SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2020 ini. Keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan itu berlaku mulai 19 Oktober-19 Desember 2020.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto, mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu diterapkan dengan maksud untuk meringankan beban masyarakat atau pemilik kendaraan akibat pandemi Covid-19.
"Selama masa pandemi ini kan banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Oleh karena itu, kami berusaha meringankan beban mereka melalui pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Baik roda dua, roda empat, milik perseorangan maupun instansi atau perusahaan," ujar Tavip dilansir dari Solopos.com, Selasa (20/10/2020).
"Harapan kami, kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga. Terutama pemilik kendaraan yang belum membayar atau telah membayar pajak kendaraan bermotor miliknya," imbuh Tavip.
Lebih lanjut, Tavip mengatakan keringanan berupa pembebasan denda ini juga mampu mendongkrak kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Hingga September 2020, total ada sekitar 1,6 juta kendaraan di Jateng yang masih menunggak pajaknya. Total tunggakan itu pun nilainya mencapai Rp478 miliar.
"Kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini. Sampai 19 Desember 2020, bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena dendanya dihapuskan," jelas Tavip.
Selain mendapat keringanan, Tavip juga menyatakan bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan pada 2 Januari-10 November 2020 juga mendapat kesempatan mengikuti undian Berkah Bayar Pajak Kendaraan yang diundi pada 25 November nanti.
Hadiah undian tersebut pun cukup menggiurkan, yakni 1 unit mobil dan 6 unit motor.
Baca Juga: Pemerintah Tolak Hapus Pajak Mobil Baru, Suzuki: Yang Penting Kepastian
Tag
Berita Terkait
-
Usulan Pajak Nol Persen Sebenarnya Hanya untuk Jenis Mobil Tertentu
-
Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka di Purwokerto, Siswa: Grogi Banget
-
Usulan Pajak Nol Persen Ditolak, Ini Kata Pengamat Otomotif Nasional
-
Susi Menangis, Suaminya Menangkap Maling Sepeda Malah Dipenjara
-
Bertani di Semak Belukar, Kelompok Pemuda ini Bagikan Sayur Gratis
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Semangat Hari Kartini, BRI Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Ekonomi Inklusif
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang
-
Waspada Semarang! BMKG Prediksi Diguyur Hujan dan Ingatkan Potensi Banjir Rob Hari Ini