SuaraJawaTengah.id - Nasib sial dialami oleh dua warga Warga Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Mereka adalah Sapto dan Rohmad yang saat ini menunggu para hakim mengadilinya saat persidangan.
Sebelumnya, Sapto dan Rohmad berhasil menangkap pencuri sepeda yang diketahui bernama Yuniadi Isnianto alias Londo. Namun bukannya mendapat penghargaan, malah hukuman penjara yang mereka dapatkan.
Tidak terima tetangganya ditahan, warga Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (18/10/2020) siang.
Susi Handayani selaku istri salah seorang tersangka kasus penganiayaan menangis histeris di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
Baca Juga: Kasus Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang
Susi Handayani tak habis pikir dengan sikap aparat penegak hukum yang telah menahan suaminya setelah menangkap maling sepeda di Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sekitar 1,5 tahun silam.
Susi beserta warga mempertanyakan sikap aparat yang dinilai telah bertindak sewenang-wenang dengan menahan Sapto dan Rohmad yang nyata-nyata menangkap pencuri.
"Suami saya itu menangkap maling. Orang yang mengambil barang bukan miliknya itu kan maling. Tapi mengapa suami saya yang dipidana. Saya minta keadilan," kata Susi Handayani dilansir dari Solopos.com, Senin (19/10/2020).
Susi mengatakan suaminya merupakan orang baik. Sebelum dijebloskan ke sel tahanan setelah menangkap maling, Sapto dinilai tak pernah terlibat kasus hukum.
"Saya punya anak bawah lima tahun (balita). Di rumah, terus menanyakan di mana bapaknya? Suami yang mencari nafkah," katanya.
Baca Juga: Lindungi Komorbid dari Covid-19, Bupati Banyumas Gunakan Minyak Kayu Putih
Kejari Digeruduk
Sejumlah orang asal Getasan, Glodogan, Klaten Selatan datang ke Kejari Klaten, Senin (19/10/2020) siang. Selain membawa keranda mayat berwarna hijau, warga juga membawa spanduk bertuliskan "Turut Berduka Atas Matinya Hukum Kita #SaveSapto #SaveRohmad".
Warga menuntut keadilan karena hukum dinilai telah tumpul ke bawah. Kasus itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Kota Klaten.
Berkas kasus penganiayaan itu sudah sampai di tangan penyidik Kejari Klaten. Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (15/10/2020).
Sementara, kasus pencurian sepeda angin jenis mountain bike belum ada informasi kelanjutannya. Penyidik Kejari Klaten belum pernah memperoleh pelimpahan kasus tersebut dari aparat polisi.
Sapto dan Rohmad dijerat Pasal 170 jo 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sapto dan Rohmad ditahan penyidik Kejari sejak 7 Oktober 2020. Berkas Sapto dkk sudah dilimpahkan ke PN Klaten.
"Kasus penganiayaan ini berasal dari pencurian. Korban penganiayaan mencuri sepeda. Kami hanya melihat BAP dari polisi. Kami bekerja secara profesional. Dalam teori hukum menganut asas praduga tak bersalah, semua sama di depan hukum. Diharapkan kejadian ini menjadi pembelajaran bersama. Jangan main hakim sendiri [saat menangkap pencuri]. Serahkan ke pihak yang berwajib. Jika menangka pencuri jangan diapa-apakan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Klaten, Adi Nugraha, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama.
Berita Terkait
-
Debat Pilkada Jateng 2024 Rampung, KPU Ingatkan Masa Tenang!
-
Klaim Kaesang Bilang 'Jateng Is Red' Kena Kritik: Harusnya Pelangi
-
Cek Fakta: Ahmad Luthfi Bakal Pulang Kampung Jika Kalah Pilkada Jateng, Benarkah?
-
Cagub Jateng Luthfi Bergetar Ucap Terima Kasih pada Anaknya yang Disabilitas di Debat Pamungkas
-
Debat Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Pakai Filosofi Jawa Saat Bicara Kebijakan Publik
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang
-
Semarang Waspada Hujan dan Banjir Rob Akhir Pekan Ini, Ini Penjelasan BMKG
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis