasnya.

Kronologi Kericuhan

Bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa tersebut bermula saat massa enggan untuk membubarkan diri. Mereka bertahan di depan pintu gerbang kantor Bupati Banyumas dengan bergandeng tangan membentuk barikade.

Baca Juga: Sebar Hoaks Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja, PNS Banjarbaru Ditangkap!

Hal itu, karena permintaan tanda tangan tuntutan menolak pengesahan UU Omnibuslaw Cipta Kerja tak kunjung dipenuhi oleh Bupati dan Ketua DPRD Banyumas akhirnya mereka tetap bertahan.

Aksi tersebut dimulai sejak pukul 13.30 WIB yang diikuti oleh ratusan orang dari aliansi Serikat Masyarakat Bergerak (Semarak), organisasi masyarakat berseragam FPI dan Sakato Tiger Banyumas.

Mereka sempat menjalankan salat berjamaah asar dan mahrib. Namun aksi tersebut kembali dilanjutkan seusai salat mahrib.

Kemudian seusai salat mahrib, massa aksi menggelar panggung kreasi dengan menyanyikan lagu perjuangan dan orasi.

Aksi tersebut memanas ketika pukul 19.45 WIB. Pihak kepolisian memberikan peringatan kepada massa aksi untuk membubarkan diri.

Baca Juga: Giliran Persatuan Orang Melayu Kalbar Geruduk DPRD, Tolak Omnibus Law

Namun karena tidak mau dibubarkan akhirnya pihak kepolisian menembakkan water canon dan gas air mata ke arah massa pada tepat pukul 20.00 WIB. Kemudian massa berlarian kearah selatan dan barat Alun-alun Purwokerto.

Load More