SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2020 ini. Keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan itu berlaku mulai 19 Oktober-19 Desember 2020.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto, mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu diterapkan dengan maksud untuk meringankan beban masyarakat atau pemilik kendaraan akibat pandemi Covid-19.
"Selama masa pandemi ini kan banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Oleh karena itu, kami berusaha meringankan beban mereka melalui pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Baik roda dua, roda empat, milik perseorangan maupun instansi atau perusahaan," ujar Tavip dilansir dari Solopos.com, Selasa (20/10/2020).
"Harapan kami, kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga. Terutama pemilik kendaraan yang belum membayar atau telah membayar pajak kendaraan bermotor miliknya," imbuh Tavip.
Lebih lanjut, Tavip mengatakan keringanan berupa pembebasan denda ini juga mampu mendongkrak kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Hingga September 2020, total ada sekitar 1,6 juta kendaraan di Jateng yang masih menunggak pajaknya. Total tunggakan itu pun nilainya mencapai Rp478 miliar.
"Kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini. Sampai 19 Desember 2020, bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena dendanya dihapuskan," jelas Tavip.
Selain mendapat keringanan, Tavip juga menyatakan bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan pada 2 Januari-10 November 2020 juga mendapat kesempatan mengikuti undian Berkah Bayar Pajak Kendaraan yang diundi pada 25 November nanti.
Hadiah undian tersebut pun cukup menggiurkan, yakni 1 unit mobil dan 6 unit motor.
Baca Juga: Pemerintah Tolak Hapus Pajak Mobil Baru, Suzuki: Yang Penting Kepastian
Tag
Berita Terkait
-
Usulan Pajak Nol Persen Sebenarnya Hanya untuk Jenis Mobil Tertentu
-
Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka di Purwokerto, Siswa: Grogi Banget
-
Usulan Pajak Nol Persen Ditolak, Ini Kata Pengamat Otomotif Nasional
-
Susi Menangis, Suaminya Menangkap Maling Sepeda Malah Dipenjara
-
Bertani di Semak Belukar, Kelompok Pemuda ini Bagikan Sayur Gratis
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan